Putusan MK No. 36/PUUX/2012 tanggal 13
November 2012
Pasal 49 frasa “Badan Pelaksana dan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
14
Pasal 59 huruf a
Putusan MK No. 36/PUUX/2012 tanggal 13
November 2012
Pasal 59 huruf a bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
15
Pasal 61
Putusan MK No. 36/PUUX/2012 tanggal 13
November 2012
Pasal 61 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
16
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!