Mohon tunggu...
Aufaa Qonita
Aufaa Qonita Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya mahasiswi STEI SEBI prodi Akuntansi syariha

hobi saya masak, dan nulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Transaksi Keuangan

17 Januari 2024   11:15 Diperbarui: 17 Januari 2024   11:19 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kaidah kompensasi (mu'awadhot)

Kompensasi dalam pandangan syari'at Islam merupakan hak dari orang yang telah bekerja (ajir/employee/buruh) dan kewajiban bagi orang yang memperkerjakan (musta'jir/ employer/majikan) yang disepakati dengan akad ijarah. 

 

Menurut Islam upah haruslah dibayarkan sedemikian rupa sehingga paling tidak seorang karyawan mendapatkan makanan dan kebutuhan yang cukup dari hasil kerjanya, dan telah disampaikan pada hadits di bawah ini.

 "Telah menceritakan kepadaku Bisyir bin Marhum telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim dari Isma'il bin Umayyah dari Sa'id bin Abi Sa'id dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW. bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang yang telah merdeka, lalu memakan hasil penjualannya (harganya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, namun tidak memberi upahnya" (HR Al-Bukhari).

 Contoh penerapan nya adalah ketika di dunia kerja salah satu nya adalah tunjangan tunjangan yang paling sering di terapkan perusahan- perusahan Indonesia contoh yang paling familiar adalah Tunjangan hari raya (THR).

Kaidah politik yang sah

Islam menyebut politik dengan istilah Siyasah. Jika yang dimaksud politik adalah siyasah mengatur segenap urusan umat, maka Islam sangat menekankan pentingnya siyasah. Bahkan Islam sangat mencela orang-orang yang tidak mau tahu terhadap urusan umat. Kata siyasah sendiri pernah disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah sabda:

"Adalah Bani Israil, mereka diurusi (siyasah) urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku namun aka nada banyak khilafah." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Contoh yang bisa kita terapkan untuk ikut serta dalam politik dan islam adalah menjadi pemimpin yang baik, adil, serta bijaksana melaksanakan pemerintahan. Perlu diingat kembali, segala sesuatu yang ada di dunia adalah titipan dari Yang Maha Kuasa, Allah SWT, kita sebagai pemimpin tidak boleh menelantarkan kepercayaan orang lain hanya untuk jabatan dan harta yang bersifat sementara.

Kaidah riba

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun