Mohon tunggu...
Aulia DikaZahra
Aulia DikaZahra Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi STEI SEBI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswi STEI SEBI

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenali Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya di Indonesia

28 Februari 2022   21:30 Diperbarui: 28 Februari 2022   21:30 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

15. Pajak sarang burung walet

16. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan

17. Pajak perolehan hak atas tanah

18. Pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan

19. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

 

Itulah jenis pajak yang terdapat di Indonesia agar dapat dipahami jenis pajak apa saja yang menjadi kewajiban dan dapat memenuhi dengan baik.

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun