c. Membantu menilai beberapa hasil program kesehatan.
d. Mengembangkan metodologi dalam menganalisis penyakit serta cara mengatasinya, baik penyakit perorangan tetapi dianalisis dalam kelompok maupun kejadian luar biasa (KLB)/outbreak dalam masyarakat.
C. OUTBREAK ATAU KEJADIAN LUAR BIASA
Istilah Kejadian Luar Biasa (KLB) terdengar akrab di telinga menyusul ditetapkannya status KLB di beberapa daerah. Penetapan status KLB tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus mengacu pada Undang-Undang. Selain itu, penetapan juga harus didahului dengan penelitian sehingga dapat menjadi landasan yang tepat.
Kejadian Luar Biasa (KLB) merupakan status yang digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mengklasifikasikan penyakit yang menjangkiti masyarakat sehingga berpotensi berkembang menjadi wabah. Dengan kata lain, KLB merupakan peringatan sebelum munculnya suatu wabah penyakit.
Kejadian Luar Biasa adalah status yang ditetapkan Kepala Dinkes atau Menteri Kesehatan saat keadaan suatu wilayah memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan dalam Permenkes. Penetapan KLB juga memiliki tujuan tertentu dan penanggulannya telah diatur oleh Permenkes. Penetapan status KLB diatur oleh UU No.36 Tahun 2009 dan diatur lebih lanjut dalam Permenkes No.949/MENKES/SK/VII/2004. Dalam peraturan tersebut, tercantum bahwa KLB merupakan peningkatan kejadian atau kematian secara epidemiologi pada suatu daerah. Kriteria penetapan KLB, sebagai berikut;
- Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
- Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama tiga kurun waktu (jam, hari, atau minggu) berturut-turut.
- Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya.
- Jumlah penderita baru dalam satu bulan meningkat dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
- Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
- Angka kasus kematian dalam satu periode naik 50 persen atau lebih dibandingkan periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
- Angka proporsi penyakit penderita baru pada satu periode naik dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Penetapan KLB memiliki tujuan khusus, yaitu menanggulangi dan mengendalikan supaya tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Berikut adalah sejumlah tujuan penetapan Kejadian Luar Biasa pada suatu daerah.
- Sebagai upaya untuk mencegah meluasnya suatu penyakit.
- Sebagai upaya pengendalian agar Kejadian Luar Biasa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
- Untuk memperoleh gambaran mengenai Kejadian Luar Biasa yang berlangsung.
- Untuk memastikan bahwa keadaan tersebut merupakan Kejadian Luar Biasa.
- Untuk mengidentifikasi sumber atau keadaan penyebab KLB dan cara penularannya.
- Untuk mengidentifikasi populasi yang rentan atau daerah yang berisiko mengalami KLB.
Berdasarkan Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010, penanggulangan KLB atau wabah atau outbreak dilakukan secara terpadu, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Tindakan penanggulangan ini meliputi:
- Penyelidikan secara epidemologis
- Penatalaksanaan penderita yang mencakup pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi, termasuk juga karantina
- Pencegahan dan pengebalan
- Pemusnahan penyebab penyakit
- Penanganan jenazah akibat wabah
- Penyuluhan kepada masyarakat.
D. Melawan Lupa
Penulis membuat judul dengan kata "melawan lupa" mempunyai maksud dan tujuan. Makna atau Pengertian atau Definisi dari kata "lupa" menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) dan menurut para ahli bahasa.
Arti kata Lupa - lu-pa v 1 lepas dr ingatan; tidak dl pikiran (ingatan) lagi: krn sudah lama, ia -- akan peristiwa itu; 2 tidak teringat: dia -- membawa buku tulis; 3 tidak sadar (tahu akan keadaan dirinya atau keadaan sekelilingnya, dsb): semenjak jatuh dia sering -- akan keadaan sekelilingnya; 4 lalai; tidak acuh: jangan -- akan kewajibanmu;
- Penulis disimpulkan bahwa; Sebagai seorang yang peduli terhadap Kesehatan masyarakat, apalagi yang memahami pengendalian pencegahan penyakit maka penerapan outbreak atau kejadian luar biasa merupakan kemustahilan untuk melawan lupa.