Mohon tunggu...
AULIA ARYANI
AULIA ARYANI Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa S1 Akuntansi - Dosen Prof.Dr.Apollo, M.Si.Ak - NIM 43221010119 - AuliaAryani - Universitas Mercu Buana

Saya Aulia Aryani dengan NIM 43221010119 Saya adalah mahasiswa prodi S1 Akuntansi di Universitas Mercu Buana. Tujuan saya membuat artikel di Kompasiana ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik Universitas Mercu Buana dengan dosen pengampu Bapak Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

A-403 - TB 2: Pemahaman Berkaitan Dengan Pencegahan Korupsi serta Kejahatan dengan Pendekatan Paidea

13 November 2022   19:48 Diperbarui: 15 November 2022   09:35 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejahatan merupakan salah satu bentuk "perilaku menyimpang" yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang merupakan ancaman nyata terhadap norma-norma sosial yang melandasi kehidupan sosial atau tatanan sosial, serta dapat menimbulkan ketegangan individu dan lingkunganya, hal ini merupakan ancaman rill atau potensial terhadap berlangsungnya ketertiban menjalankan hidup. Dari berbagai kesalahan dan kejahatan manusia muncullah hidup berdampingan dengan manusia. Tindakan orang-orang dalam hubungan politik, sosial dan ekonomi selalu dikaitkan dengan kejahatan. Oleh karena itu diperlukan aturan atau norma yang sesuai untuk mengatur kehidupan manusia, mengikat secara hukum.Kejahatan bukan hanya masalah kemanusiaan tetapi juga masalah sosial, bukan hanya masalah komunitas tertentu tetapi masalah yang dihadapi semua masyarakat di dunia ini.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai arti kejahatan secara umum dan bagaimana keterkaitannya dengan tindakan korupsi, dan pecegahannya.

Sumber : Pribadi
Sumber : Pribadi


 Pengertian Kejahatan dan Korupsi

Sumber : Pribadi
Sumber : Pribadi

Cesare Lombroso (1935 - 1909) merupakan salah satu orang pertama yang menjelaskan metode ilmiah untuk  kejahatan.Cesare Lombroso dikenal sebagai kriminolog, psikiater, penulis, dan pendiri sekolah antropologi kriminal Italia. Peran yang menentukan dalam pembentukan intelektualnya dimainkan oleh postulat utamanya - penegasan prioritas pengetahuan ilmiah, yang diperoleh secara eksperimental.Lombroso percaya bahwa pelanggar tidak dibuat, tetapi dilahirkan. Artinya, menurut Lambroso, kejahatan adalah fenomena yang wajar seperti kematian atau kelahiran. Profesor itu sampai pada kesimpulan ini dengan membandingkan hasil studi psikologi patologis, fisiologi dan anatomi penjahat dengan mereka, yang menurutnya pelaku adalah orang yang telah merosot perkembangannya dari evolusi orang normal. Orang seperti itu tidak dapat mengendalikan perilakunya sendiri, dan jalan keluar terbaik adalah menyingkirkannya, merampas kehidupan atau kebebasannya.

Cesare Lombroso yang mempelajari pikiran, tubuh, dan kebiasaan para penjahat. Salah satu yang pertama melakukan studi sistematis tentang penjahat, mengandalkan data antropometrik yang direkam secara ketat, yang ia tentukan dengan bantuan "kraniograf" - alat untuk mengukur ukuran bagian wajah dan kepala. Ia mempublikasikan hasilnya dalam buku Anthropometry of 400 Offenders (1872).

Penelitian Lombroso didasarkan pada teori positivis Auguste Comte (1798-1857). Jadi, teori Lombroso dijelaskan berdasarkan fakta, data, dan kecenderungan umum yang terjadi pada saat itu. Teori aktor atavistik Lombroso mendominasi perdebatan di Eropa, Amerika Utara, Amerika Selatan, dan Asia dari tahun 1880-an hingga awal abad ke-20. Sampai kematian Cesare Lombroso, banyak kritikus menyerang teori Lombroso dan banyak dari mereka mengubah teori sampai Lombroso diejek karena teori dan karyanya.Pandangan ilmiah Cesare Lombroso cukup radikal dan tidak memperhitungkan faktor sosial kejahatan. Karena itu, teori ilmuwan itu mendapat kritik tajam.Salah satu teori mengatakan bahwa hereditas dapat berinteraksi dengan lingkungan untuk menghasilkan individu yang dapat menyinggung. Hal ini senada dengan pernyataan Lombroso ketika menganalisis bagaimana faktor sosial, keturunan, dan lingkungan dapat berpadu untuk menghasilkan Kejahatan.

Cesare Lombroso berbicara tentang pelanggaran antara perempuan dan laki-laki, meskipun hal ini belum jelas dari kesaksian Lombroso. Lombroso mencatat bahwa kepasifan penulis terletak pada perempuan (Barkan, 2001),Perempuan yang melakukan kejahatan artinya terjadi degenarasi atau kemunduran. Ia berpandangan harusnya sikap pasif, kurangnya inisiatif dan intelektualitas perempuan membuatnya sulit melakukan kejahatan. Di sisi lain, Lombroso juga mengungkapkan kejantanannya (Seigel, 1995). Tanpa merinci dua poin ini, Cesare Lombroso mengusulkan bahwa penjahat dilahirkan dapat diidentifikasi oleh karakteristik fisik tertentu. Ciri kriminal dapat diidentifikasi dengan ciri fisik seseorang, contohnya: rahang besar, dagu condong maju, dahi sempit, tulang pipi tinggi, hidung pipih atau lebar terbalik, dagu besar, sangat menonjol dalam penampilan, hidung bengkok atau bibir tebal, mata licik, jenggot minim atau kebotakan dan ketidakpekaan terhadap nyeri, serta memiliki lengan panjang.Cesare Lombroso  menjelaskan cara memprediksi genetika kejahatan.

Beberapa filsuf Yunani kuno seperti Plato dan Aristoteles juga memaparkan pemahaman terkait arti kejahatan dan alasan kejahatan. Dalam buku Republic dikatakan bahwa Plato membuat pernyataan bahwa emas dan manusia adalah sumber kejahatan. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa semakin tinggi pendapat seseorang tentang kekayaan, semakin rendah penghargaannya terhadap kesusilaan. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap negara memiliki tingkat kemiskinan yang berbeda-beda dan tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, sehingga kondisi ini dapat menimbulkan berbagai jenis penjahat. Dijelaskan pula dalam buku De Wetten, Plato membuat pernyataan bahwa ketika tidak ada perbandingan antara kaya dan miskin dalam masyarakat, kesusilaan adalah hal tertinggi yang terjadi karena tidak ada kesombongan, iri hati, iri hati dan lain-lain.Aristoteles yang menyatakan bahwa "Kemiskinan menimbulkan kejahatan dari pemberontakan, dan kejahatan besar tidak dilakukan untuk mendapatkan keperluan hidup, tetapi untuk kemewahan". Oleh karenanya, kehidupan manusia akan selalu berdampingan dengan kejahatan.

Seorang filsuf Italia yang merupakan salah satu kriminolog modern awal, yaitu Cesare Beccaria (1738 - 1794)  Aliran klasik yang dibangun oleh Beccaria menunjukkan akhir dari sistem administrasi lama dan rencana masa depan. Prestasi Beccaria belum pernah terjadi sebelumnya karena ia berhasil merumuskan konsep hukum pidana lengkap yang muncul dari pemikiran evolusi liberalisme melalui doktrin kehendak bebasnya, berdasarkan filosofi hedonistik bahwa manusia  memiliki kebebasan untuk memilih tindakan yang dapat membawa kebahagiaan dan untuk menghindari tindakan yang menyebabkan penderitaan. Setiap Individu dilahirkan bebas dengan kehendak bebas. Untuk membuat keputusan sendiri, individu memiliki hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, kebebasan dan properti, pemerintah negara dibentuk untuk melindungi hak-hak ini dan dibuat sebagai hasil dari kontrak sosial antara yang diperintah dan yang diperintah. setiap warga negara menyerah begitu saja. Kejahatan adalah pelanggaran terhadap persatuan sosial dan oleh karena itu merupakan kejahatan moral selama negara itu mengharuskan negara untuk mengatur masyarakat untuk kepentingan mayoritas masyarakat. Pemidanaan hanya dapat dibenarkan sepanjang tujuan pemidanaan adalah untuk menegakkan kontrak sosial, karena tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah kejahatan di masa depan dan setiap manusia  dianggap sama dihadapan hukum, sehingga harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi.Beccaria berpendapat untuk pencegahan kejahatan dan hukuman pidana. Semua undang-undang atau undang-undang positif harus dipublikasikan agar semua warga negara mengetahuinya. Hukuman yang penting bukanlah kekerasan, tetapi ketegasan, ketelitian, dan memiliki efek jera.Semua manusia sama di depan hukum, jadi semua manusia harus diperlakukan sama.

Secara bahasa, kejahatan adalah perbuatan buruk, perbuatan yang bertentangan dengan hukum, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang ditetapkan oleh undang-undang tertulis. Kejahatan memiliki beberapa definisi, secara yuridis kejahatan adalah setiap perilaku manusia yang melanggar hukum dan dituntut hal ini telah diatur dalam hukum pidana. Sedangkan secara kriminologi  mengacu pada suatu kegiatan atau kegiatan tertentu yang tidak diterima oleh masyarakat.
Kejahatan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun