Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Food Estate, Tepatkah untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting di Indonesia

14 Januari 2024   22:20 Diperbarui: 14 Januari 2024   22:27 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengantar 

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, termasuk lahan pertanian. Namun, Indonesia juga menghadapi berbagai masalah yang berkaitan dengan ketahanan pangan, kemiskinan, dan stunting. Ketahanan pangan adalah kondisi di mana semua orang memiliki akses fisik dan ekonomi yang cukup, aman, dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan pangan dan preferensi mereka untuk hidup yang sehat dan aktif. Kemiskinan adalah kondisi di mana seseorang atau kelompok tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Stunting adalah kondisi di mana anak mengalami pertumbuhan fisik dan mental yang terhambat akibat gizi buruk, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2020 adalah 9,78 persen, yang berarti ada sekitar 26,42 juta orang yang hidup di bawah garis kemiskinan. Angka ini meningkat dibandingkan dengan September 2019, yang sebesar 9,22 persen atau 24,79 juta orang. Peningkatan kemiskinan ini dipengaruhi oleh dampak pandemi COVID-19, yang menyebabkan penurunan pendapatan, kenaikan harga pangan, dan gangguan aktivitas ekonomi.

Sementara itu, angka stunting di Indonesia pada 2019 adalah 27,67 persen, yang berarti ada sekitar 6,9 juta anak balita yang mengalami stunting. Angka ini menurun dibandingkan dengan 2018, yang sebesar 30,8 persen atau 7,6 juta anak balita. Penurunan stunting ini dipengaruhi oleh peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, perbaikan sanitasi, dan peningkatan konsumsi pangan bergizi. Namun, angka stunting di Indonesia masih di atas rata-rata global, yang sebesar 21,3 persen, dan masih jauh dari target Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu 14 persen pada 2025.

Kemiskinan dan stunting adalah dua isu yang saling berkaitan. Kemiskinan menyebabkan kurangnya akses dan kualitas pangan, yang berdampak pada gizi buruk dan pertumbuhan fisik dan mental yang terhambat. Stunting juga dapat menurunkan produktivitas dan pendapatan, sehingga memperparah kemiskinan. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi kemiskinan dan stunting harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

Salah satu program yang diinisiasi oleh pemerintah untuk mengatasi masalah ketahanan pangan, kemiskinan, dan stunting adalah food estate. Food estate adalah program pengembangan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan secara terintegrasi di suatu kawasan hutan. Program ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk meningkatkan ketersediaan, stabilitas, dan konsumsi pangan yang bervariasi, bergizi, dan aman, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat sekitar kawasan food estate.

Namun, program food estate juga menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait dengan keseimbangan antara pemanfaatan lahan dan pelestarian lingkungan, konflik kepentingan dan hak atas lahan, keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat lokal, dan ketersediaan sumber daya manusia, modal, dan sarana prasarana. Oleh karena itu, program food estate memerlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, swasta, akademisi, dan masyarakat sipil. Program ini juga harus berbasis pada data, fakta, dan ilmu pengetahuan, serta menghormati hak asasi manusia dan lingkungan hidup.

Artikel ini akan membahas tentang hubungan antara program food estate dengan isu kemiskinan dan stunting, serta mengulas tentang potensi dan tantangan program ini dalam memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar kawasan food estate.

Food Estate: Konsep dan Implementasi

Food estate adalah konsep pengembangan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan secara terintegrasi di suatu kawasan hutan. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo pada April 2020, sebagai salah satu strategi untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 terhadap ketahanan pangan nasional. Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk memanfaatkan lahan hutan yang belum produktif untuk dijadikan kawasan food estate, dengan menggandeng swasta dan BUMN sebagai mitra kerja.

Program food estate di Indonesia dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara. Di Kalimantan Tengah, kawasan food estate seluas 164.487 hektare terletak di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas. Di Sumatera Utara, kawasan food estate seluas 30.000 hektare terletak di Kabupaten Humbang Hasundutan. Program food estate di kedua lokasi ini difokuskan pada komoditas pangan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, sayuran, buah-buahan, daging, telur, dan ikan.

Program food estate di Indonesia memiliki beberapa tujuan, antara lain:

*Meningkatkan ketersediaan, stabilitas, dan konsumsi pangan yang bervariasi, bergizi, dan aman, sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masyarakat.

*Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat sekitar kawasan food estate, melalui peningkatan pendapatan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

*Mendorong pengembangan teknologi, inovasi, dan kemitraan di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.

*Menjaga keseimbangan antara pemanfaatan lahan dan pelestarian lingkungan, dengan menerapkan prinsip-prinsip pertanian berkelanjutan.

Program food estate di Indonesia dilaksanakan dengan menggunakan skema kerjasama pemerintah dan swasta (KPBU), yaitu skema kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha untuk menyediakan infrastruktur, fasilitas, dan/atau pelayanan publik. Dalam skema ini, pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan lahan, perizinan, regulasi, dan insentif, sedangkan swasta bertanggung jawab untuk menyediakan modal, teknologi, manajemen, dan operasional. Selain itu, program food estate juga melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra kerja, pemasok, dan konsumen.

Food Estate: Hubungan dengan Kemiskinan dan Stunting

Program food estate diharapkan dapat membantu mengatasi kemiskinan dan stunting dengan beberapa cara, antara lain meningkatkan ketersediaan, stabilitas, dan konsumsi pangan yang bervariasi, bergizi, dan aman. Program food estate dapat meningkatkan produksi pangan nasional, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada impor, menekan inflasi, dan menjaga stabilitas harga. Program food estate juga dapat meningkatkan konsumsi pangan yang bervariasi, bergizi, dan aman, dengan menyediakan pangan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masyarakat, terutama masyarakat sekitar kawasan food estate. Hal ini dapat berdampak pada peningkatan status gizi dan kesehatan masyarakat, serta penurunan angka stunting.

Cara kedua adalah dengan membuka lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar kawasan food estate. Program food estate dapat menciptakan peluang kerja bagi masyarakat lokal, baik sebagai pekerja, pengusaha, atau mitra kerja pemerintah dan swasta. Program food estate juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, dengan memberikan insentif, bantuan, dan akses pasar. Hal ini dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.

Cara ketiga adalah mendorong pengembangan infrastruktur, teknologi, dan inovasi di sektor pertanian. Program food estate dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur pertanian, seperti irigasi, jalan, listrik, dan telekomunikasi. Program food estate juga dapat meningkatkan penerapan teknologi dan inovasi pertanian, seperti benih unggul, pupuk organik, alat mesin pertanian, dan sistem informasi pertanian. Hal ini dapat berdampak pada peningkatan produktivitas, efisiensi, dan daya saing sektor pertanian, serta peningkatan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Cara terakhir adalah meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, termasuk kesehatan, pendidikan, dan lingkungan. Program food estate dapat meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat sekitar kawasan food estate, dengan menyediakan fasilitas, tenaga, dan bahan ajar yang memadai. Program food estate juga dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dengan menerapkan prinsip-prinsip pertanian berkelanjutan, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan menjaga keanekaragaman hayati. Hal ini dapat berdampak pada peningkatan kesehatan fisik dan mental, pengetahuan dan keterampilan, serta kesadaran dan tanggung jawab lingkungan masyarakat.

Food Estate: Potensi dan Tantangan

Program food estate memiliki potensi yang besar untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar kawasan food estate dapat diimplemetasikan dengan tepat dan berkelanjutan, namun juga menghadapi beberapa tantangan yang harus diatasi, antara lain menjaga keseimbangan antara pemanfaatan lahan dan pelestarian lingkungan, terutama di kawasan hutan dan lahan gambut. Kawasan hutan dan lahan gambut memiliki fungsi ekologis yang penting, seperti menyimpan karbon, menjaga siklus air, dan menopang keanekaragaman hayati. Namun, kawasan hutan dan lahan gambut juga rentan terhadap degradasi, deforestasi, dan kebakaran, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, perubahan iklim, dan bencana. Oleh karena itu, program food estate harus memastikan bahwa pemanfaatan lahan tidak mengganggu fungsi ekologis kawasan hutan dan lahan gambut, dengan menerapkan praktik-praktik pertanian berkelanjutan, seperti konservasi tanah dan air, pengelolaan hama dan penyakit, dan penggunaan energi terbarukan.

Tantangan berikutnya adalah mengatasi konflik kepentingan dan hak atas lahan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat. Lahan merupakan sumber daya yang strategis, namun juga sumber konflik yang potensial. Konflik kepentingan dan hak atas lahan dapat terjadi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat, yang memiliki klaim dan tuntutan yang berbeda terhadap lahan. Konflik ini dapat menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian, dan ketegangan sosial, yang dapat mengancam keberlanjutan program food estate. Oleh karena itu, program food estate harus memastikan bahwa pemanfaatan lahan dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia, mengakui hak ulayat masyarakat adat, dan melibatkan partisipasi dan konsultasi masyarakat lokal.

Yang tak kalah pentingnya adalah menjamin keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat lokal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program food estate. Masyarakat lokal merupakan pemangku kepentingan yang penting dalam program food estate, karena mereka memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kearifan lokal yang berharga. Namun, masyarakat lokal juga dapat menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya akses informasi, pendidikan, dan modal, serta rendahnya kapasitas dan kemandirian. Oleh karena itu, program food estate harus memastikan bahwa masyarakat lokal tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam program food estate, dengan memberikan kesempatan, dukungan, dan perlindungan bagi mereka untuk berpartisipasi dan berdaya dalam setiap tahap program food estate.

Yang terakhir adalah menyediakan sumber daya manusia, modal, dan sarana prasarana yang memadai dan berkualitas. Program food estate merupakan program yang kompleks, multidimensi, dan jangka panjang, yang membutuhkan sumber daya yang besar dan berkelanjutan. Sumber daya manusia, modal, dan sarana prasarana merupakan faktor-faktor yang menentukan keberhasilan program food estate, karena mereka berpengaruh pada kinerja, efektivitas, dan efisiensi program food estate. Oleh karena itu, program food estate harus memastikan bahwa sumber daya manusia, modal, dan sarana prasarana yang digunakan dalam program food estate memiliki kuantitas, kualitas, dan ketersediaan yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi program food estate.

Kesimpulan

Program food estate adalah program pemerintah yang bertujuan baik dan strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dengan mengembangkan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan secara terintegrasi di suatu kawasan hutan. Program ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan dan stunting yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia.

Program food estate memiliki potensi yang besar untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar kawasan food estate, seperti meningkatkan ketersediaan, stabilitas, dan konsumsi pangan yang bervariasi, bergizi, dan aman, membuka lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pengembangan infrastruktur, teknologi, dan inovasi di sektor pertanian, dan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, termasuk kesehatan, pendidikan, dan lingkungan.

Namun, program food estate juga menghadapi beberapa tantangan yang harus diatasi, seperti menjaga keseimbangan antara pemanfaatan lahan dan pelestarian lingkungan, terutama di kawasan hutan dan lahan gambut, mengatasi konflik kepentingan dan hak atas lahan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat, menjamin keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat lokal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program food estate, dan menyediakan sumber daya manusia, modal, dan sarana prasarana yang memadai dan berkualitas.

Oleh karena itu, program food estate memerlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, swasta, akademisi, dan masyarakat sipil. Program ini juga harus berbasis pada data, fakta, dan ilmu pengetahuan, serta menghormati hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Dengan demikian, program food estate dapat menjadi salah satu strategi untuk mencapai kedaulatan pangan, kesejahteraan sosial, dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun