Penyebab waris:
1.Nikah dengan akad yang benar
2.Nasab (garis keturunan)
3.Perwalian
Penghalang waris:
1.Perbudakan
2.Membunuh tanpa sadar
3.Perbedaan agama
4.Zina
Furudh yang terdapat dalam Al-Quran: setengah, seperempat, sepertiga, seperdelapan, seperenam, duapertiga dan sepertiga yang ditetapkan dari ijtihad
Laki-laki yang berhak mendapat waris:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!