Â
Nama : Aulia MaharaniÂ
NIM : 222111228
Kelas : 222111228
 Max Weber mengatakan bahwa agama adalah kepercayaan kepada sesuatu
yang gaib yang pada akhirnya muncul dan memengaruhi kehidupan kelompok
masyarakat yang ada (Abdullah, 1997).
Salah satu pemikiran yang muncul dari Max Weber dalam karyanya ialah
bahwa tindakan sosial yang dilakukan manusia juga diiringi dengan adanya
sebuah motivasi dalam diri.
Max Weber mengatakan bahwa tindakan sosial berarti sebuah
aksi yang dilakukan seseorang yang pada akhirnya juga memberikan keterkaitan
dengan orang-orang yang ada di sekitarnya tersebut.
Weber menyimpulkan bahwa semakin tinggi keadaan
suatu kelas atau kaum, maka semakin tidak terlihat perjuangan mereka dalam
mengembangkan agama keduniawaian lainnya (Weber, 1963).
kelas-kelas yang tidak
mampu atau kelas bawah tidak akan dapat bertindak membawa panji-panji
agama tertentu seperti para budak dan buruh harian, sehingga terjadi
ketidakadilan dalam kehidupan antara kaum elit dengan kaum bawah (Weber,
1963).
pusat perhatian Weber ialah agama memengaruhi
pandangan hidup manusia terhadap masyarakat dan Perubahan ekonomi
sekaligus sosial sangat mempengaruhi agama
Hart mengatakan bahwa tidak ada
hubungan logis yang diperlukan antara hukum dan paksaan atau antara hukum dan moralitas.
Dia
berpendapat bahwa untuk menjelaskan semua hukum sebagai perintah koersif
adalah untuk menjelaskan sifat dari tujuan dan fungsi dari beberapa undangundang dan salah paham konten mereka, modus asal, dan berbagai aplikasinya.
Hart mengatakan
bahwa sebuah pengadilan tertinggi atau mahkamah agung memiliki kata akhir
dalam menyampaikan apa yang menjadi hukum, dan, ketika hal itu telah
disampaikan, statemen bahwa pengadilannya salah tidak akan memiliki
konsekuensi apapun dalam sistem; tidak aka nada perubahan pada hak atau
kewajiban seseorang.
Tuliskan pokok-pokok pemikirannya.
 Â
 1.Pokok-pokok Pemikiran Max Weber: Weber mengemukakan teori birokrasi dan konsep "legitimasi" dalam kekuasaan, yang mengklasifikasikan kekuasaan menjadi tiga tipe utama: tradisional, karismatik, dan legal-rasional. Dia menekankan pentingnya rasionalitas dan aturan dalam struktur sosial dan pemerintahan modern.
Pokok-pokok Pemikiran HLA Hart: Hart memperkenalkan pandangan tentang sistem hukum sebagai kombinasi dari "aturan primer" (yang mengatur perilaku) dan "aturan sekunder" (yang mengatur bagaimana aturan primer diciptakan, diubah, dan diterapkan). Hart juga menekankan pentingnya aturan pengakuan (rule of recognition) dalam struktur hukum.
Bagaimana pendapat Anda tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.
 Pendapat tentang Pemikiran dalam Masa Kini: Pemikiran Weber masih relevan untuk memahami birokrasi modern dan tantangan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Sementara itu, teori hukum Hart tetap berharga untuk menganalisis sistem hukum saat ini, terutama dalam memahami struktur dan legitimasi aturan di era globalisasi.
 Gunakan pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.
1.Pemikiran Mark Weber: Weber berfokus pada teori rasionalisasi dan otoritas hukum. Dalam konteks hukum Indonesia, Weber akan melihat bagaimana sistem hukum berkembang dari tradisi hukum kolonial menuju sistem yang lebih rasional dan birokratis pasca kemerdekaan. Legalitas dan otoritas formal semakin diperkuat melalui institusi-institusi negara.
2.Pemikiran HLA Hart: Hart menawarkan pandangan bahwa hukum terdiri dari aturan primer (kewajiban dasar masyarakat) dan aturan sekunder (prosedur perubahan aturan dan penerapan hukum). Di Indonesia, hal ini terlihat dalam pembentukan peraturan yang jelas, seperti pembaruan Undang-Undang, yang mengatur hak dan kewajiban, serta mekanisme penegakan dan perubahan hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI