Mohon tunggu...
Aulia Maharani
Aulia Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berenang dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pokok-pokok Pikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hard (HLA Hart)

28 Oktober 2024   07:19 Diperbarui: 28 Oktober 2024   07:57 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hart mengatakan bahwa tidak ada
hubungan logis yang diperlukan antara hukum dan paksaan atau antara hukum dan moralitas.

Dia
berpendapat bahwa untuk menjelaskan semua hukum sebagai perintah koersif
adalah untuk menjelaskan sifat dari tujuan dan fungsi dari beberapa undangundang dan salah paham konten mereka, modus asal, dan berbagai aplikasinya.

Hart mengatakan
bahwa sebuah pengadilan tertinggi atau mahkamah agung memiliki kata akhir
dalam menyampaikan apa yang menjadi hukum, dan, ketika hal itu telah
disampaikan, statemen bahwa pengadilannya salah tidak akan memiliki
konsekuensi apapun dalam sistem; tidak aka nada perubahan pada hak atau
kewajiban seseorang.


Tuliskan pokok-pokok pemikirannya.
  

  1.Pokok-pokok Pemikiran Max Weber: Weber mengemukakan teori birokrasi dan konsep "legitimasi" dalam kekuasaan, yang mengklasifikasikan kekuasaan menjadi tiga tipe utama: tradisional, karismatik, dan legal-rasional. Dia menekankan pentingnya rasionalitas dan aturan dalam struktur sosial dan pemerintahan modern.

Pokok-pokok Pemikiran HLA Hart: Hart memperkenalkan pandangan tentang sistem hukum sebagai kombinasi dari "aturan primer" (yang mengatur perilaku) dan "aturan sekunder" (yang mengatur bagaimana aturan primer diciptakan, diubah, dan diterapkan). Hart juga menekankan pentingnya aturan pengakuan (rule of recognition) dalam struktur hukum.

Bagaimana pendapat Anda tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.

  Pendapat tentang Pemikiran dalam Masa Kini: Pemikiran Weber masih relevan untuk memahami birokrasi modern dan tantangan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Sementara itu, teori hukum Hart tetap berharga untuk menganalisis sistem hukum saat ini, terutama dalam memahami struktur dan legitimasi aturan di era globalisasi.

 Gunakan pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.

1.Pemikiran Mark Weber: Weber berfokus pada teori rasionalisasi dan otoritas hukum. Dalam konteks hukum Indonesia, Weber akan melihat bagaimana sistem hukum berkembang dari tradisi hukum kolonial menuju sistem yang lebih rasional dan birokratis pasca kemerdekaan. Legalitas dan otoritas formal semakin diperkuat melalui institusi-institusi negara.
2.Pemikiran HLA Hart: Hart menawarkan pandangan bahwa hukum terdiri dari aturan primer (kewajiban dasar masyarakat) dan aturan sekunder (prosedur perubahan aturan dan penerapan hukum). Di Indonesia, hal ini terlihat dalam pembentukan peraturan yang jelas, seperti pembaruan Undang-Undang, yang mengatur hak dan kewajiban, serta mekanisme penegakan dan perubahan hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun