Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kontribusi dan Dampak Amicus Curiae dalam Membela Hak Asasi Manusia, Lingkungan Hidup, dan Keadilan di Berbagai Negara

18 April 2024   18:07 Diperbarui: 18 April 2024   18:07 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peningkatan Kesadaran: Amicus curiae membantu meningkatkan kesadaran publik tentang isu-isu lingkungan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.

Amicus Curiae: Suara Penting dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Pers

4. Kasus Hak Asasi Manusia

Amicus curiae memainkan peran penting dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia di tingkat global. Dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia, organisasi internasional dan LSM seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan International Commission of Jurists berperan sebagai amicus curiae. Mereka memberikan perspektif global dan pengetahuan spesifik tentang hak asasi manusia, membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang berpihak pada perlindungan hak-hak fundamental ini.

Intervensi amicus curiae dalam kasus hak asasi manusia dapat mencakup:

  • Memberikan informasi tentang standar dan norma internasional terkait hak asasi manusia.
  • Menghadirkan bukti tentang pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.
  • Menawarkan analisis hukum tentang isu-isu hak asasi manusia yang kompleks.
  • Mengajukan argumen hukum yang mendukung perlindungan hak asasi manusia.

Kontribusi amicus curiae sangat berharga dalam kasus-kasus hak asasi manusia, di mana pengadilan mungkin tidak memiliki akses langsung ke informasi dan keahlian yang diperlukan untuk membuat keputusan yang adil dan tepat. Amicus curiae membantu memastikan bahwa hak asasi manusia dipertimbangkan secara serius dalam proses pengambilan keputusan dan bahwa korban pelanggaran hak asasi manusia mendapatkan keadilan.

5. Kasus Time vs Soeharto: Membela Kebebasan Pers dan Ekspresi di Indonesia

Kasus Time vs Soeharto menjadi contoh penting bagaimana amicus curiae dapat digunakan untuk membela kebebasan pers dan ekspresi di Indonesia. Dalam kasus ini, majalah Time dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden Soeharto karena menerbitkan artikel yang kritis terhadap pemerintahannya.

Beberapa organisasi, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Indonesian Legal Aid Foundation (YLBHI), mengajukan intervensi amicus curiae untuk mendukung Time. Mereka berargumen bahwa artikel tersebut dilindungi oleh hak atas kebebasan berekspresi dan bahwa tuntutan pencemaran nama baik terhadap Time merupakan upaya untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan pers.

Intervensi amicus curiae dalam kasus Time vs Soeharto menunjukkan bagaimana amicus curiae dapat digunakan untuk melindungi hak-hak fundamental dan mempromosikan demokrasi. Dalam kasus ini, amicus curiae membantu memastikan bahwa kebebasan pers dan ekspresi dihormati dan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut akan intimidasi atau pembalasan.

6. Kenya: Memperkaya Yurisprudensi Melalui Amicus Curiae

Praktik amicus curiae di Kenya telah memainkan peran penting dalam memperkaya yurisprudensi negara tersebut. Setelah Konstitusi Kenya tahun 2010 diberlakukan, amicus curiae menjadi lebih terstruktur dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini memungkinkan pihak ketiga untuk memberikan pandangan yang dapat membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang lebih tepat dan adil.

Beberapa contoh bagaimana amicus curiae telah digunakan di Kenya meliputi:

Memberikan informasi tentang hukum dan praktik terbaik dari negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun