Mohon tunggu...
Aula IzatulLailiah
Aula IzatulLailiah Mohon Tunggu... Lainnya - BANYUWANGI

Aula Izatul lailiah T20186022

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dalil dan Sumber-sumber Ilmu Fiqh

21 Oktober 2020   15:48 Diperbarui: 4 Juni 2021   06:01 2584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dalil dan Sumber-sumber Ilmu Fiqh. | pexels

Di sana sudah jelas bahwa Allah telah memberikan fungsi Hadist yang telah bisa kita pelajari dan Pahami , Allah telah memberikan Atura-Aturan dan larangnya kalau kita mau pelajari.

Kehujjahan Hadist

para ulama sepakat bahwa hadis sahih itu merupakan sumber hukum, namun mereka berbeda pendapat dalam menilai kesahihan suatu hadis. Kebanyakan ulama hadis menyepakati bahwa dilihat dari segi sanad, hadis itu terbagi dalam mutawatir dan ahad, sedangkan hadis ahad itu terbagi lagi menjadi tiga bagian, yaitu masyhur, 'aziz, dan gharib. Namun menurut Hanafiyah, hadis itu terbagi tiga bagian, yaitu: mutawatir, mashyur, dan ahad.

Baca juga: Nashaihul Ibad, Bukan Kitab Fiqh Biasa! Menasihati, Menenangkan, Meski Tanpa Suara

Ijma'

Ijma dalam pengertian Bahasa adalah ketepatan hati untuk melakukan sesuatu atau keputusan berbuat sesuatu. Sedangkan ijma' secara terminologi adalah kesepakatan, dan yang sepakat di sini adalah semua mujtahid Muslim, berlaku dalam suatu masa tertentu sesudah wafatnya Nabi.[1] Ijma' itu berlaku dalam setiap masa oleh seluruh mujtahid yang ada pada masa itu dan bukan berarti kesepakatan semua mujtahid sampai hari kiamat.

Secara istilah, Ijma' adalah "Kesepakatan semua mujtahid dari ijma' umat Muhammad SAW. dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara dari suatu peristiwa yang terjadi setelah Nabi Saw.  

Macam-macam Ijma'

1. Ijma' Sharih adalah yaitu ijma' yang terjadi setelah semua mujtahid dalam satu masa mengemukakan pendapatnya tentang hukum tertentu secara jelas dan terbuka, baik melalui ucapan (hasil ijtihadnya disebarkan melalui fatwa), melalui tulisan atau dalam bentuk perbuatan (mujtahid yang menjadi hakim memutuskan suatu perkara) dan ternyata seluruh pendapat mereka menghasilkan hukum yang sama atas hukum tersebut

2.  Ijma' sukuti ini Menurut Imam Syafii dan kalangan Malikiyah, ijma' sukuti tidak dapat dijadikan landasan pembentukan hukum. Alasannya, diamnya sebagian ulama para mujtahid belum tentu menandakan setuju, karena bisa jadi disebabkan takut kepada penguasa bilamana pendapat itu telah didukung oleh penguasa, atau boleh jadi juga disebabkan merasa sungkan menentang pendapat mujtahid yang punya pendapat itu karena dianggap lebih senior.

Kehujjahan Ijma'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun