12.Anak laki-laki dari paman sekandung
13.Anak laki-laki dari paman seayah
14.Suami
15.Laki-laki yang memerdekakan budak
Perempuan yang berhak mendapat waris:
1.Anak perempuan
2.Cucu perempuan dari keturunan laki-laki
3.Ibu
4.Nenek (ibu dari ayah)
5.Nenek (ibu dari ibu)
6.Saudara perempuan sekandung
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!