Mohon tunggu...
Aufaa Qonita
Aufaa Qonita Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya mahasiswi STEI SEBI prodi Akuntansi syariha

hobi saya masak, dan nulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Transaksi Keuangan

17 Januari 2024   11:15 Diperbarui: 17 Januari 2024   11:19 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut bahasa, riba memiliki pengertian kelebihan, bertambah, berkembang, atau menggelembung. Menurut istilah, Syeikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang dibebankan kepada orang yang meminjam harta seseorang akibat dari pengunduran janji pembayaran daripada batas waktu yang telah ditetapkan. Larangan riba juga disebutkan dalam Al-qur'an surah Ali Imran ayat 130-131 yang bearti;

"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan. dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir." (Q. S. Ali Imran: 130-131).

Salah satu contoh paling umum dari riba adalah bunga yang dikenakan bank pada pinjaman atau tabungan. Ketika seseorang meminjam uang dari bank, mereka harus membayar bunga atas pinjaman tersebut. Sebaliknya, ketika seseorang menyimpan uang di bank, mereka mungkin menerima bunga sebagai imbalan atas uang yang disimpannya

Kaidah Gharar

Gharar adalah transaksi bisnis yang mengandung ketidakjelasan bagi para pihak, baik dari segi kuantitas, fisik, kualitas, waktu penyerahan, bahkan objek transaksinya pun bisa jadi masih bersifat spekulatif. Ketidakpastian ini melanggar prinsip syariah yang idealnya harus transparan dan memberi keuntungan bagi kedua belah pihak

Dengan demikian, Islam memandang bahwa gharar adalah hal yang merugikan para pihak, terutama pembeli. Hal ini karena jika konsumen sudah membayar terlebih dahulu tanpa melihat objek transaksi, jika ternyata barang tersebut tidak sesuai kehendaknya, tentu akan menimbulkan sengketa atau kerugian.

Contoh gharar yang sering kita temui yaitu membeli barang yang belum terwujud, dan juga bisa kita temui ketika di pasar malam contoh nya melempar bola untuk masuk kedalam kaleng supaya kita mendapatkan reward yang biasanya itu adalah boneka atau hal lain yang lebih menarik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun