Mohon tunggu...
Aulia NurAini Sukma Arum
Aulia NurAini Sukma Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya penyelesaian Sengketa Laut Internasional Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Unclos 1982

18 Desember 2024   11:37 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:45 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pulau (Sumber: https://pin.it/5TAdmlvgu)

PERAN UNCLOS 1982

UNCLOS 1982, yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, merupakan instrumen penting dalam mengatur hubungan antar negara mengenai hak dan kewajiban di laut. 

Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS) berperan sebagai kerangka hukum yang fundamental untuk mengatur berbagai aspek kelautan, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa maritim. 

UNCLOS memberikan dasar hukum yang jelas tentang batas-batas wilayah maritim, seperti laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen. 

Dengan adanya ketentuan mengenai pembagian wilayah laut, UNCLOS bertujuan untuk mencegah sengketa dan memastikan penggunaan sumber daya laut secara adil dan berkelanjutan. 

Ketika sengketa maritim muncul, negara-negara yang berselisih dapat merujuk pada mekanisme yang disediakan oleh UNCLOS.

Salah satu bentuk sengketa yang sering terjadi adalah terkait dengan batas wilayah laut, yang mencakup Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), batas Laut Teritorial, dan kepemilikan pulau. 

Sengketa antara Indonesia dan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan adalah contoh konkret di mana penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Mahkamah Pengadilan Internasional . 

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat ketegangan, ada mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk mencapai resolusi yang damai.

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA MARITIM

UNCLOS menyediakan beberapa cara penyelesaian sengketa, termasuk melalui Mahkamah Internasional Hukum Laut yaitu ITLOS (International Tribunal For The Law Of The Sea), dan arbitrase. 

Pasal 287 dari konvensi ini memberikan kebebasan kepada negara untuk memilih metode penyelesaian yang diinginkan, yang mencerminkan fleksibilitas dan adaptabilitas sistem hukum internasional .

Namun, tantangan tetap ada terutama dalam hal implementasi dan penerimaan hasil dari proses penyelesaian sengketa tersebut.

Konsiliasi, yang diatur dalam Lampiran V UNCLOS, merupakan salah satu metode penting yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa kelautan. 

Proses ini memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari solusi damai dengan bantuan pihak ketiga yang netral. 

Hal ini sangat penting, mengingat banyak sengketa kelautan yang melibatkan kepentingan nasional yang kuat dan sering kali emosional . Dengan demikian, konsiliasi dapat berfungsi sebagai jembatan untuk mengurangi ketegangan dan menciptakan suasana yang kondusif bagi dialog.

PEMAHAMAN NEGARA MENGENAI HUKUM LAUT

Namun, meskipun mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam UNCLOS memberikan harapan, keberhasilan penyelesaian sengketa kelautan sangat bergantung pada komitmen negara-negara untuk berpartisipasi dalam proses yang damai dan konstruktif. 

Diplomasi yang aktif dan dialog yang terbuka antara negara-negara yang bersengketa sangat diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Negara-negara juga perlu menyadari bahwa penyelesaian sengketa yang efektif tidak hanya menguntungkan pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas regional dan global.

Pendidikan dan pemahaman tentang hukum laut internasional juga harus ditingkatkan, Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam UNCLOS, negara-negara dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kebijakan kelautan mereka.

Ini akan membantu mengurangi potensi konflik yang dapat muncul akibat ketidak pahaman atau kesalah pahaman mengenai hukum yang berlaku .

KESIMPULAN 

Secara keseluruhan, penyelesaian sengketa kelautan menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 menawarkan kerangka kerja yang penting untuk mengatasi konflik di lautan. 

Namun, keberhasilan mekanisme ini sangat bergantung pada komitmen negara-negara untuk berpartisipasi dalam proses yang damai dan konstruktif. 

Dengan mengedepankan dialog dan kerjasama, kita dapat berharap untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat, serta menjaga kelestarian sumber daya laut untuk generasi mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun