Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Amicus Curiae di Bidang Energi di Berbagai Negara: Sebuah Refleksi bagi Indonesia Emas

19 April 2024   16:55 Diperbarui: 19 April 2024   17:25 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fotolia_51313392_Subscription_Monthly_M.jpg (16981119) (jota.info) 


Pengantar

Pengajuan amicus curiae dalam perkara terkait energi di berbagai negara ternyata telah berkembang pesat. Amicus curiae, yang berarti "teman pengadilan", merupakan pihak yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara namun diizinkan oleh pengadilan untuk memberikan informasi atau pendapat yang dianggap relevan dengan penyelesaian perkara tersebut.

Pengajuan amicus curiae di bidang energi umumnya diajukan oleh organisasi nirlaba, akademisi, pakar, dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki keahlian dan kepedulian terhadap isu-isu energi. Mereka memberikan informasi dan argumen yang bertujuan untuk membantu pengadilan dalam memahami kompleksitas isu energi dan mengambil keputusan yang adil dan tepat.

Isu-isu yang menjadi fokus pengajuan amicus curiae di bidang energi beragam, antara lain:

Kebijakan energi: Amicus curiae dapat memberikan masukan tentang kebijakan energi yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah atau yang sedang diajukan untuk judicial review. Mereka dapat menganalisis dampak kebijakan tersebut terhadap lingkungan, ekonomi, dan masyarakat.

Peraturan lingkungan: Amicus curiae dapat membantu pengadilan dalam memahami dampak lingkungan dari proyek energi, seperti pembangkit listrik atau pertambangan bahan bakar fosil. Mereka juga dapat memberikan informasi tentang alternatif energi yang lebih ramah lingkungan.

Hak asasi manusia: Amicus curiae dapat mengangkat isu hak asasi manusia yang terkait dengan proyek energi, seperti dampak terhadap masyarakat adat atau komunitas lokal. Mereka dapat mendorong pengadilan untuk mempertimbangkan hak-hak tersebut dalam pengambilan keputusannya.

Pengajuan amicus curiae di bidang energi telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan hukum dan kebijakan energi di berbagai negara. Amicus curiae membantu memastikan bahwa pengadilan memiliki akses terhadap informasi dan perspektif yang luas sebelum mengambil keputusan penting yang berdampak pada masa depan energi.

Pengajuan amicus curiae di bidang energi merupakan alat yang penting untuk memastikan bahwa pengadilan mempertimbangkan semua aspek dari isu energi yang kompleks dan membuat keputusan yang adil dan tepat.

Pengajuan Amicus Curiae di berbagai negara

1. Kasus Clean Power Plan di Amerika Serikat

Pada tahun 2015, Environmental Protection Agency (EPA) AS mengeluarkan Clean Power Plan, sebuah peraturan yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik. Sejumlah organisasi, termasuk negara bagian, perusahaan energi, dan kelompok lingkungan, mengajukan amicus curiae dalam kasus ini. Amicus curiae dari kelompok lingkungan mendukung Clean Power Plan, dengan argumentasi bahwa ini adalah langkah penting untuk memerangi perubahan iklim. Amicus curiae dari perusahaan energi dan negara bagian menentang Clean Power Plan, dengan argumentasi bahwa ini akan membebani ekonomi dan meningkatkan biaya energi.

Kajian Saintifik dan Data

Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC): Laporan IPCC menunjukkan bahwa emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik adalah salah satu kontributor utama terhadap perubahan iklim.

Studi ilmiah: Berbagai studi ilmiah menunjukkan bahwa perubahan iklim akan menyebabkan dampak yang signifikan, termasuk kenaikan permukaan laut, peristiwa cuaca ekstrem, dan perubahan pola curah hujan.

Data emisi gas rumah kaca: Data menunjukkan bahwa emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik di Amerika Serikat telah meningkat secara signifikan dalam beberapa dekade terakhir.

Kontribusi

Amicus curiae dari kelompok lingkungan, seperti Natural Resources Defense Council dan Environmental Defense Fund, mendukung Clean Power Plan, dengan argumentasi bahwa ini adalah langkah penting untuk memerangi perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Amicus curiae dari perusahaan energi, seperti National Association of Manufacturers dan American Electric Power, menentang Clean Power Plan, dengan argumentasi bahwa ini akan membebani ekonomi dan meningkatkan biaya energi.

Dampak

Intervensi amicus curiae membantu Mahkamah Agung AS dalam memahami kompleksitas isu-isu yang dihadapi dalam kasus ini.

Amicus curiae dari kelompok lingkungan membantu meyakinkan Mahkamah Agung AS tentang pentingnya Clean Power Plan dalam memerangi perubahan iklim.

Meskipun Mahkamah Agung AS akhirnya membatalkan Clean Power Plan, intervensi amicus curiae membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya energi yang bersih dan berkelanjutan.

2. Kasus Energy Charter Treaty di Uni Eropa

Pada tahun 2019, Uni Eropa mengajukan gugatan terhadap Italia terkait pelanggaran Energy Charter Treaty. Energy Charter Treaty adalah perjanjian internasional yang melindungi investasi asing di sektor energi. Italia dituduh melanggar perjanjian dengan membatalkan proyek pembangunan pipa gas Nord Stream 2. Sejumlah negara, termasuk Rusia, mengajukan amicus curiae dalam kasus ini. Amicus curiae dari Rusia mendukung Italia, dengan argumentasi bahwa pembatalan proyek Nord Stream 2 adalah hak Italia sebagai negara berdaulat. Amicus curiae dari Uni Eropa menentang Italia, dengan argumentasi bahwa pembatalan proyek Nord Stream 2 melanggar Energy Charter Treaty.

Kajian Saintifik dan Data

Laporan International Energy Agency (IEA): Laporan IEA menunjukkan bahwa proyek Nord Stream 2 akan meningkatkan ketergantungan Uni Eropa pada gas alam dari Rusia, yang dapat menimbulkan risiko keamanan energi.

Studi ilmiah: Berbagai studi ilmiah menunjukkan bahwa gas alam adalah sumber emisi gas rumah kaca yang signifikan, dan penggunaan gas alam dalam jangka panjang dapat memperlambat upaya dekarbonisasi.

Data perdagangan energi: Data menunjukkan bahwa Uni Eropa mengimpor sebagian besar gas alamnya dari Rusia, dan proyek Nord Stream 2 akan meningkatkan ketergantungan ini.

Kontribusi

Amicus curiae dari Rusia mendukung Italia, dengan argumentasi bahwa pembatalan proyek Nord Stream 2 adalah hak Italia sebagai negara berdaulat.

Amicus curiae dari Uni Eropa menentang Italia, dengan argumentasi bahwa pembatalan proyek Nord Stream 2 melanggar Energy Charter Treaty dan dapat merusak hubungan antara Uni Eropa dan Rusia.

Dampak

Intervensi amicus curiae membantu Pengadilan Keadilan Uni Eropa dalam memahami dampak pembatalan proyek Nord Stream 2 terhadap hubungan antara Uni Eropa dan Rusia.

Amicus curiae dari Uni Eropa membantu menyoroti pentingnya menegakkan perjanjian internasional, seperti Energy Charter Treaty.

Keputusan Pengadilan Keadilan Uni Eropa dalam kasus ini memiliki implikasi yang signifikan bagi masa depan proyek energi di Uni Eropa.

3. Kasus Keystone XL Pipeline di Kanada

Pada tahun 2019, pemerintah Kanada menyetujui pembangunan pipa Keystone XL, sebuah pipa minyak yang akan mengangkut minyak bumi dari Alberta, Kanada, ke Nebraska, Amerika Serikat. Sejumlah kelompok adat dan organisasi lingkungan mengajukan amicus curiae dalam kasus ini. Amicus curiae dari kelompok adat menentang proyek Keystone XL, dengan argumentasi bahwa proyek ini akan merusak lingkungan dan melanggar hak-hak mereka atas tanah leluhur. Amicus curiae dari organisasi lingkungan menentang proyek Keystone XL, dengan argumentasi bahwa proyek ini akan berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Kajian Saintifik dan Data

Laporan IPCC: Laporan IPCC menunjukkan bahwa emisi gas rumah kaca dari sektor energi harus dikurangi secara drastis untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius.

Studi ilmiah: Berbagai studi ilmiah menunjukkan bahwa proyek Keystone XL Pipeline akan menghasilkan emisi gas rumah kaca yang signifikan, yang akan berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Data emisi gas rumah kaca: Data menunjukkan bahwa emisi gas rumah kaca dari sektor energi di Kanada telah meningkat secara signifikan dalam beberapa dekade terakhir.

Kontribusi

Amicus curiae dari kelompok adat, seperti First Nations and Indigenous Peoples of Canada, menentang proyek Keystone XL, dengan argumentasi bahwa proyek ini akan merusak lingkungan dan melanggar hak-hak mereka atas tanah leluhur.

Amicus curiae dari organisasi lingkungan, seperti Environmental Defence Canada dan Greenpeace, menentang proyek Keystone XL, dengan argumentasi bahwa proyek ini akan berkontribusi terhadap perubahan iklim dan mencemari lingkungan.

Dampak

Intervensi amicus curiae membantu pemerintah Kanada dalam memahami kekhawatiran kelompok adat dan organisasi lingkungan tentang proyek Keystone XL.

Amicus curiae dari kelompok adat membantu meningkatkan kesadaran tentang hak-hak mereka atas tanah leluhur dan dampak proyek energi terhadap masyarakat adat.

Keputusan pemerintah Kanada untuk menyetujui proyek Keystone XL meskipun ada penentangan dari amicus curiae menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi masih menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan terkait energi.

4. Kasus Adani Carmichael Coal Mine di Australia

Pada tahun 2020, pemerintah Australia menyetujui pembangunan tambang batu bara Adani Carmichael, salah satu tambang batu bara terbesar di dunia. Sejumlah kelompok adat dan organisasi lingkungan mengajukan amicus curiae dalam kasus ini. Amicus curiae dari kelompok adat menentang proyek Adani Carmichael, dengan argumentasi bahwa proyek ini akan merusak lingkungan dan melanggar hak-hak mereka atas tanah leluhur. Amicus curiae dari organisasi lingkungan menentang proyek Adani Carmichael, dengan argumentasi bahwa proyek ini akan berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Kajian Saintifik dan Data

Laporan IPCC: Laporan IPCC menunjukkan bahwa penggunaan batubara harus dihentikan secara bertahap untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius.

Studi ilmiah: Berbagai studi ilmiah menunjukkan bahwa proyek Adani Carmichael Coal Mine akan menghasilkan emisi gas rumah kaca yang signifikan, yang akan berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Data kualitas udara: Data menunjukkan bahwa kualitas udara di sekitar tambang batubara di Australia sering kali buruk, yang dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi masyarakat setempat.

Kontribusi

Amicus curiae dari kelompok adat, seperti Wangan and Jagalingou Traditional Owners, menentang proyek Adani Carmichael, dengan argumentasi bahwa proyek ini akan merusak lingkungan dan melanggar hak-hak mereka atas tanah leluhur.

Amicus curiae dari organisasi lingkungan, seperti Australian Conservation Foundation dan Greenpeace, menentang proyek Adani Carmichael, dengan argumentasi bahwa proyek ini akan berkontribusi terhadap perubahan iklim dan mencemari lingkungan.

Dampak

Intervensi amicus curiae membantu pemerintah Australia dalam memahami dampak proyek Adani Carmichael terhadap lingkungan dan masyarakat adat.

Amicus curiae dari kelompok adat membantu meningkatkan kesadaran tentang hak-hak mereka atas tanah leluhur dan dampak proyek energi terhadap masyarakat adat.

Keputusan pemerintah Australia untuk menyetujui proyek Adani Carmichael meskipun ada penentangan dari amicus curiae menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi masih menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan terkait energi.

5. Amicus Curiae di Bidang Energi di Indonesia

Pengajuan amicus curiae di bidang energi di Indonesia memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak era 1950-an. Penggunaan amicus curiae di Indonesia pertama kali dicatat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 15/P/1954 dalam perkara "PT. Standard Oil Company of New Jersey vs. Pemerintah Republik Indonesia". Dalam perkara ini, beberapa organisasi profesional dan akademisi mengajukan amicus curiae untuk memberikan informasi kepada Mahkamah Agung tentang hukum minyak dan gas di negara lain.

Sayangnya, data statistik yang komprehensif tentang jumlah pengajuan amicus curiae di bidang energi di Indonesia belum tersedia. Sehingga sulit untuk mengukur secara konkret dampak dari setiap pengajuan amicus curiae. Namun, beberapa penelitian menunjukkan bahwa amicus curiae dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap hasil perkara.

Sejak tahun tersebut, amicus curiae semakin sering digunakan dalam perkara-perkara terkait energi di Indonesia. Penggunaan amicus curiae semakin marak di era reformasi, dengan semakin banyak organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam isu-isu energi.

Pada tahun 2022, Koperasi Hukum Berkelanjutan (KLHK) dan sejumlah petani di Riau mengajukan gugatan terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terkait pencemaran lingkungan akibat operasi pertambangan minyak dan gas. KLHK dan para petani mengajukan amicus curiae dalam kasus ini. Amicus curiae dari organisasi lingkungan dan akademisi mendukung KLHK dan para petani, dengan argumentasi bahwa CPI harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan dan memberikan kompensasi kepada para korban.

Kajian Saintifik dan Data

Studi ilmiah: Berbagai studi ilmiah menunjukkan bahwa pencemaran lingkungan akibat operasi pertambangan minyak dan gas dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti kanker, penyakit pernapasan, dan gangguan reproduksi.

Data kesehatan masyarakat: Data menunjukkan bahwa masyarakat di sekitar operasi CPI di Riau mengalami tingkat penyakit yang lebih tinggi daripada rata-rata nasional.

Laporan lingkungan: Laporan lingkungan menunjukkan bahwa operasi CPI telah mencemari tanah dan air di sekitar operasi mereka.

Kontribusi

Amicus curiae dari organisasi lingkungan, seperti Greenpeace Indonesia dan WALHI, mendukung KLHK dan para petani, dengan argumentasi bahwa CPI harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan dan memberikan kompensasi kepada para korban.

Amicus curiae dari akademisi, seperti pakar hukum lingkungan dan pakar kesehatan masyarakat, mendukung KLHK dan para petani, dengan argumentasi bahwa pencemaran lingkungan akibat operasi CPI telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.

Dampak

Intervensi amicus curiae membantu Mahkamah Agung Indonesia dalam memahami dampak pencemaran lingkungan akibat operasi CPI terhadap masyarakat dan lingkungan.

Amicus curiae dari organisasi lingkungan dan akademisi membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat.

Penutup

Pengajuan amicus curiae di bidang energi di Indonesia merupakan alat yang penting untuk memastikan bahwa pengadilan mempertimbangkan semua aspek dari isu energi yang kompleks dan membuat keputusan yang adil dan tepat. Penggunaan amicus curiae telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas keputusan pengadilan, meningkatkan kesadaran publik, memperkuat partisipasi masyarakat sipil, dan mendorong reformasi kebijakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun