Mohon tunggu...
Atikah
Atikah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Magister Ekonomi Syari'ah UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Money

Menjadi Wajib Zakat atau Wajib Pajak dulu?

26 Januari 2017   23:30 Diperbarui: 26 Januari 2017   23:36 1276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dengan demikian jelaslah bahwa zakat bisa dikatakan sebagai pengurang pajak. Jadi semakin banyak seseorang membayar zakat pada lembaga zakat maka semakin banyak pula penghasilan kena pajak mereka yang dikurangi. Zakat nantinya akan didistribusikan kepada 8 asnaf yang tercantum dalam Al Qur’an, sedangkan pajak akan masuk kepada APBN yang akan digunakan untuk kepentingan rakyat dan membangun fasilitas umum. Wajib pajak yang lalai akan mendapatkan sanksi dari Negara, sementara wajib zakat yang lalai belum mempunyai sanksi yang diatur oleh Negara. Apabila sanksi untuk wajib zakat diatur dalam undang-undang mungkin saja penerimaan zakat akan jauh lebih besar dari total penerimaan pajak saat ini melihat muslim sebagai mayoritas penduduk di Negara ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun