Mohon tunggu...
athifah ayu nandini
athifah ayu nandini Mohon Tunggu... Lainnya - CPNS Setjen DPR RI

Publikasi untuk keperluan Latsar CPNS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Resensi Materi Agenda I Latsar CPNS

17 Juli 2024   22:28 Diperbarui: 17 Juli 2024   22:56 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Modul agenda I disusun sebagai materi pembelajaran dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengenai wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara, kemampuan analisis isu-isu kontemporer yang relevan dengan perubahan lingkungan strategis yang dihadapi oleh birokrasi modern, serta kesiapsiagaan dalam membela negara.  Dengan mempelajari modul ini, CPNS diharapkan menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dituntut untuk profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

CPNS harus memahami tugas ASN berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 11, yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan  pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan  pegawai ASN. Tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Tugas pembangunan tertentu  dilakukan melalui pembangunan bangsa serta  melalui pembangunan ekonomi dan sosial yang  diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.

Wawasan Kebangsaan

Wawasan Kebangsaan memiliki pengertian sebagai, cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka  mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri dan kesadaran terhadap sistem nasional yang  bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,  guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi  mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Untuk memahami wawasan kebangsaan, warga negara Indonesia, khususnya ASN, harus dimulai dari pengetahuan akan sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia dan sejarah bela negara, yang dapat dirangkum pada beberapa tanggal penting, yaitu:

  • 20 Mei - Hari Kebangkitan Nasional, memperingati berdirinya organisasi pergerakan Budi Utomo.
  • 28 Oktober – Hari Sumpah Pemuda, dimana tiga klausul sumpah pemuda diujarkan dan lagu Indonesia Raya dikumandangkan untuk yang pertama kalinya.
  • 17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan, yang merupakan titik puncak sejarah pergerakan Indonesia.
  • 19 Desember – Hari Bela Negara, dimana Pemerintahan Darurat Negara Indonesia dibentuk akibat agresi militer Belanda II.

Sejarah panjang ini juga membuahkan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yaitu:

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • NKRI

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu, kebangsaan Indonesia merupakan  sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol  kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bendera Negara Indonesia adalah bendera Merah Putih dan Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Bahasa Indonesia. Sementara, Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Berbicara tentang kesatuan bangsa Indonesia, terdapat kesatuan psikologis, politik, geografis. Kesatuan psikologis ditandai pada peristiwa sumpah pemuda. Kesatuan politik kemerdekaan bangsa Indonesia ada pada pernyataan kemerdekaan oleh Bung Karno dan Bung Hatta.Sementara, kesatuan geografis ditandai oleh Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang menjadi tonggak lahir konsep wawasan nusantara.

Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik  secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan  wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin  kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019, Pasal 7 ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi :

  • cinta tanah air; 
  • sadar berbangsa dan bernegara;
  • setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
  • rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan 
  • kemampuan awal Bela Negara.

Usaha Bela Negara  diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran  secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Sebagai ASN,  warga negara dituntut untuk profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari  praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik  bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia telah mengalami berbagai perubahan sistem administrasi negara. Pada masa pendudukan Jepang, susunan pemerintah daerahnya terbagi atas syuu (karesidenan), si (kota), ken (kabupaten), gun (kawedanan), sen (kecamatan) dan ku (desa). Pada awal masa kemerdekaan, perubahan sistem administrasi negara di Indonesia masih dalam keadaan darurat dimana Komite Nasional dibentuk sementara sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk dan terdapat Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang mengubah Kabinet Presidensiil menjadi Kabinet Parlementer. Pada masa Agresi Belanda, terbentuk Republik Indonesia Serikat, dimana sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer.

Bentuk negara kini adalah, disebut dalam UUD 1945, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”. Organisasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian terdesentralisasi.

PNS yang Profesional

PNS menjalankan profesinya berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, serta profesionalitas jabatan. PNS juga dituntut untuk bersikap kreatif dan melakukan terobosan (inovasi) dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, bisa menunjukan perannnya  dalam koridor peraturan perundang-undangan (bending the rules),  namun tidak boleh melanggarnya (breaking the rules).

Ditinjau dari pandangan Urie Brofenbrenner (Perron, N.C.,  2017), terdapat empat level lingkungan strategis yang dapat mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya, yaitu individu, keluarga, masyarakat pada level lokal dan regional, nasional, dan dunia. PNS juga dituntut untuk mengenal dan memahami secara kritis terkait dengan isu-isu  kritikal yang terjadi saat ini atau bahkan berpotensi terjadi, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Isu-isu  tersebut di antaranya; bahaya paham radikalisme/ terorisme,  bahaya narkoba, cyber crime, money laundry, korupsi, dan proxy war.

Dalam menghadapi isu tersebut, PNS dapat membenahi diri dengan segala kemampuan, kemudian mengembangkan berbagai potensi  yang dimiliki dengan memperhatikan modal insani.Modal insani, dalam konsep modal manusia menganggap bahwa manusia merupakan suatu bentuk  modal yang tercermin dalam bentuk pengetahuan, gagasan (ide),  kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja. Enam komponen modal insani, yaitu: modal intelektual, modal emosional, modal sosial,          modal ketabahan, modal etika/moral,  dan modal kesehatan fisik/jasmani.

Isu Kontemporer

Isu kontemporer yang saat ini dinilai mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah korupsi, terorisme dan radikalisme, narkoba, cyber crime, money laundeering, proxy war, dan kejahatan yang berkaitan dengan komunikasi massa. PNS dituntut untuk menjauhi segala tindakan yang bersifat mengancam bangsa dan negara ini. Definisi dari isu-isu tersebut antara lain:

  • Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, yang menyebabkan kerugian negara dan merusak tatanan birokrasi serta kepercayaan publik.
  • Narkoba merujuk pada penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat menyebabkan ketergantungan dan berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental, serta keamanan dan stabilitas masyarakat.
  • Terorisme adalah penggunaan kekerasan dan ancaman untuk menakuti masyarakat atau pemerintah dengan tujuan politik atau ideologis. Radikalisasi adalah proses di mana individu atau kelompok mengadopsi pandangan ekstrim yang dapat mengarah pada tindakan teroris.
  • Tindak Pencucian Uang (Money Laundering) adalah proses menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal melalui serangkaian transaksi untuk membuatnya tampak legal.
  • Proxy War adalah konflik di mana dua pihak yang berlawanan menggunakan pihak ketiga sebagai perwakilan atau proksi untuk melancarkan perang atau perselisihan tanpa terlibat langsung.
  • Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk penipuan online, pencurian identitas, dan serangan siber.
  • Hate speech adalah ungkapan yang mengandung kebencian atau diskriminasi terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, agama, etnis, gender, atau karakteristik lainnya.
  • Hoax adalah informasi palsu atau menyesatkan yang disebarkan dengan tujuan membingungkan atau menipu publik.

Isu sendiri memiliki pengertian sebagai suatu fenomena/kejadian yang diartikan sebagai masalah. Isu yang perlu difokuskan adalah isu kritikal, yaitu topik yang berhubungan dengan masalah-masalah sumber daya yang memerlukan pemecahan disertai dengan adanya kesadaran publik akan isu tersebut. Isu kritikal, secara umum, terbagi ke dalam tiga kelompok berbeda berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu isu saat ini (current issue), isu berkembang (emerging issue), dan isu potensial.

Isu kritikal ini dapat ditemukan dengan menggunakan issue scan, yaitu teknik untuk mengenali isu melalui proses scanning untuk mengetahui sumber informasi terkait isu. Salah satu pendekatan komprehensif yang dapat digunakan adalah model pentahelix dengan mengelompokan berbagai pihak dalam beberapa elemen, yaitu K/L dan pemda (G), Akademisi (A), Dunia Usaha (B), Komunitas (C), dan Media (M).

Selanjutnya, teknik tapisan isu digunakan untuk menyaring isu yang ada. Alat bantu tapisan yang umum digunakan adalah APLT dan USG.  APLT adalah teknik tapisan dengan menetapkan rentang penilaian (1-5) pada kriteria aktual, kekhalayakan, problematik, dan kelayakan. USG menggunakan kriteria seberapa mendesak suatu isu harus dibahas, dianalisis dan ditindaklanjuti (Urgency), seberapa serius suatu isu harus dibahas dikaitkan dengan akibat yang akan ditimbulkan (Seriousness), serta seberapa besar kemungkinan memburuknya isu tersebut jika tidak ditangani segera (Growth).

Kemudian, isu yang telah memenuhi kriteria dianalisis lebih mendalam menggunakan alat bantu lainnya. Beberapa di antaranya:

  • Mind Mapping, yaitu pemanfaatan keseluruhan otak dengan menggunakan citra visual dan prasarana grafis lainnya untuk membentuk kesan. Mind mapping membantu mencatat informasi dengan cara yang sesuai dengan cara kerja otak secara natural, menggabungkan logika otak kiri dan kreativitas otak kanan untuk meningkatkan pemahaman dan daya ingat.
  • Fishbone Diagram (Diagram Tulang Ikan) digunakan untuk menganalisis sebab-akibat dari suatu isu atau masalah. Diagram tulang ikan membantu mengidentifikasi berbagai faktor penyebab yang berkontribusi terhadap masalah utama dan memetakan hubungan sebab-akibat tersebut secara sistematis.
  • SWOT Analysis adalah teknik yang digunakan untuk mengidentifikasi strengths (kekuatan), weaknesses (kelemahan), opportunities (peluang), dan threats (ancaman) yang berkaitan dengan isu tertentu. teknik ini membantu dalam memahami situasi secara komprehensif dan merumuskan strategi yang tepat.
  • Tabel Frekuensi melibatkan penyusunan data dalam bentuk tabel frekuensi untuk menganalisis pola atau tren tertentu dari suatu isu. Tabel frekuensi membantu mengidentifikasi seberapa sering suatu fenomena terjadi dan memungkinkan analisis yang lebih terstruktur.
  • Analisis Kesenjangan (Gap Analysis) digunakan untuk membandingkan kondisi aktual dengan kondisi ideal atau yang diinginkan. Teknik ini membantu mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapai kondisi yang diinginkan.

Kesiapsiagaan Bela Negara

      Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

CPNS harus memiliki bentuk kesiapsiagaan dengan memahami dan melaksanakan kegiatan olah rasa, olah pikir, dan olah tindak dalam pelaksanaan kegiatan keprotokolan, yang di dalamnya meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara (termasuk kemampuan baris berbaris dalam pelaksaan tata upacara sipil dan kegiatan apel), tata tempat, dan tata penghormatan yang berlaku di Indonesia sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Diharapkan dengan kesiapsiagaan ini, CPNS akan mampu mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) baik dari dalam maupun dari luar.

Dalam kegiatan Latsar CPNS ini, kesiapsiagaan dituangkan dalam beberapa kegiatan:

Kegiatan Olah Raga dan Kesehatan Fisik;

  • Kesiapsiagaan dan Kecerdasan Mental;
  • Kegiatan Baris-berbaris dan Tata Upacara;
  • Keprotokolan;
  • Pemahaman Dasar Fungsi-fungsi Intelijen dan Badan Pengumpul Keterangan;
  • Kegiatan Ketangkasan dan Permainan dalam Membangun Tim;
  • Kegiatan Caraka Malam dan Api Semangat Bela Negara (ASBN);
  • Membuat dan melaksanakan Rencana Aksi.

Kegiatan ini memiliki manfaat, yaitu:

  • Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.
  • Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
  • Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
  • Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
  • Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok dalam materi Team Building.
  • Membentuk Iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.
  • Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
  • Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
  • Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
  • Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

CPNS dituntut memiliki kesehatan jasmani dan mental yang baik, sehingga tugas sehari-hari akan mudah dilaksanakan. Pola hidup sehat sangat disarankan yaitu dengan makan sehat, beraktivitas sehat, berpikir sehat, berada di lingkungan sehat, dan mempunyai waktu istirahat sehat. Kesehatan jasmani yang baik juga dapat dicapai dengan latihan dengan cara mengoptimalkan gerak tubuh dan organ tubuh secara optimal. Beberapa bentuk kesiapsiagaan fisik yang sering digunakan dalam melatih kesiapsiagaan jasmani, yaitu; Lari 12 menit, pull up, sit up, push up, shutle run (lari membentuk angka 8), lari 2,4 km atau cooper test, dan berenang.

Kesiapsiagaan mental pun penting karena di antaranya dapat mempengaruhi kesehatan jasmani.  Kesehatan mental dapat dilatih dengan mengembangkan dan/atau memaksimalkan kekuatan mental dengan memperhatikan modal insani, diantaranya adalah modal intelektual, modal emosional, modal sosial, modal ketabahan, dan modal etika/moral. Seseorang yang memiliki kesiapsiagaan mental dapat: 1) berperilaku menurut norma-norma sosial yang diakui, sikap perilaku tersebut digunakan untuk menuntun tingkah lakunya; 2) mengelola emosi dengan baik; 3) mengembangkan berbagai potensi yang dimilik secara optimal; 4) mengenali risiko dari setiap perbuatan; 5) menunda keinginan sesaat untuk mencapai tujuan jangka panjang, dan, 6) menjadikan pengalaman (langsung atau tidak langsung) sebagai guru terbaik.

Kecerdasan emosional merupakan kapasitas manusiawi yang dimiliki oleh seseorang dan sangat berguna untuk menghadapi, memperkuat diri, atau mengubah kondisi kehidupan yang tidak menyenangkan menjadi suatu hal yang wajar untuk diatasi. Kecerdasan emosional mencakup pengendalian diri, semangat dan ketekunan, kemampuan untuk memotivasi diri sendiri, dan empati pada perasaan orang lain. Kecerdasan Emosional memiliki empat dimensi yaitu, kesadaran diri sendiri, pengelolaan diri sendiri, kesadaran sosial, dan manajemen hubungan sosial.

Kesiapsiagaan juga ditunjukkan pada pemeliharaan etika. Seorang ASN yang profesional memiliki penampilan yang rapi dan menarik, postur tubuh yang tepat, kepercayaan diri yang positif dan keterampilan komunikasi yang baik. Cara berpakaian pun mengikuti aturan yang ditentukan.

Aksi Bela Negara

Aksi Nasional Bela Negara dapat didefinisikan sebagai sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur. CPNS dituntut untuk membuat rencana aksi bela negara yang dapat diaplikasikan di kehidupan sehari-hari.

Kegiatan aksi bela negara pun dapat dilakukan dengan menguasai kemampuan baris-berbaris, memahami keprotokolan, tata upacara, tata penghormatan, dan memahami pelaksanaan kegiatan apel. CPNS pun harus memiliki kemampuan kewaspadaan dini, yaitu kemampuan yang dikembangkan untuk mendukung sinergisme penyelenggaraan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter secara optimal, sehingga terwujud kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi setiap warga negara dalam menghadapi potensi ancaman. Kewaspadaan dini dimplementasikan dengan “kesadaran lapor cepat” terhadap setiap potensi ancaman, baik di lingkungan pekerjaan maupun lingkungan pemukiman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun