Mohon tunggu...
aulia najla
aulia najla Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiwa upn veteran jakarta

saya najla. saya adalah mahasiswa upn veteran jakarta yang memiliki semangat yang tinggi. hobi saya adalah menari, menyanyi, berenang, dan berlari.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Talak dalam Hukum Islam

8 Mei 2024   10:23 Diperbarui: 8 Mei 2024   10:28 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Talak adalah istilah dalam Islam yang berarti melepaskan ikatan perkawinan atau mengakhiri hubungan suami-istri.
Dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 230, menjatuhkan talak dibolehkan dalam Islam, tapi hal itu termasuk ke dalam perbuatan yang dibenci Allah SWT.

Dalil tentang diperbolehkannya talak dalam Islam disebutkan di dalam Al Quran. Allah Ta'ala berfirman:

Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS. Al Baqarah: 229).

PENGERTIAN TALAK

Dirangkum dari buku Aturan Pernikahan dalam Islam (2011), talak dalam Islam adalah pemutusan tali perkawinan. Pemutusan tali perkawinan ini ditandai dengan lafaz atau ucapan talak.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh al-Imam Abi Abdillah Muhammad ibn Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib:

Artinya: "Talak () secara bahasa adalah melepas ikatan. Menurut syara' talak adalah nama bagi pelepasan ikatan pernikahan. Agar talak dapat terlaksana disyaratkan harus dilakukan oleh suami yang mukallaf dan atas kemauan sendiri. Adapun bagi orang yang sedang mabuk, maka talaknya tetap sah karena sebagai hukuman baginya." (lihat: Syekh al-Imam Abi Abdillah Muhammad ibn Qasim al-Ghazi, Syarh Fathul Qarib, Nurul Huda, Surabaya, hal. 47).

Dengan demikian, pengertian talak adalah lepasnya ikatan perkawinan antara suami istri. Dalam hukum Islam, pihak yang berhak menjatuhkan talak hanyalah suami.
Untuk itu, menjatuhkan talak ke pasangan harus sangat berhati-hati dan tidak boleh gegabah atau hanya karena marah sesaat.

Jatuhnya talak ditandai dengan ucapan dari suami kepada istrinya yang memenuhi syarat dan rukun talak. Misalnya, "saya ceraikan kamu", atau kalimat lain yang bermakna sama.
Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan bagi istri untuk meminta cerai. Perceraian yang diajukan oleh pihak istri bukan disebut sebagai talak, melainkan khulu yang berarti cerai gugat dari istri kepada suami.

SYARAT MENJATUHKAN TALAK

Menjatuhkan talak memiliki sejumlah syarat dan ketentuan sehingga talak yang dijatuhkan bisa dianggap sah.

Pertama, yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, balig, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri.

Kedua, istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri yang kemudian talaknya dikenal dengan talak sunah atau talak yang diperbolehkan. Sementara istri yang ditalak dalam keadaan haid atau keadaan suci setelah dicampuri, dikenal dengan talak bid'ah yaitu talak yang diharamkan.

Ketiga, telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, tetapi keputusan berpisahnya sudah tidak bisa diganti dan telah diucapkan dengan jelas. Contohnya, "Saya talak kamu," atau "Saya ceraikan kamu," atau "Saya lepaskan kamu."

JENIS JENIS TALAK

Berikut jenis talak, seperti yang dirangkum dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian (2017).

1. Talak mati
Talak mati adalah talak yang terjadi akibat suami atau istri meninggal dunia.

2. Talak hidup
Talak hidup adalah talak yang terjadi pada saat kedua suami-istri masih hidup akibat sebab-sebab tertentu.

3. Talak raj'i

Talak raj'i adalah talak yang terjadi antara suami-istri tetapi keduanya masih boleh rujuk atau kembali lagi. 

Ketentuan yang harus diperhatikan bagi orang yang melakukan talak raj'i adalah sebagai berikut:

Talaknya masih berada pada level 1.
Bila suami kembali selama istri menjalani masa iddah (kembali dalam masa iddah), maka tidak perlu melakukan akad nikah baru.
Bila suami hendak kembali setelah masa iddah istri sudah habis maka ia harus melakukan akad nikah baru.

4. Talak ba'in
Talak ba'in adalah talak dengan suami yang tidak boleh kembali lagi kepada istrinya, kecuali dengan melakukan akad nikah baru. Talak ba'in dibagi dua:
- Talak ba'in sughra: Talak ba'in sughra adalah talak yang apabila kedua pasangan ingin kembali lagi, maka keduanya harus melakukan akad nikah baru tanpa syarat yang berat.

-Talak ba'in qubra: Talak ba'in sugra adalah talak yang apabila suami hendak kembali kepada istrinya, maka ia harus melakukan akad nikah baru tetapi dengan syarat yang berbeda. Disebut berat karena istrinya sudah menikah lebih dulu dengan orang lain, sudah melakukan hubungan suami-istri dengan suami barunya, sudah ditalak, dan sudah habis masa iddahnya.

HUKUM MENJATUHKAN TALAK

Dalam Islam yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang suami. Namun, kedudukan hukum talak dapat berbeda-beda di setiap kondisi yang dialami pasangan.

1. Hukum talak wajib

Hukum talak menjadi wajib apabila antara suami-istri terjadi suatu masalah yang sudah tidak bisa diselesaikan dan satu-satunya solusi yaitu talak.

2. Hukum talak haram

Hukum talak menjadi haram apabila suami menceraikan istri yang sedang haid atau menceraikannya dalam masa suci setelah menjalankan kewajibannya dengan baik.

3. Hukum talak dianjurkan (mustahab)

Hukum talak menjadi dianjurkan apabila seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT. Seperti tidak sholat, atau istri tidak dapat menerima kondisi perekonomian suami.

4. Hukum talak diperbolehkan (mubah)

Hukum talak menjadi diperbolehkan apabila istrinya memiliki akhlak yang tidak terpuji, memperlakukan suami semena-mena, atau keinginan dalam perkawinannya tidak tercapai.

5. Hukum talak makruh

Hukum talak menjadi makruh apabila tidak ada alasan yang jelas. Selain itu, apabila rumah tangganya baik-baik saja dan tidak ada masalah maka hukum menjatuhkan talak jadi makruh.
Itulah penjelasan mengenai talak dalam Islam, lengkap dengan syarat hingga hukum menjatuhkan talaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun