Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Etika Profesi: Salah Tangkap, Cukupkah dengan Kata Maaf?

7 Juni 2024   18:35 Diperbarui: 7 Juni 2024   18:44 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Kasus salah tangkap kembali menghantui Indonesia, kali ini luka lama Vina Cirebon kembali menganga. Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Vina di tahun 2016 ketika ia masih berusia 16 tahun, masih menyisakan pertanyaan dan rasa pilu bagi keluarga dan masyarakat.

Delapan tahun berlalu, kasus ini masih belum menemui titik terang. Luka lama Vina dan keluarganya belum terobati, dan bayang-bayang ketidakadilan terus menghantui mereka. Kasus ini kembali memanas setelah diangkat ke layar lebar dan mendapatkan perhatian publik yang lebih luas.

Para tersangka yang tidak bersalah harus menanggung stigma dan trauma akibat tuduhan yang tidak benar. Kehidupan mereka tercoreng, dan mereka harus berjuang untuk membersihkan nama baik mereka.

Diangkatnya kasus Vina Cirebon ke layar lebar menjadi sebuah langkah penting untuk membuka kembali luka lama dan memicu perhatian publik. Film ini memberikan gambaran tentang apa yang dialami Vina dan keluarganya, dan bagaimana sistem peradilan yang cacat dapat menghancurkan hidup seseorang.

  • Salah tangkap terjadi ketika seseorang ditangkap dan ditahan atas tuduhan melakukan kejahatan yang sebenarnya tidak dilakukannya. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti:
  • Kesalahan dalam mengidentifikasi pelaku kejahatan, baik melalui foto, ciri-ciri fisik, atau informasi yang tidak akurat.
  • Informasi yang salah atau menyesatkan yang diterima oleh pihak kepolisian, sehingga mereka meyakini bahwa orang yang ditangkap adalah pelaku kejahatan yang sebenarnya.
  • Tekanan untuk menyelesaikan kasus dengan cepat dapat mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan tanpa bukti yang kuat dan memadai.


Dampak Salah Tangkap

Salah tangkap dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi korban maupun bagi masyarakat secara luas. Berikut beberapa dampaknya seperti Korban salah tangkap dapat kmengalami kerugian materi, seperti biaya pengacara dan hilangnya pendapatan selama masa penahanan.

Mereka juga dapat mengalami trauma psikologis akibat stigma dan diskriminasi yang dihadapi.

Peristiwa salah tangkap dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Masyarakat akan merasa ragu terhadap kinerja dan profesionalisme kepolisian.

Salah tangkap dapat menghambat proses peradilan yang adil dan transparan. Orang yang sebenarnya bersalah mungkin tidak tertangkap dan diadili, sementara orang yang tidak bersalah harus menanggung konsekuensi hukum.

Pencegahan Salah Tangkap

Untuk mencegah terjadinya salah tangkap, perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain:

  • Memberikan pelatihan yang lebih komprehensif kepada anggota kepolisian tentang prosedur penangkapan, pengumpulan bukti, dan interogasi.
  • Meningkatkan sistem investigasi dengan menggunakan teknologi yang canggih dan menerapkan metode investigasi yang lebih ilmiah.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dengan melibatkan masyarakat sipil dalam proses pengawasan dan kontrol.
  • Menerapkan kode etik yang tegas dan sanksi yang jelas bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran terkait salah tangkap.

Berbagai Kasus Salah Tangkap

Salah tangkap, sebuah frasa yang membawa luka mendalam bagi korbannya. Di balik jeruji besi, terenggut hak dan kebebasan, mereka menanggung konsekuensi atas kejahatan yang tidak mereka lakukan. Kasus-kasus ini tak hanya terjadi di satu negara, tapi tersebar di berbagai benua, meninggalkan trauma dan pertanyaan tentang keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun