Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Etika Profesi: Salah Tangkap, Cukupkah dengan Kata Maaf?

7 Juni 2024   18:35 Diperbarui: 7 Juni 2024   18:44 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus salah tangkap merupakan tragedi yang dapat merenggut kehidupan dan kebebasan seseorang. Penting bagi penegak hukum untuk melakukan investigasi yang cermat dan teliti sebelum melakukan penangkapan. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi kinerja penegak hukum dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran.

Salah tangkap merupakan pelanggaran etika profesi yang serius dan harus ditindak tegas. Penting bagi institusi kepolisian untuk melakukan upaya pencegahan dan pembinaan internal agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi kinerja kepolisian dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kasus Vina Cirebon adalah contoh nyata bagaimana sistem peradilan yang cacat dapat menghancurkan hidup seseorang. Luka lama yang masih menganga ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan keadilan dan mencegah tragedi serupa terulang kembali.

Kasus-kasus salah tangkap di berbagai negara menjadi pengingat bahwa sistem peradilan tak luput dari kesalahan. Pentingnya reformasi sistem peradilan, peningkatan kualitas investigasi, dan penegakan kode etik profesi menjadi kunci untuk mencegah tragedi ini terulang kembali. Korban salah tangkap berhak mendapatkan keadilan dan kompensasi atas penderitaan yang mereka alami.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun