Mohon tunggu...
aulia najla
aulia najla Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiwa upn veteran jakarta

saya najla. saya adalah mahasiswa upn veteran jakarta yang memiliki semangat yang tinggi. hobi saya adalah menari, menyanyi, berenang, dan berlari.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Talak dalam Hukum Islam

8 Mei 2024   10:23 Diperbarui: 8 Mei 2024   10:28 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

-Talak ba'in qubra: Talak ba'in sugra adalah talak yang apabila suami hendak kembali kepada istrinya, maka ia harus melakukan akad nikah baru tetapi dengan syarat yang berbeda. Disebut berat karena istrinya sudah menikah lebih dulu dengan orang lain, sudah melakukan hubungan suami-istri dengan suami barunya, sudah ditalak, dan sudah habis masa iddahnya.

HUKUM MENJATUHKAN TALAK

Dalam Islam yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang suami. Namun, kedudukan hukum talak dapat berbeda-beda di setiap kondisi yang dialami pasangan.

1. Hukum talak wajib

Hukum talak menjadi wajib apabila antara suami-istri terjadi suatu masalah yang sudah tidak bisa diselesaikan dan satu-satunya solusi yaitu talak.

2. Hukum talak haram

Hukum talak menjadi haram apabila suami menceraikan istri yang sedang haid atau menceraikannya dalam masa suci setelah menjalankan kewajibannya dengan baik.

3. Hukum talak dianjurkan (mustahab)

Hukum talak menjadi dianjurkan apabila seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT. Seperti tidak sholat, atau istri tidak dapat menerima kondisi perekonomian suami.

4. Hukum talak diperbolehkan (mubah)

Hukum talak menjadi diperbolehkan apabila istrinya memiliki akhlak yang tidak terpuji, memperlakukan suami semena-mena, atau keinginan dalam perkawinannya tidak tercapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun