Dilarang melakukan kegiatan produksi yang mengarah kepada kezaliman, seperti riba dimana kezaliman menjadi illat hukum bagi haramnya riba.
Segala bentuk penimbunan (ikhtikar) terhadap barang-barang kebutuhan bagi masyarakat adalah dilarang sebagai perlindungan syariah terhadap konsumen dari masyarakat.
Memelihara lingkungan. Manusia memiliki keunggulan dibandingkan makhluk lain ditunjuk sebagai wakil (khalifah) tuhan di bumi bertugas menciptakan kehidupan dengan memanfaatkan sumber-sumber daya (I'mar al-ard) yang dalam perspektif ekonomi islam dapat diuraikan sebagai berikut:
Setiap manusia adalah produsen, untuk menghasilkan barang-barang dan jasa yang dalam prosesnya bersentuhan langsung dengan bumi seabagai faktor utama produksi
Bumi selain sebagai faktor produksi, juga berfungsi mendidik manusia mengingat kebesaran Allah, kebaikan-Nya yang telah mendistribusikan rezeki yang adil di antara manusia.
Sebagai produsen dalam melakukan kegiatan produksi tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang merusak lingkungan hidup atau lingkungan makhluk lain. ( Effendi:2003,11-21)
Tujuan-tujuan produksiÂ
Menurut Umer Chapra tujuan produksi adalah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok semua individu dan menjamin setiap orang mempunyai standar hidp manusiawi, terhormat dan sesuai dengan martabat manusia sebagai khalifah.
Menurut M.N Sidiqi dalam perusahaan ekonomi dalam islam menegaskan beberapa tujuan badan usaha dalam islam,yaitu:
Pemenuhan kebutuhankebutuhan individu secara wajar
Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan keluarga