Mohon tunggu...
Aulia RamadhaniaSukma
Aulia RamadhaniaSukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa ilmu hukum UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris dalam Syariat Islam

21 November 2022   11:29 Diperbarui: 21 November 2022   11:40 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

12.Anak laki-laki dari paman sekandung

13.Anak laki-laki dari paman seayah

14.Suami

15.Laki-laki yang memerdekakan budak

Perempuan yang berhak mendapat waris:

1.Anak perempuan

2.Cucu perempuan dari keturunan laki-laki

3.Ibu

4.Nenek (ibu dari ayah)

5.Nenek (ibu dari ibu)

6.Saudara perempuan sekandung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun