Mohon tunggu...
Muhammad AudyaR
Muhammad AudyaR Mohon Tunggu... Petani - Belajar Menulis

.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hidup Rukun Bersama Penghayat Sunda Wiwitan Madrais

10 Oktober 2021   23:18 Diperbarui: 10 Oktober 2021   23:27 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal tersebut juga dirasakan oleh tokoh pertama yang membawa ajaran Sunda Wiwitan Madrais di Jawa Barat yakni Sadewa Alibasa Koesoema Widajayadiningrat atau lebih dikenal dengan sebutan Pangeran Madrais. Pada masa penjajah Belanda masyarakat Cigugur, Kuningan Jawa Barat terhasut sehingga Pangeran Madrais mendapat penilaian buruk dimata mereka karena dinilai memiliki ajaran yang sesat.

Seiring berjalan waktu para penganut kepercayaan Sunda Wiwitan Madrais yang di Kampung Pasir merasa bahagaia setelah pemerintah membuat peraturan bahwa setiap aliran kepercayaan boleh mencantumkan data diri pada Kartu Tanda Penduduk dan Akta Keluarga sesuai apa yang mereka percayai.

"Bagja pamerentah parantos ngarti, lain ukur samet dilindungi tapi leres-leres. Kapungkur mah akte kelahiran sesah, kumargi anjeunna anu meryogikeun. Pan bade didamel itu ieu upamana kedah aya eta, naha ku anjenna beut teu dikalurkeun atuh? Nya mereun anjeunna berpikir lebih jembar ayeuna (Bahagia pemerintah sudah mengerti, bukan hanya sampai dilindungi tetapi benar-benar. Dulu akta kelahiran susah, soalnya mereka yang membutuhkan. Kan mau kerja ini itu misalnya harus pakai itu, kenapa sama mereka tidak dikeluarkan? Ya mungkin mereka berpikir lebah luas sekarang)," Ungkap Abah Sutisna sambil tersenyum lepas

Keputusan pemerintah juga disyukuri oleh para penghayat Sunda Wiwitan Madrais yang di Kampung pasir karena mereka tidak mau mencantumkan agama lain di Kartu Tanda Penduduk. Hal tersebut dilakukan karena mereka merasa tidak mau ingkar atas kepercayaan yang telah dimiliki sekaligus tidak mau merugikan agama lain jika ada sebagian orang dari mereka berbuat yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah dan adat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun