Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ledakan di Rumah Sakit Semen Padang, Lemahnya Etika dan Permasalahan Sertifikasi

31 Januari 2024   15:00 Diperbarui: 31 Januari 2024   15:41 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam kasus seperti ini, siapa yang harus bertanggung jawab tergantung dari jenis dan bukti pertanggungjawaban yang diajukan. Secara pidana, teknisi yang melakukan perbaikan AC dapat dipidana jika terbukti bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan ledakan. Secara perdata, rumah sakit dapat dituntut ganti rugi oleh korban atau keluarganya jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.

Sikap Lembaga PII dan LSP

Dalam pandangan saya sebaiknya kasus ini bisa menjadi perhatian bagi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan bereaksi keras karena ledakan yang terjadi di Rumah Sakit Semen Padang (SPH) yang diduga disebabkan oleh kelalaian teknisi dalam melakukan perbaikan AC1. Ada indikasi bahwa ledakan tersebut mengandung  pelanggaran terhadap etika keinsinyuran dan standar kompetensi yang harus dijunjung tinggi oleh setiap insinyur. Desakan juga perlu dilayangkan agar pihak berwenang segera mengusut tuntas penyebab dan akibat ledakan tersebut, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku dan pihak yang bertanggung jawab.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bidang Ketenagalistrikan mengungkapkan juga perlu mengungkapkan keprihatinan dan duka cita atas ledakan yang terjadi di SPH yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil2. LSP Bidang Ketenagalistrikan harus menegaskan bahwa sertifikasi teknisi operator di bidang kelistrikan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap tenaga kerja yang berkecimpung di bidang tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 20122. LSP Bidang Ketenagalistrikan juga mengimbau agar semua teknisi operator di bidang kelistrikan untuk selalu mengikuti sertifikasi dan pemeliharaan kompetensi secara berkala, serta mematuhi standar keselamatan dan kualitas kerja, terutama bagi mereka yang bekerja pada objek vital seperti rumah sakit dan pelayan publik. Tanga pengawas yang bersertifikasi juga harus disertakan dengan SOP yang standar sehingga tidak akan terjadi kelalaian di mana seorang teknisi bisa lalai menutup tabung gas las, kelalaian kecil yang berakibat fatal.

Seorang Teknisi Harus Tersertifikasi

Tidak ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa seorang teknis listrik harus insinyur. Namun, sebuah ketentuan yang penting adalah bahwa seorang teknis listrik harus memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan bidang keahliannya. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Proses untuk memperoleh sertifikat kompetensi ini melibatkan sejumlah langkah yang ketat. Pertama, seorang teknis listrik harus mempersiapkan diri secara matang untuk mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi ini biasanya meliputi uji tulis, uji praktik dan/atau observasi, dan uji lisan. Ini bertujuan untuk menilai pemahaman teoritis dan praktis serta kemampuan komunikasi mereka dalam bidang teknis listrik.

Selanjutnya, hasil uji kompetensi tersebut akan dievaluasi oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh BNSP. Lembaga sertifikasi ini akan menilai apakah seorang teknis listrik telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Jika mereka berhasil, mereka akan diberikan sertifikat kompetensi yang mengakui kemampuan dan keahlian mereka dalam bidang teknis listrik.

Penting untuk dicatat bahwa proses ini tidak hanya sekadar formalitas. Sebaliknya, itu adalah langkah kritis untuk memastikan bahwa teknis listrik yang bekerja di lapangan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik dan aman. Dengan adanya sertifikat kompetensi, masyarakat dapat memiliki kepercayaan lebih dalam menggunakan jasa teknis listrik yang memegang sertifikasi tersebut, karena hal itu menunjukkan bahwa mereka telah melewati serangkaian evaluasi ketat untuk mengkonfirmasi kemampuan mereka.

Peraturan terkait dengan Pengawas Teknisi Listrik

Beberapa ketentuan perundang-undangan telah mengatur tentang kualifikasi dan kompetensi seorang pengawas teknisi di bidang kelistrikan, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran1. PP ini mengatur bahwa setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Sertifikat Kompetensi Insinyur yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan lulus program studi Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Tenaga Kerja Bidang Ketenagalistrikan. Permen ESDM ini mengatur bahwa setiap tenaga kerja bidang ketenagalistrikan yang melakukan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan harus memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan bidang keahliannya, yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi dari BNSP berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Program Profesi Insinyur. Permen Dikbudristek ini mengatur bahwa seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur memiliki kualifikasi akademik sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.

Dari ketentuan perundang-undangan di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang pengawas teknisi di bidang kelistrikan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai berikut:

  • Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
  • Lulus program studi Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.
  • Lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi dari BNSP berdasarkan standar kompetensi Insinyur yang ditetapkan oleh DII untuk bidang Keinsinyuran tertentu.
  • Memiliki sertifikat kompetensi Insinyur yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi dari BNSP.
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII.

Penyebab Ledakan Pada Berbagai Kasus

Ada beberapa kemungkinan sumber gas dan percikan api yang dapat menyebabkan ledakan, tergantung pada jenis dan kondisi bahan bakar yang digunakan. Berikut adalah beberapa contoh misalnya jika bahan bakar adalah bensin, maka sumber gas dapat berasal dari uap bensin yang terbentuk akibat penguapan atau pemanasan. Sumber percikan api dapat berasal dari busi, korek api, listrik statis, atau benda panas lainnya. Jika bahan bakar adalah gas alam, maka sumber gas dapat berasal dari pipa gas yang bocor atau tangki gas yang rusak. Sumber percikan api dapat berasal dari kompor, rokok, korek api, atau benda panas lainnya. Jika bahan bakar adalah bubuk mesiu, maka sumber gas dan percikan api dapat berasal dari reaksi kimia antara kalium nitrat, karbon, dan belerang yang terjadi ketika bahan bakar dinyalakan. Model persamaan matematika yang sesuai adalah reaksi pembakaran bubuk mesiu. Gas freon AC dan gas agon yang bocor jika ada pemicu seperti percikan listrik misalnya, juga bisa menyebabkan ledakan. Semakin padat volume gas makan ledakan juga semakin besar, begitu jika sumber pemicu besar juga akan menghasilkan ledakan yang besar.

Kesimpulan

Ledakan di Rumah Sakit Semen Padang (SPH) pada 30 Januari 2024 adalah sebuah kejadian yang menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi tentang penyebab dan dampaknya, terutama dari perspektif etika keinsinyuran dan sertifikasi teknisi operator di bidang kelistrikan. Walaupun kejadian yang ini di Padang tetapi pemikiran kita akan mengaitkan dengan kejadian yang sama di berbagai tempat di Indonesia bahkan dunia. Dari perspektif etika keinsinyuran, ledakan tersebut dapat dipandang sebagai sebuah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti oleh insinyur dalam menjalankan praktik keinsinyuran. Dari perspektif sertifikasi teknisi operator, ledakan tersebut dapat dipandang sebagai sebuah indikasi bahwa ada kekurangan dalam sistem sertifikasi yang berlaku di Indonesia. Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik keinsinyuran, agar dapat mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun