Mohon tunggu...
AULIA ARYANI
AULIA ARYANI Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa S1 Akuntansi - Dosen Prof.Dr.Apollo, M.Si.Ak - NIM 43221010119 - AuliaAryani - Universitas Mercu Buana

Saya Aulia Aryani dengan NIM 43221010119 Saya adalah mahasiswa prodi S1 Akuntansi di Universitas Mercu Buana. Tujuan saya membuat artikel di Kompasiana ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik Universitas Mercu Buana dengan dosen pengampu Bapak Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

A-403 - TB 2: Pemahaman Berkaitan Dengan Pencegahan Korupsi serta Kejahatan dengan Pendekatan Paidea

13 November 2022   19:48 Diperbarui: 15 November 2022   09:35 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Nama: Aulia Aryani
NIM: 43221010119
Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Kampus: Universitas Mercu Buana


Socrates Lahir di Athena (sekitar 470 SM--399 SM) adalah salah seorang filsuf dari Yunani. Ia merupakan salah satu pemikir antroposentrisme yang hidup pada masa Yunani Klasik.Sebagai salah satu pendiri filsafat Barat. Ia tidak membuat sekolah atau karya seperti yang dilakukan murid-muridnya, tetapi Ia mengajukan pertanyaan yang menggugah pikiran. Pertanyaan-pertanyaan ini disebut metode dialektia. 

Sumber : pribadi
Sumber : pribadi

Dengan konsep negara kotanya, Socrates sering mencari penjelasan untuk pemikiran politik sampai dia menjawab pertanyaan etis seperti keadilan alam. Socrates serius dan intensif untuk menjadikan manusia salah satu subjek utama pikirannya. Oleh karena itu, ia sering dianggap sebagai orang yang berhasil membawa filsafat dari surga ke bumi. Sebelumnya, manusia lebih bersemangat mengajukan pertanyaan metafisik di luar diri mereka sendiri.

Pemikiran filosofis Socrates memiliki tujuan dalam mengenalkan manusia dengan memahami alam semesta melalui teori.Perhatian utama pemikiran filosofis Socrates adalah hakikat kehidupan manusia. Dia mengubah perhatian filsafat dari filsafat alam ke filsafat manusia. Pendekatan yang digunakan adalah rasionalisme. Ia mengeksplorasi semua bidang pemikiran selama alasan dapat diterapkan pada studinya. Socrates memulai setiap pemikiran filosofis dengan rasa ingin tahu. Itu membuat rasa ingin tahu ini menjadi awal dari kebijaksanaan.

Dalam hal ini, Socrates menarik perhatian pada masalah-masalah praktis dalam kehidupan manusia. Dengan kata lain, Socrates lebih memperhatikan etika. Menurut Socrates, tujuan tertinggi kehidupan manusia adalah membuat jiwa seseorang menjadi sebaik mungkin. Ingat, ketika kita berbuat baik, itu berarti kita berbuat baik untuk diri kita sendiri. Dan ketika kita melakukan kejahatan, kerugian kejahatan ada pada diri kita sendiri.

Kita sebagai manusia tentu tidak ingin melakukan kesalahan, bukan? Namun, Apakah ada manusia yang tidak pernah melakukan kesalahan dalam hidupnya? Manusia tidak pernah lepas dari kesalahan. Walaupun ada manusia yang baik. Namun, ini tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk selalu hidup dalam kesalahan.

Socrates mengatakan  tidak satupun dari mereka memiliki niat atau upaya untuk menyakiti dirinya sendiri, namun ketika berbuat kesalahan hal ini merupakan tindakan yang merugikan orang itu sendiri. Jika dicermati, kesalahan ini sebagai dasar dari ketidaktahuan, yang mana tidak mungkin orang melakukan kesalahan karena instingnya sendiri yang menolak. Faktanya, tidak ada orang yang mengorbankan dirinya dengan sengaja untuk melakukan kesalahan, dan orang yang melakukan kesalahan menyadari bahwa perilakunya salah.Mereka secara sadar mengetahui perbuatan-perbuatan yang sangat nyata yang dapat merugikan diri sendiri.maka manusia dapat melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian dengan alasan atas tujuan kesalahan yang mereka perbuat dalam  mencari kebaikan,yaitu untuk menguntungkan diri sendiri.

Ketika kesalahan dibiarkan, itu menjadi kebiasaan. Manusia tidak lagi melihat itu sebagai kesalahan. Seorang pemikir Jerman yakni Hannah Arendt menyebut ini sebagai banalitas kejahatan(Banalitt des Bsen). Ketika sebuah kebiasaan telah menyebar, itu menjadi apa yang disebut oleh pemikir Inggris Anthony Giddens yakni sebagai bagian dari kesadaran praktis  (practical consciousness) masyarakat itu. Jadi ketika kesalahan dibiarkan, orang terbiasa dengan kesalahan satu demi satu dan manusia akan nyaman dengan kesalahan demi kesalahan, bahkan tidak menyadarinya. Hal ini adalah sebuah kesalahan yang menjadi tradisi, lebih parahnya kesalahan yang diproduksi menjadi legal atau aturan undang-undang.

Sumber : pribadi
Sumber : pribadi

Kejahatan merupakan salah satu bentuk "perilaku menyimpang" yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang merupakan ancaman nyata terhadap norma-norma sosial yang melandasi kehidupan sosial atau tatanan sosial, serta dapat menimbulkan ketegangan individu dan lingkunganya, hal ini merupakan ancaman rill atau potensial terhadap berlangsungnya ketertiban menjalankan hidup. Dari berbagai kesalahan dan kejahatan manusia muncullah hidup berdampingan dengan manusia. Tindakan orang-orang dalam hubungan politik, sosial dan ekonomi selalu dikaitkan dengan kejahatan. Oleh karena itu diperlukan aturan atau norma yang sesuai untuk mengatur kehidupan manusia, mengikat secara hukum.Kejahatan bukan hanya masalah kemanusiaan tetapi juga masalah sosial, bukan hanya masalah komunitas tertentu tetapi masalah yang dihadapi semua masyarakat di dunia ini.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai arti kejahatan secara umum dan bagaimana keterkaitannya dengan tindakan korupsi, dan pecegahannya.

Sumber : Pribadi
Sumber : Pribadi


 Pengertian Kejahatan dan Korupsi

Sumber : Pribadi
Sumber : Pribadi

Cesare Lombroso (1935 - 1909) merupakan salah satu orang pertama yang menjelaskan metode ilmiah untuk  kejahatan.Cesare Lombroso dikenal sebagai kriminolog, psikiater, penulis, dan pendiri sekolah antropologi kriminal Italia. Peran yang menentukan dalam pembentukan intelektualnya dimainkan oleh postulat utamanya - penegasan prioritas pengetahuan ilmiah, yang diperoleh secara eksperimental.Lombroso percaya bahwa pelanggar tidak dibuat, tetapi dilahirkan. Artinya, menurut Lambroso, kejahatan adalah fenomena yang wajar seperti kematian atau kelahiran. Profesor itu sampai pada kesimpulan ini dengan membandingkan hasil studi psikologi patologis, fisiologi dan anatomi penjahat dengan mereka, yang menurutnya pelaku adalah orang yang telah merosot perkembangannya dari evolusi orang normal. Orang seperti itu tidak dapat mengendalikan perilakunya sendiri, dan jalan keluar terbaik adalah menyingkirkannya, merampas kehidupan atau kebebasannya.

Cesare Lombroso yang mempelajari pikiran, tubuh, dan kebiasaan para penjahat. Salah satu yang pertama melakukan studi sistematis tentang penjahat, mengandalkan data antropometrik yang direkam secara ketat, yang ia tentukan dengan bantuan "kraniograf" - alat untuk mengukur ukuran bagian wajah dan kepala. Ia mempublikasikan hasilnya dalam buku Anthropometry of 400 Offenders (1872).

Penelitian Lombroso didasarkan pada teori positivis Auguste Comte (1798-1857). Jadi, teori Lombroso dijelaskan berdasarkan fakta, data, dan kecenderungan umum yang terjadi pada saat itu. Teori aktor atavistik Lombroso mendominasi perdebatan di Eropa, Amerika Utara, Amerika Selatan, dan Asia dari tahun 1880-an hingga awal abad ke-20. Sampai kematian Cesare Lombroso, banyak kritikus menyerang teori Lombroso dan banyak dari mereka mengubah teori sampai Lombroso diejek karena teori dan karyanya.Pandangan ilmiah Cesare Lombroso cukup radikal dan tidak memperhitungkan faktor sosial kejahatan. Karena itu, teori ilmuwan itu mendapat kritik tajam.Salah satu teori mengatakan bahwa hereditas dapat berinteraksi dengan lingkungan untuk menghasilkan individu yang dapat menyinggung. Hal ini senada dengan pernyataan Lombroso ketika menganalisis bagaimana faktor sosial, keturunan, dan lingkungan dapat berpadu untuk menghasilkan Kejahatan.

Cesare Lombroso berbicara tentang pelanggaran antara perempuan dan laki-laki, meskipun hal ini belum jelas dari kesaksian Lombroso. Lombroso mencatat bahwa kepasifan penulis terletak pada perempuan (Barkan, 2001),Perempuan yang melakukan kejahatan artinya terjadi degenarasi atau kemunduran. Ia berpandangan harusnya sikap pasif, kurangnya inisiatif dan intelektualitas perempuan membuatnya sulit melakukan kejahatan. Di sisi lain, Lombroso juga mengungkapkan kejantanannya (Seigel, 1995). Tanpa merinci dua poin ini, Cesare Lombroso mengusulkan bahwa penjahat dilahirkan dapat diidentifikasi oleh karakteristik fisik tertentu. Ciri kriminal dapat diidentifikasi dengan ciri fisik seseorang, contohnya: rahang besar, dagu condong maju, dahi sempit, tulang pipi tinggi, hidung pipih atau lebar terbalik, dagu besar, sangat menonjol dalam penampilan, hidung bengkok atau bibir tebal, mata licik, jenggot minim atau kebotakan dan ketidakpekaan terhadap nyeri, serta memiliki lengan panjang.Cesare Lombroso  menjelaskan cara memprediksi genetika kejahatan.

Beberapa filsuf Yunani kuno seperti Plato dan Aristoteles juga memaparkan pemahaman terkait arti kejahatan dan alasan kejahatan. Dalam buku Republic dikatakan bahwa Plato membuat pernyataan bahwa emas dan manusia adalah sumber kejahatan. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa semakin tinggi pendapat seseorang tentang kekayaan, semakin rendah penghargaannya terhadap kesusilaan. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap negara memiliki tingkat kemiskinan yang berbeda-beda dan tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, sehingga kondisi ini dapat menimbulkan berbagai jenis penjahat. Dijelaskan pula dalam buku De Wetten, Plato membuat pernyataan bahwa ketika tidak ada perbandingan antara kaya dan miskin dalam masyarakat, kesusilaan adalah hal tertinggi yang terjadi karena tidak ada kesombongan, iri hati, iri hati dan lain-lain.Aristoteles yang menyatakan bahwa "Kemiskinan menimbulkan kejahatan dari pemberontakan, dan kejahatan besar tidak dilakukan untuk mendapatkan keperluan hidup, tetapi untuk kemewahan". Oleh karenanya, kehidupan manusia akan selalu berdampingan dengan kejahatan.

Seorang filsuf Italia yang merupakan salah satu kriminolog modern awal, yaitu Cesare Beccaria (1738 - 1794)  Aliran klasik yang dibangun oleh Beccaria menunjukkan akhir dari sistem administrasi lama dan rencana masa depan. Prestasi Beccaria belum pernah terjadi sebelumnya karena ia berhasil merumuskan konsep hukum pidana lengkap yang muncul dari pemikiran evolusi liberalisme melalui doktrin kehendak bebasnya, berdasarkan filosofi hedonistik bahwa manusia  memiliki kebebasan untuk memilih tindakan yang dapat membawa kebahagiaan dan untuk menghindari tindakan yang menyebabkan penderitaan. Setiap Individu dilahirkan bebas dengan kehendak bebas. Untuk membuat keputusan sendiri, individu memiliki hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, kebebasan dan properti, pemerintah negara dibentuk untuk melindungi hak-hak ini dan dibuat sebagai hasil dari kontrak sosial antara yang diperintah dan yang diperintah. setiap warga negara menyerah begitu saja. Kejahatan adalah pelanggaran terhadap persatuan sosial dan oleh karena itu merupakan kejahatan moral selama negara itu mengharuskan negara untuk mengatur masyarakat untuk kepentingan mayoritas masyarakat. Pemidanaan hanya dapat dibenarkan sepanjang tujuan pemidanaan adalah untuk menegakkan kontrak sosial, karena tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah kejahatan di masa depan dan setiap manusia  dianggap sama dihadapan hukum, sehingga harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi.Beccaria berpendapat untuk pencegahan kejahatan dan hukuman pidana. Semua undang-undang atau undang-undang positif harus dipublikasikan agar semua warga negara mengetahuinya. Hukuman yang penting bukanlah kekerasan, tetapi ketegasan, ketelitian, dan memiliki efek jera.Semua manusia sama di depan hukum, jadi semua manusia harus diperlakukan sama.

Secara bahasa, kejahatan adalah perbuatan buruk, perbuatan yang bertentangan dengan hukum, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang ditetapkan oleh undang-undang tertulis. Kejahatan memiliki beberapa definisi, secara yuridis kejahatan adalah setiap perilaku manusia yang melanggar hukum dan dituntut hal ini telah diatur dalam hukum pidana. Sedangkan secara kriminologi  mengacu pada suatu kegiatan atau kegiatan tertentu yang tidak diterima oleh masyarakat.
Kejahatan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, yaitu:

1.Aspek hukum berarti bahwa seseorang dianggap bersalah melakukan kejahatan jika mereka melanggar satu atau lebih undang-undang pidana dan dinyatakan bersalah dan dihukum oleh pengadilan.

2.Aspek sosial berarti seseorang dianggap kriminal jika disadari atau tidak ia tidak sesuai atau menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang bersangkutan.

3.Aspek ekonomi berarti seseorang dinyatakan bersalah apabila merugikan orang lain dengan menempatkan kepentingan ekonominya pada masyarakat sekitar sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai penghambat kebahagiaan orang lain.

Sutherland juga mengungkapkan sesuatu tentang  kejahatan itu. Menurutnya suatu kejahatan merujuk pada perbuatan yang dilarang oleh negara karena merugikan, dan negara memberikan hukuman untuk mencegah dan memberantasnya. Menurut Hoefnagels, tergantung bagaimana terungkapnya, kejahatan hanyalah tindakan, tidak cukup untuk dianggap sebagai kejahatan. Kejahatan, menurutnya, adalah perilaku manusia yang lebih mudah dipahami daripada melihat kejahatan  sebagai label belaka.
Kejahatan yang dilakukan tentu akan mengarah pada aturan etika, sosial dan politik yang penerapan itu semua diperbarui. Kejahatan dapat mengubah struktur segala bidang, terutama hukum dan politik, sehingga dapat memiliki fungsi legislatif. Oleh karena itu, setelah menjelaskan pengertian kejahatan, maka akan dijelaskan salah satu contoh kejahatan yaitu korupsi.

Seorang filosof Inggris bernama Thomas Hobbes (1588 -- 1679) mengatakan bahwa korupsi menjadi bentuk kejahatan. Hobbes menilai bahwasannya karena korupsi adalah cara mencari kesenangan tubuh dan kesenangan itu adalah kebenaran. Oleh karena itu korupsi dalam bentuk apapun dan tanpa batas adalah cara yang bijak untuk kehidupan yang lebih baik.Demikian, seseorang yang melakukan korupsi atau yang disebut dengan koruptor merupakan seorang hedonis yang abadi.

Sumber : Pribadi
Sumber : Pribadi

Korupsi adalah perbuatan asusila yang dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, di mana saja, yang menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan dan menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan, digunakan untuk keuntungan pribadi, keuntungan orang atau kelompok lain. Banyak  yang mengatakan bahwa kemiskinan adalah penyebab utama tumbuhnya korupsi, tetapi pendapat ini ditentang karena banyak korupsi terjadi bahkan di negara-negara di mana orang-orangnya sudah kaya. Bahkan tidak jarang korupsi dilakukan secara lebih tertib dan sistematis, sehingga apa yang dilakukan tidak terkesan korupsi, apalagi jika hasilnya disebarluaskan ke semua pihak. Dampak korupsi sangat luar biasa.  Itu bisa membuat manusia mati kelaparan karena manusia yang korup mengontrol akses dan properti. Kejahatan merajalela karena sumber formal tertutup bagi pecundang dengan cara apapun, termasuk mencuri dan menjarah, bahkan jika mereka melakukannya. Aktivitas ekonomi memburuk dan perekonomian negara melemah akibat aktivitas para koruptor.

Korupsi terbagi dalam berbagai perspektif yaitu hukum, politik, sosiologi dan agama. Dari segi hukum, korupsi merupakan suatu bentuk kejahatan (crime). Dari segi politik, korupsi biasanya dilakukan oleh elit politisi dan birokrat yang memiliki kekuasaan tinggi, kemudian mereka menggunakan kekuasaannya sebagai bentuk kejahatan korupsi. Secara sosiologis, korupsi didefinisikan sebagai masalah sosial, institusional dan struktural. Perspektif sosiologis ini menekankan bahwa korupsi dilakukan oleh masyarakat dan merupakan kejahatan sosial. Padahal dari segi agama, korupsi adalah akibat lemahnya nilai-nilai agama dan akhlak manusia.

Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena memiliki efek jangka pendek dan jangka panjang yang sangat besar. Tidak hanya buruk bagi negara, tetapi korupsi juga buruk bagi rakyat. Kita semua bisa merasakan efek korupsi yang berbeda di berbagai daerah.

Dampak korupsi tercermin dari tingginya harga layanan dan layanan publik, pemiskinan atau terbatasnya layanan pendidikan dan kesehatan. Pembangunan ekonomi terhenti dan berbagai rencana pembangunan terhambat oleh korupsi. Belum lagi perspektif budaya: korupsi semakin menggerogoti kearifan lokal dan menggantikannya dengan kebiasaan buruk.

Korupsi juga dapat mentransfer dana publik ke tangan orang yang korup, mengurangi pengeluaran pemerintah. Akhirnya, orang miskin tidak mendapatkan kehidupan yang layak, pendidikan yang baik dan perawatan kesehatan yang layak.Korupsi memberikan dampak negatif bagi perekonomian negara.Hal ini menyebabkan inefisiensi ekonomi.

Perlambatan ekonomi melebarkan kesenjangan sosial. Orang kaya yang memiliki kekuasaan dan bisa menyuap semakin kaya. Pada saat yang sama, orang miskin terus tenggelam dalam kemiskinan.

 Oleh karena itu, upaya untuk menginternalisasikan dalam diri masyarakat harus diintensifkan untuk mencegah korupsi.Dimana dalam hal ini, korupsi merupakan suatu tindak kejahatan yang melanggar hukum dan akibat darinya dapat merugikan masyarakat.Beberapa kejahatan menunjukkan sifat egois dan serakah dari penjahat dengan mengabaikan kesejahteraan orang lain ataupun keamanan properti. Penjahat yang lebih besar dan lebih berkuasa cenderung bekerja sama dan bergaul dengan pejabat pemerintah yang korup dan dengan demikian berusaha mencapai tujuan mereka  melalui saluran pemerintah.

Sumber : Pribadi
Sumber : Pribadi

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio ataupun corruptus. Corruptio mempunyai makna bermacam- macam ialah aksi mengganggu ataupun menghancurkan. Corruptio pula dimaksud kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, perkata ataupun perkataan yang menghina ataupun memfitnah.
Dalam bahasa Muangthai, korupsi dinamakan gin moung, artinya makan bangsa; dalam bahasa China, tanwu, artinya keserakahan bernoda; dan dalam bahasa Jepang, oshuku, yang berarti kerja kotorKata corruptio masuk dalam bahasa Inggris jadi kata corruption ataupun dalam bahasa Belanda jadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia jadi korupsi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi sebagai suatu penyelewengan atau penggelapan dana pemerintah atau perusahaan dan dana lainnya, yang dilakukan untuk kepentingan sendiri atau orang lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dikatakan: "Korupsi adalah orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau masyarakat dan dapat merusak perekonomian atau perekonomian negara."

Johnson (2005:12) mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan peran, posisi publik atau sumber daya untuk keuntungan pribadi. Dalam definisi ini, ada empat faktor yang menyebabkan suatu perbuatan tergolong korupsi, yaitu penyalahgunaan (abuse), public (public), pribadi (private), dan keuntungan (benefit). Menurut Johnson (2005:16), negara-negara yang menerapkan liberalisasi dan privatisasi kegiatan ekonomi cenderung melakukan pertukaran kesejahteraan (wealth) dan kekuasaan (power). Johnson menyebutnya sebagai corruption syndromes.

Lambsdorff (2007:35) memaparkan definisi korupsi yang tidak jauh berbeda dengan definisi Johnson, yaitu "the misuse of public power for private benefit". Definisi singkat ini berarti penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Istilah keuntungan pribadi mengacu pada perolehan uang atau sesuatu yang berharga, termasuk peningkatan kekuasaan atau status. Menjanjikan kesenangan masa depan atau manfaat terkait dan teman juga dapat dianggap sebagai manfaat pribadi. Manfaat yang berhubungan dengan teman disebut nepotisme dan pilih kasih. Kekuasaan publik biasanya dilakukan oleh birokrat, termasuk pekerja dan politisi. Dalam perspektif yang luas, termasuk mereka yang bekerja di peradilan, pengadaan pemerintah, peraturan dan perizinan bisnis, privatisasi, mata uang atau pertukaran, perpajakan, kepolisian, subsidi, layanan publik atau pekerjaan di layanan sipil dan layanan publik lainnya.

Nyata di dalam kehidupan bernegara ini , korupsi telah banyak dilakukan oleh penguasa dan elite di lingkungan pemerintahan. Mereka memiliki cara yang cerdik serta memiliki power dalam melakukan korupsi karena mereka melakukannya dengan sadar. Pada akhirnya, kejahatan yang mereka lakukan berdampak signifikan terhadap kerugian negara. Tentu Saja para koruptor ini  ahli pada bidang pendidikan , berkualifikasi tinggi, canggih, ahli dalam trik birokrasi, dan cukup lihai untuk melakukan skandal politik secara tersembunyi dengan cara yang rapih. Seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi melindungi dirinya dengan kekuatan luar biasa yang dimilikinya, yang dikenal dengan istilah abuse of power. Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk keuntungan tertentu, baik untuk dirinya sendiri, untuk orang lain, atau untuk masyarakat Kekuasaan yang diberikan kepadanya untuk memenuhi kewajiban dianggap kekuasaan pribadi. Karena bisa digunakan untuk keuntungan pribadi. Akibatnya, pegawai negeri sipil yang menjalankan fungsi penting dalam lembaga negara merasa berhak untuk secara bebas menjalankan kekuasaan yang diberikan kepada mereka. Semakin tinggi jabatannya, semakin besar otoritasnya. Melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak wajar. Kondisi seperti ini merupakan misrepresentasi publik yang dapat merugikan organisasi secara keseluruhan. Dalam situasi di mana orang lemah karena kemiskinan, buta huruf hukum, buta huruf administrasi, korupsi, tetapi orang mengetahuinya tanpa melakukan tindakan apapun.


Mengapa seseorang dapat memilih opsi melakukan kejahatan?

Sumber : Pribadi
Sumber : Pribadi

Perlu kita ketahui bahwa kejahatan bukan hanya tentang perbuatan, tetapi kejahatan juga dapat berupa perkataan atau perbuatan yang merugikan masyarakat, melanggar norma dan membahayakan keselamatan orang lain.
Dalam buku Crime " Its Causes and Remedies ",  Lombroso menjelaskan sistem penyebab kejahatan yang mencakup 16 kelompok faktor, antara lain faktor kosmik, suku, iklim, ras, faktor peradaban, kepadatan penduduk, pola makan, pendidikan, keturunan, keturunan, dan lain-lain. Jadi, sudah dalam karya pendirinya Lombroso, teori biologis kejahatan mulai mengubah dirinya menjadi teori biososial. Teori pewarisan dalam pengertian modern terbagi menjadi beberapa varian:Kecenderungan keluarga, kembar, kromosom, endokrin, dll. Dalam kesimpulan mereka, perwakilan dari teori-teori ini menggunakan hasil silsilah penjahat, fungsi kelenjar endokrin, membandingkan perilaku kembar dan mengidentifikasi kelainan kromosom penjahat dan non-penjahat.

Psikolog Austria Sigmund Freud (1856-1939) menjelaskan mengapa seseorang bertindak kriminal dari sudut pandang psikoanalitik. Freud mengatakan bahwa seseorang bertindak kriminal karena ketidakseimbangan hubungan antara id, ego dan superego, yang melemahkan individu sehingga ia melakukan perilaku menyimpang atau kejahatan.Demikian pula mengenai penyimpangan yang terjadi, Freud menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh rasa bersalah yang berlebihan akibat dari superego yang berlebihan.

Terdapat sebuah perspektif moral yang mengatakan bahwa perilaku yang dikategorikan sebagai kejahatan dicirikan dengan 2 faktor, yaitu memiliki niat untuk melakukan perilaku tersebut (mens rea) dan terlaksananya perilaku tersebut tanpa adanya paksaan orang lain (actus reus).

Dengan demikian, hal ini akan diuraikan mengenai penyebab kejahatan dalam konteks tindak pidana korupsi. Setiap individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana korupsi, tentu jika memberikan alasan mengapa mereka melakukan tindakan itu Perlu dilakukan penyelidikan. Salah satu teori tentang penyebab korupsi yaitu Gone Theory yang dikemukakan oleh Jack Bologne. Menurut Bologne, alasan seseorang melakukan korupsi adalah karena keserakahaan (greed), kesempatan (opportuntity), kebutuhan (need), dan pengungkapan (exposure). Keserakahan (Greed) yang dimaksud adalah sikap serakah yang dimiliki oleh individu atau kelompok. Sikap tersebut sangat bertentangan karena menodai jiwa yang suci. Jika sikap serakah tersebut melebihi batasnya, maka akan berakibat seseorang tidak akan pernah merasa cukup dalam dirinya. Kesempatan (Opportunity) merupakan suatu hal yang memilki hubungan dengan suatu kondisi atau keadaan organisasi, instansi, dan masyarakat. Jika dilihat peluang untuk melakukan kecurangan terlihat besar, maka akan semakin mudah bagi individu atau kelompok untuk melancarkan niatnya dalam melakukan kecurangan tersebut.

 Menurut Bologne, penyebab seseorang melakukan korupsi karena adanya Korupsi itu sendiri, di sisi lain, adalah praktik yang tidak pernah berakhir selama pandangan tentang kekayaan tetap tidak berubah. Semakin banyak orang salah paham tentang kekayaan, semakin banyak orang melakukan korupsi. Ada dua faktor utama yang menyebabkan korupsi: faktor internal dan eksternal. .
*Faktor Penyebab Internal
Faktor internal merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi yang bersumber dari dalam diri seseorang. Berdasarkan Aspek Perilaku Pribadi

1. Sifat serakah manusia
Keserakahan  adalah sifat yang membuat seseorang tidak selalu merasa cukup dengan apa yang dimilikinya, tetapi selalu menginginkan lebih. Dengan keserakahan, seseorang terlalu mencintai kekayaan. Meskipun mungkin dia memiliki banyak kekayaan atau statusnya tinggi. Pengendalian keserakahan membuat seseorang berhenti memikirkan halal dan haram ketika mencari makanan. Fitur ini menjadikan korupsi sebagai kejahatan yang dilakukan oleh para profesional, senior, dan individu kaya.

2. Gaya hidup konsumtif
Sifat rakus dan gaya hidup  konsumtif merupakan faktor  internal korupsi. Mengkonsumsi gaya hidup seperti membeli barang mewah dan mahal serta mengikuti trend gaya hidup urban yang  glamor. Korupsi bisa terjadi ketika seseorang menjalani gaya hidup konsumtif tetapi tidak memiliki penghasilan yang layak.

3. Moral yang lemah
Orang yang bermoral rendah mudah sekali terjerat korupsi. Aspek moral yang lemah, misalnya kurangnya kepercayaan, kejujuran atau rasa malu dalam kaitannya dengan tindakan korupsi. Jika moral rendah, akan sulit untuk menahan godaan korupsi di masa depan. Godaan untuk melakukan korupsi bisa datang dari atasan, rekan kerja, bawahan atau pihak lain yang memberikan kesempatan.

Faktor Penyebab Eksternal
1. Aspek politik
Keyakinan bahwa politik memiliki manfaat besar merupakan faktor eksternal yang mendorong terjadinya korupsi. Tujuan politik menjadi kaya pada akhirnya menghasilkan kebijakan moneter. Kebijakan moneter memungkinkan orang memenangkan perlombaan dengan membeli suara atau menyuap pemilih dan anggota partai politik.Pejabat dalam kebijakan moneter hanya menginginkan kekayaan dan merusak tugas utama mereka untuk melayani rakyat. Menghitung untung rugi, pemimpin kebijakan moneter tidak peduli dengan nasib konstituennya, yang terpenting baginya adalah bagaimana memulihkan dan melipatgandakan biaya politik. Imbalan politik, seperti jual beli suara di DPR atau partai politik pendukung, juga mendorong pejabat untuk melakukan korupsi. Dukungan untuk partai politik yang menuntut kompensasi atas layanan akhirnya mengarah pada pengakuan politik. Pejabat terpilih secara rutin menunjukkan rasa hormat yang besar kepada partai dan menegakkan korupsi.

2. Aspek hukum
Hukum menjadi faktor penyebab korupsi yang dapat dilihat dari dua sisi, kelemahan legislasi dan sisi penegakan hukum. Para koruptor mencari celah hukum untuk mengambil tindakan. Lebih jauh lagi, penuntutan yang tidak memberikan efek jera justru memperkuat korupsi dan korupsi terus tumbuh subur.
Hukum menjadi faktor penyebab terjadinya korupsi ketika banyak produk hukum dengan aturan yang tidak jelas, pasal yang multitafsir, dan undang-undang cenderung menguntungkan pihak tertentu. Sanksi yang tidak proporsional, terlalu ringan atau tidak tepat sasaran pada pelaku korupsi juga membuat pelaku korupsi enggan menggunakan dana negara.

3. Aspek sosial
Kehidupan sosial seseorang dipengaruhi oleh korupsi, terutama keluarga. Bukannya menegur atau menghukum, keluarga justru mendukung seseorang yang korup untuk memenuhi keserakahannya. Aspek sosial lainnya adalah nilai dan budaya masyarakat yang mendukung korupsi. Misalnya, orang hanya menilai seseorang karena kekayaannya atau terbiasa memberikan kompensasi kepada pejabat.
Dalam sistem buatan yang diperkenalkan oleh Robert Merton, korupsi adalah perilaku manusia yang disebabkan oleh tekanan sosial yang menyebabkan terjadinya pelanggaran norma. Menurut teori Merton, terlalu banyak keberhasilan ekonomi terhambat oleh kondisi sosial suatu tempat, tetapi membatasi peluang untuk mencapainya, yang mengakibatkan tingginya tingkat korupsi.
Teori korupsi karena faktor sosial lainnya dikemukakan oleh Edward Banfeld. Menggunakan teori partikularisme, Banfeld menghubungkan korupsi dengan tekanan keluarga. Spesialisasi mengacu pada rasa kewajiban untuk membantu orang-orang dekat seperti keluarga, teman, kerabat atau kelompok dan berbagi sumber pendapatan. Terakhir, ada nepotisme yang bisa berujung pada korupsi.

4. Aspek Ekonomi
Faktor ekonomi seringkali dipandang sebagai penyebab utama terjadinya korupsi. Di bawah ini adalah pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan. Fakta juga menunjukkan bahwa korupsi tidak dilakukan oleh mereka yang gajinya pas-pasan. Korupsi dalam jumlah besar sebenarnya dilakukan oleh orang-orang kaya dan berpendidikan tinggi.

Kita telah melihat banyak pemimpin daerah atau anggota DPR ditangkap karena korupsi. Mereka tidak korup karena kurangnya kekayaan tetapi karena keserakahan dan moral yang buruk
Di negara dengan sistem ekonomi monopoli, kekuasaan negara disusun untuk menciptakan peluang ekonomi bagi pegawai negara untuk memajukan kepentingannya sendiri dan kepentingan sekutunya. Kebijakan ekonomi tidak dikembangkan secara inklusif, transparan dan bertanggung jawab.

5. Aspek Organisasi
Secara umum organisasi ini berkontribusi terhadap munculnya korupsi karena membuka peluang atau peluang. Misalnya, kurangnya contoh kejujuran manajer, budaya yang benar, sistem akuntabilitas yang tidak memadai, atau sistem kontrol manajemen yang lemah.
Organisasi mendapat manfaat dari anggotanya yang menjadi birokrat dan bermain celah. Misalnya, partai politik menggunakan metode ini untuk membiayai organisasinya. Pengangkatan pejabat daerah juga merupakan jalan bagi partai politik untuk mencari cara agar roda organisasi tetap berputar, apalagi politik uang dan siklus korupsi terlahir kembali.


Lalu Bagaimana upaya dalam mencegah kejahatan dan korupsi melalui pendekatan paideia?

Sumber : Pribadi
Sumber : Pribadi
Manusia pada dasarnya tidak dapat terlepas dari kodratnya sebagai makhluk sosial, makhluk yang tidak dapat hidup sendiri, dan makhluk yang pasti hidup beriringan dengan makhluk lain. Karena adanya dorongan untuk hidup bersama dalam lingkungan kondisi masyarakat yang majemuk, manusia dituntut untuk memiliki etika serta menanamkan nilai-nilai sosial dalam kehidupan. Sebagai makhluk yang juga memiliki batasannya, berbagai tuntutan yang dilayangkan oleh kehidupan tentu saja berpotensi besar.

Secara etimologis, kata pedia berasal dari bahasa Yunani kuno Paideia, yang berarti pendidikan umum.

Paideia sebenarnya adalah sistem pendidikan dan budaya Yunani dan Romawi kuno. Paideia juga digunakan dalam matematika, geografi, sejarah alam, tata bahasa, retorika, dan filsafat. Ini juga digunakan untuk istilah latihan seperti senam dan musik.

Menurut Werner Jaeger (1888 -- 1961), paideia ditafsirkan menjadi  salah satu bagian dari pendidikan dan kebudayaan Yunani. Paideia jika dilihat melalui segi pendidikan, yakni suatu proses pembentukan diri ke dalam wujud tertentu yang ideal. Akan tetapi jika dipandang melalui segi kebudayaan atau kultur, paideia merupakan suatu kesadaran  yang ditandai dengan hadirnya arus intelektual dan spiritual yang beragam, berhantaman, dan saling menyeimbangkan.

Diyakini oleh Cicero, seorang filsuf ternama asal Italia. Cicero meyakini bahwa Paideia dapat diterjemahkan secara harafiah sebagai sifat dasar manusia, yang mengacu pada hal-hal yang bersifat statis, sulit untuk diubah, dan memiliki pola yang sama hampir pada seluruh individu. Sebagai makhluk yang berakal budi dan bermartabat, manusia pasti memiliki sifat alamiah yang dirasakan baik secara sadar maupun tidak sadar, dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, untuk melindungi dirinya. Semua manusia tentu menghendaki kesuksesan bagi dirinya dan tidak satupun menghendaki kegagalan dalam langkah hidupnya. Paideia sendiri merujuk pada kondisi dimana seluruh hasrat kebutuhan manusia sudah terpenuhi secara matang, demi mencapai tujuan ini, tidak sedikit manusia yang dengan sukarela melakukan apapun, bahkan dengan sadar dan sengaja mengesampingkan segala bentuk etika, norma, dan nilai-nilai sosial untuk mencapai kepuasan dan kebahagiaan pribadi.

Dalam konteks ini, Plato, seorang filsuf asal Yunani, memandang Paideia sebagai sebuah pendidikan ini diharapkan terciptanya keadilan, baik keadilan individu atau perseorangan, maupun keadilan sosial bagi kalangan masyarakat. Plato juga mengungkapkan bahwa salah satu faktor pendorong terbesar terciptanya keadilan individu bagi perseorangan adalah individu tersebut, jika seorang individu mampu mengembangkan dan menggunakan potensi serta kemampuannya secara maksimal. Konteks keadilan dalam teori yang diungkapkan oleh Plato sendiri juga dimaknai sebagai keunggulan, yang mana masyarakat Yunani kuno meyakini bahwa keunggulan dapat dimaknai sebagai kebajikan, yang bermakna asal usul terciptanya pengetahuan, sehingga pada konteks ini Plato juga ingin menyampaikan bahwa hendaknya segala pengetahuan juga didasari oleh rasa adil atau keadilan.

Aristoteles sendiri meyakini bahwa kebahagiaan jiwa individu merupakan hal yang paling mulia dalam hidup, karena sebagai makhluk yang berakal, yang juga membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya, manusia memiliki kemampuan dan potensi untuk mencapai kebahagiaan melalui nilai-nilai moral dan intelektual. Ia sangat percaya bahwa selain naluri, manusia memiliki landasan intelektual dan pengetahuan yang sangat memadai, yang dalam keadaan sadar dapat mempertimbangkan dan merenungkan nilai-nilai moral pada setiap langkah yang dapat membawanya lebih dekat ke tujuan hidupnya. , dilindungi pada setiap tahap dari segala jenis kejahatan, tindakan tidak menyenangkan dan ketidakadilan individu dan sosial.

Orang Yunani mengatakan bahwa orang-orang ideal ketika mereka pada dasarnya adalah makhluk sosial atau politik, terikat oleh hukum, mampu mengekspresikan sifat mereka sendiri dan melayani komunitas manusia di mana mereka berada. Orang Yunani memiliki pandangan mengenai pendidikan, yaitu sebagai model karakter yang dibentuk dengan citra ideal manusia. Untuk pendidikan Yunani, humanisme adalah ide sentral. Dimana humanisme adalah pembentukan manusia yang sesuai dengan model manusia universal, bukan individualisme yang berkembang secara bebas melalui kecenderungan dan karakteristik pribadi. Dilihat dari jauh, cita-cita budaya orang Yunani adalah kehidupan yang mengikuti hukum-hukum yang mengikat manusia pada tatanan dunia.Pendidikan bagi Yunani Klasik adalah upaya membangun sinergi konstruktif bagi pengaktualan potensi potensi kecerdasan dalam diri manusia.

Sumber : pribadi
Sumber : pribadi

Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 bersaman d dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, pencegahan dan pemberantasan korupsi pada prinsipnya sudah menjadi tugas bangsa Indonesia. Komitmen ini merupakan bukti implementasi inisiatif antikorupsi melalui implementasi UU Tipikor dan pembentukan lembaga yang khusus dibentuk untuk mencegah dan memberantas korupsi, Komisi Pencegahan Korupsi atau KPK. Upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan sejak lama dengan berbagai cara. 

Sebagai pencegahan kejahatan dan korupsi, Pendidikan dinilai menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dalam membangun karakter generasi.Nilai integritas ini sebaiknya ditanamkan sejak dini menjadikannya sebagai kebiasaan dan pandangan hidup. Selain baik untuk membangun karakter, tentu menjadi upaya kita juga untuk mencegah dan akhirnya mengurangi tindak korupsi di sekitar kita dan di masa yang akan datang.Pendidikan yang dimaksud bukan mengacu sebagai pemberantas korupsi, tetapi sebagai upaya dalam mencegah dengan melatih individu untuk memiliki kesadaran agar berperilaku anti koruptif. Demikian, pendidikan harus menerapkan pemahaman melalui nilai-nilai korupsi sebagai nilai negatif yang dapat merugikan banyak pihak, maka nantinya akan terbentuk karakter individu yang anti koruptif.

Sumber : Shutter
Sumber : Shutter

Pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar diselenggarakan di berbagai negara serta di benua Eropa, Afrika, Asia, Amerika dan Australia. Di dunia juga telah dibangun jaringan kerjasama antar negara untuk melaksanakan program pendidikan pemberantasan korupsi. Salah satu contoh pendidikan antikorupsi adalah apa yang dilakukan China. Pemaparan anti-korupsi diselenggarakan secara online untuk semua siswa sekolah dasar di Tiongkok untuk mendidik siswa tentang bahaya korupsi. Dalam jangka panjang, generasi muda China dapat melindungi diri dari konsekuensi kejahatan korupsi.
Pendidikan antikorupsi diartikan sebagai pendidikan koreksi budaya yang bertujuan untuk menanamkan cara berpikir dan nilai-nilai baru di masyarakat. 

Pendidikan anti korupsi dapat dilaksanakan di semua jalur pendidikan, baik formal, informal maupun nonformal. Namun karena otoritas dan budaya mereka, pergi ke pihak berwenang atau sekolah dianggap efektif dalam mempersiapkan generasi untuk perilaku antikorupsi. Nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, kerja keras, keberanian, kesederhanaan, keadilan, disiplin dan komitmen dapat ditanamkan dengan baik melalui budaya pendidikan.

Sumber : Pribadi
Sumber : Pribadi
Penting untuk mensosialisasikan atau mendorong cara berpikir dan nilai-nilai baru terkait gejala korupsi yang mengakar di masyarakat, dan penting agar generasi muda melihat korupsi sebagai hal yang lumrah. Pendidikan antikorupsi juga dapat dipahami  sebagai investasi sadar dan sistematis, sehingga setiap orang melihat diri mereka sebagai investasi sadar dan sistematis dalam pengetahuan, nilai, sikap dan keterampilan yang diberikan kepada siswa, sehingga mereka siap dan mampu mencegah dan menghilangkannya. peluang. untuk korupsi. Tujuan akhirnya bukan hanya untuk menghilangkan peluang, tetapi juga untuk mampu melawan segala pengaruh yang mengarah pada perilaku koruptif.Setiap kegiatan pendidikan memiliki tujuan tertentu, misalnya pendidikan antikorupsi.

 Tujuan pelatihan anti korupsi adalah:
 (1) Untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya
 (2) mengubah persepsi dan sikap tentang korupsi,
 (3) membentuk keterampilan dan kemampuan baru yang diperlukan dalam perkelahian melawan korupsi

Berdasarkan tujuan tersebut, dapat dinyatakan bahwa pendidikan antikorupsi mencakup tiga bidang penting, yaitu kognitif, afektif dan psikomotorik. Pertama, aspek kognitif menekankan pada kemampuan untuk mengingat dan mengulang informasi yang dipelajari, dapat menggabungkan cara-cara kreatif atau mensintesis ide dan materi baru. Kedua, domain afektif menekankan pada perasaan, sikap, apresiasi, penghargaan atau derajat penerimaan atau penolakan terhadap sesuatu. Ketiga, area psikomotorik menekankan pada tujuan melatih keterampilan dan kemampuan agar siswa terbiasa dengan perilaku antikorupsi, sehingga ketika melaksanakan pendidikan antikorupsi, maka dalam penyelenggaraan pendidikan antikorupsi ketiga domain  di atas harus diselaraskan atau diintegrasikan.

Namun, langkah antikorupsi di berbagai negara belum terlaksana seperti apa yang diharapkan. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan hal-hal berikut ini agar tindakan antikorupsi berhasil, yaitu :

1. Kemauan kuat para pemimpin politik untuk memberantas dan mengusut korupsi dimanapun berada;

2. Penekanan pada pencegahan korupsi di masa depan dan perbaikan sistem

3. Penyesuaian komprehensif perundang-undangan  anti korupsi yang diikuti oleh institusi yang berintegritas;

4. Identifikasi tindakan pemerintah yang paling mungkin mendorong korupsi dan tinjau undang-undang dan prosedur administratif yang relevan.

5. Program yang dirancang untuk memastikan bahwa gaji pegawai negeri dan pemimpin politik mencerminkan tanggung jawab posisi mereka dan tidak berbeda secara signifikan dengan gaji di sektor swasta;

6. Kajian terhadap upaya perbaikan hukum dan administrasi untuk memastikan bahwa langkah-langkah hukum dan administratif ini dapat secara memadai bertindak sebagai penangkal korupsi;

7. Menciptakan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat sipil

8. menjadikan korupsi sebagai tindakan berisiko tinggi, imbalan rendah,

9. Mengembangkan gaya manajemen yang selalu berubah yang meminimalkan risiko mereka yang terlibat korupsi dan didukung oleh tokoh-tokoh politik, tetapi program yang adil dari perspektif masyarakat luas dan sesuai dengan situasi saat ini.


SITASI:
Handoyo, Eko. 2013. PENDIDIKAN ANTIKORUPSI. Cetakan I: Fakultas Ilmu Sosial UNNES dan Widya Karya, Semarang, 2009.Yogyakarta: Penerbit Ombak.


Amka. 2019.FILSAFAT PENDIDIKAN.Cetakan pertama, Juni 2019. Sidoarjo: Penerbit Nizamia Learning Center.


Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI.Jakarta : Penerbit:Komisi Pemberantasan Korupsi.


Apollo. (2019, November 3). Filsafat Moral dan Sifat Kejahatan Manusia [1]. Kompasiana: https://www.kompasiana.com/balawadayu/5dbdc108097f3650842e5b12/filsafat-moral-dan-sifat-kejahatan-manusia, diakses pada 9 November.


Apollo. (2019, December 27). Filsafat Manusia dan Kejahatan [3].  Kompasiana: https://www.kompasiana.com/balawadayu/5e059206d541df23bd2bb652/filsafat-manusia-dan-kejahatan-3, diakses pada 9 November.


Apollo. (2019, December 27). Filsafat Manusia dan Kejahatan [14]. from Kompasiana: https://www.kompasiana.com/balawadayu/5e06001b097f36298a6b95c2/filsafat-manusia-dan-kejahatan-14?page=2&page_images=1 , diakses pada 9 November.


Apollo. (2022, October 30). Apa Itu Paideia Era Yunani.  Kompasiana: https://www.kompasiana.com/balawadayu/62e144953555e42d3709a032/apa-itu-pendidikan-paideia-era-yunani, diakses pada 10 November

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun