UNCLOS menyediakan beberapa cara penyelesaian sengketa, termasuk melalui Mahkamah Internasional Hukum Laut yaitu ITLOS (International Tribunal For The Law Of The Sea), dan arbitrase.Â
Pasal 287 dari konvensi ini memberikan kebebasan kepada negara untuk memilih metode penyelesaian yang diinginkan, yang mencerminkan fleksibilitas dan adaptabilitas sistem hukum internasional .
Namun, tantangan tetap ada terutama dalam hal implementasi dan penerimaan hasil dari proses penyelesaian sengketa tersebut.
Konsiliasi, yang diatur dalam Lampiran V UNCLOS, merupakan salah satu metode penting yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa kelautan.Â
Proses ini memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari solusi damai dengan bantuan pihak ketiga yang netral.Â
Hal ini sangat penting, mengingat banyak sengketa kelautan yang melibatkan kepentingan nasional yang kuat dan sering kali emosional . Dengan demikian, konsiliasi dapat berfungsi sebagai jembatan untuk mengurangi ketegangan dan menciptakan suasana yang kondusif bagi dialog.
PEMAHAMAN NEGARA MENGENAI HUKUM LAUT
Namun, meskipun mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam UNCLOS memberikan harapan, keberhasilan penyelesaian sengketa kelautan sangat bergantung pada komitmen negara-negara untuk berpartisipasi dalam proses yang damai dan konstruktif.Â
Diplomasi yang aktif dan dialog yang terbuka antara negara-negara yang bersengketa sangat diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Negara-negara juga perlu menyadari bahwa penyelesaian sengketa yang efektif tidak hanya menguntungkan pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas regional dan global.
Pendidikan dan pemahaman tentang hukum laut internasional juga harus ditingkatkan, Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam UNCLOS, negara-negara dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kebijakan kelautan mereka.