Mohon tunggu...
Aula IzatulLailiah
Aula IzatulLailiah Mohon Tunggu... Lainnya - BANYUWANGI

Aula Izatul lailiah T20186022

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dalil dan Sumber-sumber Ilmu Fiqh

21 Oktober 2020   15:48 Diperbarui: 4 Juni 2021   06:01 2584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Al-Quran diawali dengan surat Al-fatihah dan diakhiri surat An-nas. Membaca Al-Quran merupakan ibadah, Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang pertama setiap muslim wajib bertegang teguh dengan Al-Quran, mengikuti hukum-hukum yang terdapat didalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu mengikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.

Dalil-dalil Al-Quran sebagai  sumber hukum diposisikan sebagai suatu kepastian yang tidak mengandung keraguan mengenai datangnya Al-Quran dari Allah dan Rasul-Nya, dalil Al-Quran yang penunjuknya terhadap maksud suatu hukum masih bersifat interpreaktif di sana juga dijelaskan aturan dan larangan kit sebagai umat muslim.

Hukum-hukum yang terkandung dalam Al-qur'an meliputi :

1. Hukum-hukum I'tiqadiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan keimanan kepada rukun iman iman.

2. Hukum-hukum Khuluqiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan akhlak

3. Hukum-hukum Amaliyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia seperti mengenai ibadah, mengenai muamalah dalam arti yang luas.

Hukum dalam Al-Quran sudah jelas bahwa kita harus percaya kepada rukun iman karena rukun iman itu ada dan salah satu kita untuk bertegang teguh dan harus mengikuti aturan dan laranganya karena didalam al-quran sudah jelas jika kita ingin memperelajarinya. Akhlak kepada orang tua dan orang yang sudah lebih tua kepada kita sudah jelas dijelaskan kedalam isi dalam Al-quran di sana sudah jelas adab kepada orang yang baru kenal, adab kertika bertamu disana sudah dijelaskan tinggal manusianya yang mau mempelajari atau tidak. 

Syarat ketika akan ibadah sudah jelas bahwa umat islam harus menjalankan sholat 5 waktu tanpa ada halangan, kalau wanita tidak dibolehkan shalat jika sedang menstruasi , kalau bagi seorang pria tidak ada kata tidak sholat maka hukumnya adalah dosa.

Kehujaan Al-Quran

Para ulama ushul fiqh dan lainnya sepakat menyatakan bahwa Al-quran merupakan sumber utama hukum islam yang diturunkan oleh allah dan wajib dilaksanakan. Bagi manusia dimana hukum-hukum merupakan aturan yang wajib bagi manusia untuk diikuti, karena al-quran ini datang dari Allah dan disampaikan kepada manusia dengan jalan yang pasti, tidak diragukan keabsahan dan kebenarannya.

B. Hadits

Hadits merupakan segala tingkah laku nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan. Hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-qur'an, Allah SWT telah mewajibkan kita untuk menaati hukum-hukum yang sudah Allah turunkan kepada umatnya dan tidak boleh ragu kepada hadits yang telah diberikan oleh Allah Swt.

Banyaknya ayat-ayat dalam Al-Quran yang menunjukkan bahwa hadits nabi merupakan salah satu sumber dari hukum islam. Kita diharuskan melaksanakan perintah-perintahnya serta menjauhi segala larangannya.

Fungsi Hadist sebagai sumber hukum yang kedua setalah al-quran menurut pandangan para ulama terdapat tiga, yaitu :

1. Hadits berfungsi untuk memperkuat al-qur;an kandunganya sejajar dengan al-qur'an dalam hal mujmal serta tafshilnya.

2. Hadits berfungsi untuk menjelaskan atau merinci aturan-aturan yang telah digariskan oleh Al-qur'an.

3. Hadits berfungsi untuk menetapkan hukum yang baru yang belum diatur secara eksplisit di dalam kita suci Al-Quran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun