2)Reformasi undang – undang perpajakan pada tahun 1991- 2000 dengan penyederhanaan jenis pajak
3)Reformasi birokrasi pada tahun 2000-2001 melalui penetapan visi dan misi serta blue print
4)Reformasi perpajakan jilid 1 pada tahun 2002 – 2008 dengan modernisasi perpajakan dan amandemen UU perpajakan
5)Reformasi perpajakan jilid 2 pada tahun 2009 – 2014 dengan meningkatkan internal control
6)Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak melalui Undang-Undang pengampunan pajak tahun 2016
7)Reformasi perpajakan jilid 3 pada tahun 2017 hingga sekarang melalui konsolidasi,akselerasi, dan kontinuitas Reformasi perpajakan
Menurut Siti rahayu, penyuluh pajak ahli kanwil DJP Jatim 3. Di lansir dari data Kemenkeu, Â menyatakan bahwa pendapatan negara pada tahun 2024 berada pada angka Rp. 2.802,3 Triliun, tumbuh 6,3% dari outlook tahun 2023. Jumlah tersebut diperoleh dari
Â
1)Perpajakan Rp. 2.309,9 T . Jumlah ini berasal dari dua sumber yaitu pajak sebesar Rp. 1.988,9 T, dan Rp. 321 T berasal dari kepabean dan cukai
2)Penerimaan negara bukan pajak Rp. 492 T
3)Hibah Rp. 0,4 T