1. Umum.
Ambisi nuklir Korea Utara telah menjadi subjek perhatian internasional sejak awal tahun 2000-an. Negara tersebut telah melakukan beberapa uji coba nuklir, yang menunjukkan kemampuannya untuk mengembangkan dan menyebarkan senjata nuklir (Caron & Markusen, 2016). Perkembangan ini menimbulkan ancaman yang signifikan tidak hanya bagi stabilitas regional tetapi juga bagi keamanan global, karena menantang perjanjian nonproliferasi dan meningkatkan ketegangan di antara negara-negara tetangga (Kennedy et al., 2022).
Kehadiran Korea Utara bersenjata nuklir secara signifikan merusak ASEAN Nuclear Waepon Free Zone (SEANWFZ) yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan keamanan di kawasan ASEAN, tindakan Korea Utara menciptakan paradoks di mana negara-negara ASEAN terpaksa mempertimbangkan kembali strategi pertahanan mereka sendiri, yang berpotensi menyebabkan perlombaan senjata atau peningkatan aliansi militer dengan kekuatan eksternal (Nindya & Abiyya, 2022).
Kemampuan nuklir Korea Utara memiliki dampak di seluruh kawasan Asia Tenggara, diplomasi koersif yang diterapkan Korea Utara dalam mencapai tujuan atau kepentingan nasional wilayahnya menimbulkan ketidakpastian situasi strategis antara negara-negara ASEAN sehingga mempengaruhi keamanan regional, hubungan diplomatic, ekonomi, kemanusiaan, resiko lingkungan yang berkelanjutan (Wardani, 2018).
Sebagai salah satu negara terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memainkan peran penting dalam mengadvokasi stabilitas kawasan (R., Kamurnian Tafonao, Artha Lumban Tobing, 2023). Indonesia secara aktif mempromosikan dialog dan kerja sama di antara negara-negara anggota ASEAN terkait ancaman nuklir Korea Utara (Nanda et al., 2019). Kepemimpinan Indonesia sangat penting dalam mendorong pendekatan terpadu terhadap upaya denuklirisasi sambil menjaga perdamaian di kawasan tersebut. Bagaimana strategi Indonesia sebagai leader terhadap nuklir Korea Utara dan dampaknya terhadap SEANWFZ Asia Tenggara?
2. ASEAN Sebagai SEANWFZ.
Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ) ditandatangani pada 15 September 1995 dan berlaku pada 28 Maret 1997, merupakan pencapaian penting bagi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dalam mempromosikan keamanan dan stabilitas regional (Aryani, 2009). SEANWFZ dibentuk untuk mencegah proliferasi senjata nuklir serta menjaga perdamaian dan membina kerja sama di antara sepuluh negara anggotanya: Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Perjanjian tersebut tidak hanya melarang pengembangan dan kepemilikan senjata nuklir tetapi juga menekankan penggunaan energi nuklir secara damai. SEANWFZ tetap menjadi kerangka kerja penting untuk memajukan upaya pelucutan senjata dan memperkuat peran ASEAN sebagai pemain kunci dalam inisiatif non-proliferasi global.
3. Dampak Nuklir Semenanjung Korea pada SEANWFZ di ASEAN.
Perkembangan strategi geopolitik Asia Tenggara sangat dipengaruhi oleh dinamika nuklir Semenanjung Korea. Pembentukan SEANWFZ merupakan langkah strategis negara-negara anggota ASEAN untuk mendorong perdamaian dan keamanan regional, khususnya mengingat ambisi Korea Utara.
Â