Mohon tunggu...
Aula IzatulLailiah
Aula IzatulLailiah Mohon Tunggu... Lainnya - BANYUWANGI

Aula Izatul lailiah T20186022

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dalil dan Sumber-sumber Ilmu Fiqh

21 Oktober 2020   15:48 Diperbarui: 4 Juni 2021   06:01 2584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dalil dan Sumber-sumber Ilmu Fiqh. | pexels

Ulama ushul fiqih berbeda pendapat terhadap kehujjahan qiyas dalam menetapkan hukum syara'. Jumhur ulama ushul fiqih berpendirian bahwa qiyas bisa dijadikan sebagai metoda atau sarana untuk mengistinbathkan hukum syara. Berbeda dengan jumhur para 'ulama mu'tazilah berpendapat bahwa qiyas wajib diamalkan dalam dua hal saja, yaitu :

1. llatnya manshush (disebutkan dalam nash) baik secara nyata maupun melalui isarat.

2. Hukum far'u harus lebih utama daripada hukum ashl. Wahbah al-Zuhaili mengelompokkan pendapat ulama ushul fiqh tentang kehujjahan qiyas menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang menerima qiyas sebagai dalil hukum yang dianut mayoritas ulama ushul fiqih dan kelompok yang menolak qiyas sebagai dalil hukum yaitu ulama -- ulama syi'ah al-Nazzam, Dhahiriyyah dan ulama mu'tazilah Irak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun