Mohon tunggu...
Aulia RamadhaniaSukma
Aulia RamadhaniaSukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa ilmu hukum UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris dalam Syariat Islam

21 November 2022   11:29 Diperbarui: 21 November 2022   11:40 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyebab waris:

1.Nikah dengan akad yang benar

2.Nasab (garis keturunan)

3.Perwalian

Penghalang waris:

1.Perbudakan

2.Membunuh tanpa sadar

3.Perbedaan agama

4.Zina

Furudh yang terdapat dalam Al-Quran: setengah, seperempat, sepertiga, seperdelapan, seperenam, duapertiga dan sepertiga yang ditetapkan dari ijtihad

Laki-laki yang berhak mendapat waris:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun