Dengan demikian jelaslah bahwa zakat bisa dikatakan sebagai pengurang pajak. Jadi semakin banyak seseorang membayar zakat pada lembaga zakat maka semakin banyak pula penghasilan kena pajak mereka yang dikurangi. Zakat nantinya akan didistribusikan kepada 8 asnaf yang tercantum dalam Al Qur’an, sedangkan pajak akan masuk kepada APBN yang akan digunakan untuk kepentingan rakyat dan membangun fasilitas umum. Wajib pajak yang lalai akan mendapatkan sanksi dari Negara, sementara wajib zakat yang lalai belum mempunyai sanksi yang diatur oleh Negara. Apabila sanksi untuk wajib zakat diatur dalam undang-undang mungkin saja penerimaan zakat akan jauh lebih besar dari total penerimaan pajak saat ini melihat muslim sebagai mayoritas penduduk di Negara ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H