Mohon tunggu...
aulia azzahra
aulia azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur

Saya adalah mahasiswa yang suka menyelesaikan tugas tepat waktu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konten Tiktokers Oklin Fia Bertentangan dengan Etika dalam Sudut Pandang Agama Islam

8 Desember 2023   16:03 Diperbarui: 8 Desember 2023   16:04 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari Tiktok @nadiaalexa2

“Dia pantas dihukum” sahut yang lain.

“Dia ini gak lagi berhijab, tidak ada satupun syarat berhijab yang dia penuhi. Leher kemana-mana, pakaian pun begitu. Dibilang berkerudung pun tidak, karena justru berkerudung menutupi leher. Dari cara berpakaian saja (tidak) menujukkan adab seorang muslimah. Sangat memalukan.” kata netizen yang terlihat geram.

“Dia tidak pantas untuk tetap terus berkeliaran bebas melakukan hal-hal yang diluar norma agama Islam” jelas salah satu netizen.

“Saya merasa dia tidak pantas didunia hiburan, kasihan generasi bangsa kalo yang dicontoh seperti dia itu, rusak agama” geram netizen.

Terlihat jelas bahwa selain dari kalangan selebritis, terdapat juga dari kalangan non selebritis yang juga geram dengan perilaku Oklin Fia tersebut.

Selain mendapat kecaman dari masyarakat bahkan dari kalangan selebritis karena telah melanggar etika agama Islam, Oklin Fia juga telah melanggar peraturan yang ditetapkan pemerintah mengenai pelanggaran etika yang dia lakukan, penjelasannya sebagai berikut:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada Bab II pasal 4 mengatakan bahwa

(1)        Setiap orang dilarang, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.         persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.         kekerasan seksual;

c.         masturbasi atau onani;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun