Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019, Pasal 7 ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi :
- cinta tanah air;
- sadar berbangsa dan bernegara;
- setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
- rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
- kemampuan awal Bela Negara.
Usaha Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Sebagai ASN, warga negara dituntut untuk profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia telah mengalami berbagai perubahan sistem administrasi negara. Pada masa pendudukan Jepang, susunan pemerintah daerahnya terbagi atas syuu (karesidenan), si (kota), ken (kabupaten), gun (kawedanan), sen (kecamatan) dan ku (desa). Pada awal masa kemerdekaan, perubahan sistem administrasi negara di Indonesia masih dalam keadaan darurat dimana Komite Nasional dibentuk sementara sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk dan terdapat Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang mengubah Kabinet Presidensiil menjadi Kabinet Parlementer. Pada masa Agresi Belanda, terbentuk Republik Indonesia Serikat, dimana sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer.
Bentuk negara kini adalah, disebut dalam UUD 1945, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”. Organisasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian terdesentralisasi.
PNS yang Profesional
PNS menjalankan profesinya berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, serta profesionalitas jabatan. PNS juga dituntut untuk bersikap kreatif dan melakukan terobosan (inovasi) dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, bisa menunjukan perannnya dalam koridor peraturan perundang-undangan (bending the rules), namun tidak boleh melanggarnya (breaking the rules).
Ditinjau dari pandangan Urie Brofenbrenner (Perron, N.C., 2017), terdapat empat level lingkungan strategis yang dapat mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya, yaitu individu, keluarga, masyarakat pada level lokal dan regional, nasional, dan dunia. PNS juga dituntut untuk mengenal dan memahami secara kritis terkait dengan isu-isu kritikal yang terjadi saat ini atau bahkan berpotensi terjadi, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Isu-isu tersebut di antaranya; bahaya paham radikalisme/ terorisme, bahaya narkoba, cyber crime, money laundry, korupsi, dan proxy war.
Dalam menghadapi isu tersebut, PNS dapat membenahi diri dengan segala kemampuan, kemudian mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki dengan memperhatikan modal insani.Modal insani, dalam konsep modal manusia menganggap bahwa manusia merupakan suatu bentuk modal yang tercermin dalam bentuk pengetahuan, gagasan (ide), kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja. Enam komponen modal insani, yaitu: modal intelektual, modal emosional, modal sosial, modal ketabahan, modal etika/moral, dan modal kesehatan fisik/jasmani.
Isu Kontemporer
Isu kontemporer yang saat ini dinilai mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah korupsi, terorisme dan radikalisme, narkoba, cyber crime, money laundeering, proxy war, dan kejahatan yang berkaitan dengan komunikasi massa. PNS dituntut untuk menjauhi segala tindakan yang bersifat mengancam bangsa dan negara ini. Definisi dari isu-isu tersebut antara lain:
- Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, yang menyebabkan kerugian negara dan merusak tatanan birokrasi serta kepercayaan publik.
- Narkoba merujuk pada penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat menyebabkan ketergantungan dan berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental, serta keamanan dan stabilitas masyarakat.
- Terorisme adalah penggunaan kekerasan dan ancaman untuk menakuti masyarakat atau pemerintah dengan tujuan politik atau ideologis. Radikalisasi adalah proses di mana individu atau kelompok mengadopsi pandangan ekstrim yang dapat mengarah pada tindakan teroris.
- Tindak Pencucian Uang (Money Laundering) adalah proses menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal melalui serangkaian transaksi untuk membuatnya tampak legal.
- Proxy War adalah konflik di mana dua pihak yang berlawanan menggunakan pihak ketiga sebagai perwakilan atau proksi untuk melancarkan perang atau perselisihan tanpa terlibat langsung.
- Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk penipuan online, pencurian identitas, dan serangan siber.
- Hate speech adalah ungkapan yang mengandung kebencian atau diskriminasi terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, agama, etnis, gender, atau karakteristik lainnya.
- Hoax adalah informasi palsu atau menyesatkan yang disebarkan dengan tujuan membingungkan atau menipu publik.