3. Penyesuaian komprehensif perundang-undangan  anti korupsi yang diikuti oleh institusi yang berintegritas;
4. Identifikasi tindakan pemerintah yang paling mungkin mendorong korupsi dan tinjau undang-undang dan prosedur administratif yang relevan.
5. Program yang dirancang untuk memastikan bahwa gaji pegawai negeri dan pemimpin politik mencerminkan tanggung jawab posisi mereka dan tidak berbeda secara signifikan dengan gaji di sektor swasta;
6. Kajian terhadap upaya perbaikan hukum dan administrasi untuk memastikan bahwa langkah-langkah hukum dan administratif ini dapat secara memadai bertindak sebagai penangkal korupsi;
7. Menciptakan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat sipil
8. menjadikan korupsi sebagai tindakan berisiko tinggi, imbalan rendah,
9. Mengembangkan gaya manajemen yang selalu berubah yang meminimalkan risiko mereka yang terlibat korupsi dan didukung oleh tokoh-tokoh politik, tetapi program yang adil dari perspektif masyarakat luas dan sesuai dengan situasi saat ini.
SITASI:
Handoyo, Eko. 2013. PENDIDIKAN ANTIKORUPSI. Cetakan I: Fakultas Ilmu Sosial UNNES dan Widya Karya, Semarang, 2009.Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Amka. 2019.FILSAFAT PENDIDIKAN.Cetakan pertama, Juni 2019. Sidoarjo: Penerbit Nizamia Learning Center.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI.Jakarta : Penerbit:Komisi Pemberantasan Korupsi.
Apollo. (2019, November 3). Filsafat Moral dan Sifat Kejahatan Manusia [1]. Kompasiana: https://www.kompasiana.com/balawadayu/5dbdc108097f3650842e5b12/filsafat-moral-dan-sifat-kejahatan-manusia, diakses pada 9 November.