Ulama ushul fiqih berbeda pendapat terhadap kehujjahan qiyas dalam menetapkan hukum syara'. Jumhur ulama ushul fiqih berpendirian bahwa qiyas bisa dijadikan sebagai metoda atau sarana untuk mengistinbathkan hukum syara. Berbeda dengan jumhur para 'ulama mu'tazilah berpendapat bahwa qiyas wajib diamalkan dalam dua hal saja, yaitu :
1. llatnya manshush (disebutkan dalam nash) baik secara nyata maupun melalui isarat.
2. Hukum far'u harus lebih utama daripada hukum ashl. Wahbah al-Zuhaili mengelompokkan pendapat ulama ushul fiqh tentang kehujjahan qiyas menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang menerima qiyas sebagai dalil hukum yang dianut mayoritas ulama ushul fiqih dan kelompok yang menolak qiyas sebagai dalil hukum yaitu ulama -- ulama syi'ah al-Nazzam, Dhahiriyyah dan ulama mu'tazilah Irak.