"Pada dasarnya, segala bentuk mu'amalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya." Kaidah fiqih ini di gunakan oleh Fatwa DSN MUI tentang kafalah dan kaidah fiqih ini termasuk dalam furu' dari kaidah Al yaqinu la yuzalu bisyak.
 Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban dari pihak kedua atau yang ditanggung (makful anhu) terkait tuntutan yang berhubungan dengan jiwa, hutang, barang, atau pekerjaan apabila pihak yang ditanggung cedera janji atau wanprestasi dimana pemberi jaminan bertanggung-jawab atas pembayaran kembali suatu hutang menjadi jaminanÂ
 Demikian opini saya tentang aplikasi kaidah fiqihiyah al yaqinu layuzalu bi syak dalam fatwa dsn mui kurang lebih nya mohon maaf dan terimakasihÂ
 Â
Aufaa qonita_42201022_AS22A_QOWAIDH FIQHIYAH
Â