-Talak ba'in qubra: Talak ba'in sugra adalah talak yang apabila suami hendak kembali kepada istrinya, maka ia harus melakukan akad nikah baru tetapi dengan syarat yang berbeda. Disebut berat karena istrinya sudah menikah lebih dulu dengan orang lain, sudah melakukan hubungan suami-istri dengan suami barunya, sudah ditalak, dan sudah habis masa iddahnya.
HUKUM MENJATUHKAN TALAK
Dalam Islam yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang suami. Namun, kedudukan hukum talak dapat berbeda-beda di setiap kondisi yang dialami pasangan.
1. Hukum talak wajib
Hukum talak menjadi wajib apabila antara suami-istri terjadi suatu masalah yang sudah tidak bisa diselesaikan dan satu-satunya solusi yaitu talak.
2. Hukum talak haram
Hukum talak menjadi haram apabila suami menceraikan istri yang sedang haid atau menceraikannya dalam masa suci setelah menjalankan kewajibannya dengan baik.
3. Hukum talak dianjurkan (mustahab)
Hukum talak menjadi dianjurkan apabila seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT. Seperti tidak sholat, atau istri tidak dapat menerima kondisi perekonomian suami.
4. Hukum talak diperbolehkan (mubah)
Hukum talak menjadi diperbolehkan apabila istrinya memiliki akhlak yang tidak terpuji, memperlakukan suami semena-mena, atau keinginan dalam perkawinannya tidak tercapai.