Mohon tunggu...
Aulia DikaZahra
Aulia DikaZahra Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi STEI SEBI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswi STEI SEBI

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenali Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya di Indonesia

28 Februari 2022   21:30 Diperbarui: 28 Februari 2022   21:30 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. https://pajak.go.id/id/pajak

Pajak di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok besar berdasarkan lembaga pemungutan pajaknya, yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua jenis pajak ini jelas berbeda. Pajak pusat yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat, digunakan untuk kepentingan umum di tingkat nasional. Sementara itu, pajak daerah yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah digunakan untuk kepentingan administrasi di tingkat daerah.

Berikut pajak yang berlaku di Indonesia berdasarkan lembaga pemungut pajak, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

A.  Pajak Pusat

Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut dan dikelola secara langsung oleh pemerintah pusat.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima selama suatu tahun pajak. Penghasilan kena pajak jelas dipahami sebagai peningkatan kapasitas ekonomi yang dirasakan oleh wajib pajak. Itu bisa berasal dari Indonesia atau luar negeri yang digunakan untuk tujuan konsumsi atau untuk menambah kekayaan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN ini dikenakan atas kegiatan konsumsi suatu Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Di mana kegiatan dilakukan di area pabean, dalam hal ini wilayah NKRI. Pajak ini bergantung pada Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi dimasukkan dalam konsumen akhir. Namun, ada pengecualian yang telah diatur di bawah undang-undang pajak pertambahan nilai.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini disebut PPnBM, yang merupakan tarif pajak untuk Barang Kena Pajak (BKP) dalam golongan mewah. Tidak seperti PPN, pajak ini lebih spesifik dengan penerapan barang-barang kena pajak yang dianggap mewah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun