Mohon tunggu...
aulia najla
aulia najla Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiwa upn veteran jakarta

saya najla. saya adalah mahasiswa upn veteran jakarta yang memiliki semangat yang tinggi. hobi saya adalah menari, menyanyi, berenang, dan berlari.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Talak dalam Hukum Islam

8 Mei 2024   10:23 Diperbarui: 8 Mei 2024   10:28 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Hukum talak makruh

Hukum talak menjadi makruh apabila tidak ada alasan yang jelas. Selain itu, apabila rumah tangganya baik-baik saja dan tidak ada masalah maka hukum menjatuhkan talak jadi makruh.
Itulah penjelasan mengenai talak dalam Islam, lengkap dengan syarat hingga hukum menjatuhkan talaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun