Mohon tunggu...
Aulia NurAini Sukma Arum
Aulia NurAini Sukma Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya penyelesaian Sengketa Laut Internasional Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Unclos 1982

18 Desember 2024   11:37 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:45 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pulau (Sumber: https://pin.it/5TAdmlvgu)

Ini akan membantu mengurangi potensi konflik yang dapat muncul akibat ketidak pahaman atau kesalah pahaman mengenai hukum yang berlaku .

KESIMPULAN 

Secara keseluruhan, penyelesaian sengketa kelautan menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 menawarkan kerangka kerja yang penting untuk mengatasi konflik di lautan. 

Namun, keberhasilan mekanisme ini sangat bergantung pada komitmen negara-negara untuk berpartisipasi dalam proses yang damai dan konstruktif. 

Dengan mengedepankan dialog dan kerjasama, kita dapat berharap untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat, serta menjaga kelestarian sumber daya laut untuk generasi mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun