Menurut bahasa, riba memiliki pengertian kelebihan, bertambah, berkembang, atau menggelembung. Menurut istilah, Syeikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang dibebankan kepada orang yang meminjam harta seseorang akibat dari pengunduran janji pembayaran daripada batas waktu yang telah ditetapkan. Larangan riba juga disebutkan dalam Al-qur'an surah Ali Imran ayat 130-131 yang bearti;
"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan. dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir." (Q. S. Ali Imran: 130-131).
Salah satu contoh paling umum dari riba adalah bunga yang dikenakan bank pada pinjaman atau tabungan. Ketika seseorang meminjam uang dari bank, mereka harus membayar bunga atas pinjaman tersebut. Sebaliknya, ketika seseorang menyimpan uang di bank, mereka mungkin menerima bunga sebagai imbalan atas uang yang disimpannya
Kaidah Gharar
Gharar adalah transaksi bisnis yang mengandung ketidakjelasan bagi para pihak, baik dari segi kuantitas, fisik, kualitas, waktu penyerahan, bahkan objek transaksinya pun bisa jadi masih bersifat spekulatif. Ketidakpastian ini melanggar prinsip syariah yang idealnya harus transparan dan memberi keuntungan bagi kedua belah pihak
Dengan demikian, Islam memandang bahwa gharar adalah hal yang merugikan para pihak, terutama pembeli. Hal ini karena jika konsumen sudah membayar terlebih dahulu tanpa melihat objek transaksi, jika ternyata barang tersebut tidak sesuai kehendaknya, tentu akan menimbulkan sengketa atau kerugian.
Contoh gharar yang sering kita temui yaitu membeli barang yang belum terwujud, dan juga bisa kita temui ketika di pasar malam contoh nya melempar bola untuk masuk kedalam kaleng supaya kita mendapatkan reward yang biasanya itu adalah boneka atau hal lain yang lebih menarik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H