Mohon tunggu...
Aulia RamadhaniaSukma
Aulia RamadhaniaSukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa ilmu hukum UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris dalam Syariat Islam

21 November 2022   11:29 Diperbarui: 21 November 2022   11:40 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum waris merupakan salah satu hal yang diutamakan dalam agama islam, hukum waris ini dipelajari dalam Ilmu waris atau Ilmu Faraidh. Dimana ilmu ini mengajarkan bagaimana tata cara pembagian harta waris. Mempelajari ilmu waris merupakan fardhu kifayah, jika di dalam suatu daerah terdapat salah satu yang telah mempelajarinya maka hilang sudah kewajiban bagi yang lainnya untuk mempelajarinya. Dan hukum menerapkannya adalah fardhu ain. Peraturan ilmu waris dalam islam berlandaskan dari Al-Quran dan hadits Rasulullah SAW.

Hak hak yang yang berhubungan dengan harta peninggalan:

1.Dikeluarkan dari harta waris untuk keperluan mayat seperti kain kafan dan lainnya.

2.Kemudian hak-hak yang berhubungan dengan barang yang ditinggalkan, seperti hutang dengan barang yang dijadikan jaminan barang dan semisalnya.

3.Kemudian pelunasan hutang, baik itu yang berhubungan dengan Allah Seperti zakat, kafarat, dan semisalnya.

4.Kemudian pelaksanaan wasiat.

5.Kemudian pembagian waris.

Rukun waris ada tiga:

1.Al-muwarits adalah mayat, yaitu yang meninggalkan harta waris

2.Al-warits yaitu yang menerima harta waris

3.Al-haqqul mauruts yaitu harta yang ditinggalkan

Penyebab waris:

1.Nikah dengan akad yang benar

2.Nasab (garis keturunan)

3.Perwalian

Penghalang waris:

1.Perbudakan

2.Membunuh tanpa sadar

3.Perbedaan agama

4.Zina

Furudh yang terdapat dalam Al-Quran: setengah, seperempat, sepertiga, seperdelapan, seperenam, duapertiga dan sepertiga yang ditetapkan dari ijtihad

Laki-laki yang berhak mendapat waris:

1.Anak laki-laki

2.Cucu laki-laki

3.Ayah

4.Kakek shahih (kakek dari ayah)

5.Saudara laki-laki kandung

6.Saudara laki-laki seayah

7.Saudara laki-laki seibu

8.Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

9.Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

10.Paman sekandung

11.Paman seayah

12.Anak laki-laki dari paman sekandung

13.Anak laki-laki dari paman seayah

14.Suami

15.Laki-laki yang memerdekakan budak

Perempuan yang berhak mendapat waris:

1.Anak perempuan

2.Cucu perempuan dari keturunan laki-laki

3.Ibu

4.Nenek (ibu dari ayah)

5.Nenek (ibu dari ibu)

6.Saudara perempuan sekandung

7.Saudara perempuan seibu

8.Saudara perempuan seayah

9.Istri

10.Perempuan yang memerdekakan budak

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan" (An-Nisaa: 7)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun