Mohon tunggu...
AULIA NADROHFIDA
AULIA NADROHFIDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Ujian Tengah Semester Matkul Sosiologi Hukum

2 November 2023   21:14 Diperbarui: 2 November 2023   21:14 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA: AULIA NADROH FIDA.M

NIM: 222111115

KLS: HES 5i

DOSEN PENGAMPU: Muhammad Julijanto,  S.Ag., M.Ag.

MATKUL: SOSIOLOGI HUKUM 

 PENGERTIAN SOSIOLOGI MENURUT PARA AHLI

1. Pengertian Sosiologi Menurut Auguste Comte

menurut Auguste Comte, sosiologi adalah  ilmu positif, khususnya studi tentang fenomena sosial berdasarkan prinsip-prinsip rasional, berpikir dan sains.

2. Pengertian Sosiologi Menurut William F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff

menjelaskan pengertian sosiologi dalam buku Sociology, Fourth Edition. Menurut mereka, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi sosial dan hasil-hasilnya dalam bentuk organisasi sosial.

3. Pengertian Sosiologi Menurut J.A.A Van Doorn dan C.J. Lammers

sosiologi dalam bukunya yang berjudul Modern Sociology, Systematic in Analysis. Menurut mereka, sosiologi adalah ilmu  tentang struktur dan proses sosial yang  stabil.

4. Pengertian Sosiologi Menurut P.J. Bouman

sosiologi adalah ilmu  yang mempelajari hubungan sosial antara individu dan individu, individu dan kelompok, alam dan perubahan, institusi dan gagasan sosial.

5. Pengertian Sosiologi Menurut Emile Durkheim

sosiologi adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari peristiwa-peristiwa sosial, khususnya peristiwa atau realitas yang memuat cara bertindak dan berpikir, memikirkan dan merasakan sesuatu.

6. Pengertian Sosiologi Menurut Soerjono Soekanto

Menurutnya, sosiologi adalah ilmu sosial yang abstrak, murni, kategoris, yang mencari pemahaman umum, rasional, empiris, dan umum.

7. Pengertian Sosiologi Menurut Roucek dan Warren

sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antar orang dalam kelompok..

8. Pengertian Sosiologi Menurut Pitirim Sorokin

Pitirim Sorokin mengartikan sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari hubungan dan interaksi antara berbagai fenomena sosial.

9. Pengertian Sosiologi Menurut Max Weber

menurut Max Weber, sosiologi adalah ilmu yang mendalami tindakan sosial manusia.

10. R. Otje Salman

Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu yang mempelajari keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial, baik secara empiris maupun analitis.

PENGERTIAN SOSIOLOGI MENURUT  SAYA

Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang  sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat.Sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum.

CONTOH ANALISIS YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF

Berikut adalah beberapa contoh analisis yuridis normatif yang dapat dilakukan:

  • Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan hak asasi manusia
  • Kajian hukum dari aspek teori, filosofis, perbandingan, struktur, konsistensi, penjelasan umum, formalitas, dan sebagainya
  • Putusan hakim pada proses upaya hukum dalam tindak pidana korupsi

Penelitian yurudis empiris merupakan peraturan merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti dokumen kepustakaan atau data sekunder.Penelitian ini bertujuan untuk meneliti hukum dan menggarap peraturan tertulis.

Pengertian yuridis normatif adalah suatu pendekatan  hukum yang menitikberatkan pada asas-asas hukum dan dokumen-dokumen hukum untuk mencapai kesimpulan  suatu perkara. Pendekatan ini didasarkan pada asumsi bahwa undang-undang harus diterapkan secara konsisten berdasarkan asas-asas hukum yang diciptakan selama proses legislasi.

Contoh penelitian yurudif normatif sebagai berikut:

1. Mempelajari hukum dari sudut pandang teori, filsafat, perbandingan, struktur, koherensi, penjelasan umum, bentuk, dll.

 2. Penelitian asas hukum, sistem hukum, derajat keseragaman hukum  vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum

3.Analisis hukum normatif harmonisasi peraturan daerah dengan hak asasi manusia

 4. Penelitian norma hukum yang membatasi standar terkandung dalam peraturan hukum

5. Menerapkan peraturan hukum  (undang-undang) untuk setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat

CONTOH PEMIKIRAN MAX WEBBER, HLA..Hart

Max Weber adalah seorang sosiolog terkenal yang memberikan kontribusi besar bagi perkembangan ilmu sosiologi. Salah satu konsep penting yang diperkenalkan oleh Weber adalah hukum rasional.  contoh hukum menurut Max Weber:

  • Hukum Rasional: Hukum  dibentuk oleh kondisi yang diciptakan oleh perkembangan politik dan birokrasi  modern, negara-negara maju berkembang seiring dengan perkembangan kapitalisme
  • Hukum irasional dan hukum materiil : Hukum yang didalamnya pembentuk undang-undang dan hakim mengambil keputusan berdasarkan faktor materiil
  • Hukum adat : Hukum berdasarkan  tradisi dan adat istiadat masyarakat
  • Hukum agama : Hukum  berdasarkan  ajaran agama
  • Hukum positif : Hukum yang ditetapkan oleh Negara dan harus dihormati oleh seluruh warga

Sedangkan HLA Hart merupakan pemikir hukum yang paling besar pengaruhnya terhadap pemikiran hukum positif  Berikut  beberapa pemikiran hukum menurut HLA Hart:

  • Hukum merupakan hasil kesepakatan para pihak, setiap orang harus menghormati dan mentaati
  • Hukum harus tertulis Undang-undang terdiri atas satuan peraturan primer dan sekunder Aturan primer adalah aturan yang mengatur langsung tingkah laku manusia, sedangkan aturan sekunder adalah aturan yang mengatur pembentukan, penghapusan, dan pengakuan aturan primer
  • Hukum dapat dipahami dari kesepakatan antara peraturan pokok dan peraturan sekunder

TULIS REVIEW DAN INSPIRASINYA

Max Weber merupakan tokoh sosiologi klasik yang sangat mempengaruhi perkembangan ilmu sosial modern.  Salah satu gagasannya yang terkenal adalah teori pemahaman (teori Verstehen), yang menyatakan bahwa setiap tindakan individu yang ditujukan terhadap individu atau kelompok lain mempunyai makna  subjektif. Sedangkan  HLA Hart adalah seorang filosof hukum yang meyakini bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu sistem aturan. Ia berpendapat bahwa hukum dapat dipahami sebagai kombinasi aturan primer dan sekunder. Hart percaya bahwa pemisahan hukum dan moralitas diperlukan untuk menghindari konservatisme dan anarki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun