Mohon tunggu...
Athaya Zaida Kamila
Athaya Zaida Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Prodi S1 Manajemen Keuangan Syariah - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Memiliki hobi menonton film, menonton drama dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Risiko Pasar (Market Risk) pada Perbankan Syariah

28 Mei 2023   17:03 Diperbarui: 28 Mei 2023   17:05 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika orang mendengar kata bank atau istilah perbankan, mereka selalu mengaitkannya dengan keuangan. Perbankan berakar pada layanan penukaran uang. Dalam perkembangan selanjutnya, perbankan semakin memantapkan dirinya sebagai tempat menyimpan uang atau sebagai sarana menabung. Kemudian perbankan berkembang melalui uang pinjaman, yaitu uang yang semula dipegang oleh masyarakat, yang bank berikan kembali kepada yang membutuhkan.

Sebagian masyarakat Indonesia sering mencampuradukkan pengertian perbankan dengan pengertian bank. Tapi dua hal ini sangat berbeda. Perbankan mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan bank, termasuk lembaga, perusahaan, dan cara serta proses di mana mereka melakukan bisnis. Sementara itu, bank hanya mencakup aspek kelembagaan.

Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 mendefinisikan bank sebagai badan yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya untuk memperbaiki keadaan keuangan masyarakat atau mengenai taraf hidup. 

Sedangkan bank umum adalah bank yang menjalankan usahanya menurut prinsip tradisional dan/atau syariah serta menawarkan jasa transaksi pembayaran. Menurut standar akuntansi (2014:6) "Bank adalah lembaga yang bertindak sebagai perantara keuangan antara pihak tambahan dengan pihak yang tidak mampu dan lembaga yang fungsinya memfasilitasi transaksi pembayaran."

Tentu saja ada yang namanya risiko dalam pengelolaan bank dan bank. Manajemen adalah proses perencanaan, pengkoordinasian dan pengelolaan sumber daya yang dilakukan oleh suatu organisasi dengan tujuan mencapai tujuan secara efektif dan efisien sesuai dengan yang direncanakan. 

Pada saat yang sama, risiko merupakan ancaman terhadap kehidupan, properti, atau manfaat ekonomi akibat bahaya (Duffield & Trigunarsyah, 1999). Risiko adalah variabilitas hasil yang dapat terjadi selama periode waktu tertentu dalam kondisi tertentu (Halpin, D. W dan Woodhead, RW, 1998).

Manajemen risiko adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko yang mungkin timbul dalam suatu operasi atau kegiatan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas yang lebih besar (Darmawi, 2016).

Tentunya jika Anda mengetahui apa itu bank, perbankan dan manajemen risiko, Anda juga harus mengetahui jenis-jenis atau macam-macam manajemen risiko. Ada beberapa risiko manajemen, termasuk risiko pasar, yang dibahas di bawah ini.

Risiko Pasar (Market Risk)

Referensi aturan Komite Basel II yang disalin dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 15/12/13 dilengkapi dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) dan diperluas dalam Kodifikasi Manajemen Risiko Perbankan menegaskan bahwa penggunaan risiko pasar digunakan sebagai satu indikator risiko dalam perhitungan umum.

Risiko pasar yang sering disebut dengan risiko sistematik adalah risiko yang dipengaruhi oleh beberapa variabel ekonomi makro, seperti risiko suku bunga. Pergerakan suku bunga sebagaimana yang terlihat pada instrumen suku bunga BI pada akhirnya mempengaruhi inflasi. 

Fluktuasi inflasi mempengaruhi biaya produksi dan tingkat pengembalian bagi klien keuangan. Oleh karena itu dapat diartikan bahwa perkembangan suku bunga berdampak pada tingkat pendapatan keuangan.

Risiko pasar atau risiko pasar adalah kondisi perusahaan yang disebabkan oleh perubahan kondisi dan situasi pasar di mana perusahaan tidak memiliki kendali. Risiko pasar sering disebut sebagai risiko global karena sifatnya umum dan ditangkap oleh seluruh organisasi. 

Risiko pasar merupakan masalah yang disebabkan oleh perubahan harga pasar dan perubahan nilai aset itu sendiri. Risiko pasar adalah risiko kerugian di dalam dan di luar neraca karena perubahan harga pasar yang merugikan.

Risiko pasar dapat diukur dengan menggunakan Value at Risk (VaR), yaitu perkiraan probabilitas kerugian portofolio berdasarkan analisis statistik tren harga historis dan volatilitas (Korna Risk Management, 2010). Risiko ini muncul ketika harga pasar bergerak ke arah yang merugikan. 

Risiko ini merupakan risiko majemuk yang timbul dari perubahan suku bunga, perubahan nilai tukar mata uang asing dan faktor lain yang mempengaruhi harga pasar saham, saham dan komoditas. 

Ada dua jenis risiko pasar, yaitu risiko pasar spesifik, di mana risiko muncul dari perubahan harga sekuritas tertentu, dan risiko pasar umum, di mana risiko muncul dari perubahan harga instrumen moneter tertentu (Kasidi, 2010 : 66).

Risiko pasar dapat diungkit dengan Net Interest Margin (NIM). NIM adalah rasio cakupan bunga terhadap pinjaman yang diberikan. Hasil margin bunga dari pendapatan bunga dari pinjaman dikurangi biaya bunga dari dana yang dikumpulkan. 

NIM yang tinggi menunjukkan efisiensi bank dalam menginvestasikan aset-aset produktif. Artinya pendapatan bunga dari aktiva produktif yang dikelola bank akan meningkat dan mempengaruhi laba bersih bank. Jadi semakin tinggi NIM maka ROA juga semakin tinggi.

Bentuk-bentuk risiko pasar

Secara umum, ada 2 (dua) bentuk risiko pasar, yaitu:

1. Risiko Pasar Secara Umum (General Market Risk)

General market risk ini dirasakan oleh semua perusahaan karena kebijakan yang diterapkan oleh instansi terkait, dimana kebijakan tersebut dapat mempengaruhi semua industri. 

Misalnya, ketika bank sentral suatu negara mengikuti kebijakan moneter yang ketat dengan menggunakan berbagai alat, seperti menaikkan suku bunga BI. Kebijakan suku bunga BI berdampak umum pada semua bidang usaha yang terkait dengan interest related instruments (berbagai interest related instruments). Sementara pihak lain yang saling mendesak dipandang terkait langsung dengan instrumen berbasis bunga, yakni perbankan. Risiko pasar secara umum dibagi menjadi empat kategori, yaitu:

a. Resiko kepentingan (risk of interest)

Risiko suku bunga adalah risiko kerugian yang timbul dari perubahan suku bunga dalam struktur aset target, yaitu pinjaman dan simpanan.

b. Risiko posisi saham (equity position risk)

Risiko posisi saham (equity position risk) adalah kondisi dimana aset perusahaan (stock and share) berubah dari nilai normalnya sehingga perubahan tersebut mempengaruhi keuntungan dan kerugian karyawan. Risiko ini muncul pada saat bank memiliki saham atau melakukan posisi perdagangan saham.

c. Risiko nilai tukar (exchange rate risk)

Risiko nilai tukar (exchange rate risk) merupakan risiko yang merugikan akibat fluktuasi nilai tukar.

d. Risiko posisi komoditas (commodity position risk)

Risiko posisi komoditi (commodity position risk) adalah suatu situasi dan kondisi dimana kerugian timbul akibat perubahan harga komoditi di pasar yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu. Dalam hal ini, keadaan diperparah ketika barang diikat oleh kesepakatan dalam kontrak (kontrak barang) dan informasinya telah sampai ke pasar.

Beginilah cara mereka meminjam dan menyimpan uang di bank. Misalnya, jika suku bunga BI dinaikkan, maka suku bunga kredit bank akan mengikuti ketentuan tersebut, yaitu suku bunga pinjaman meningkat, apalagi jika bank menerapkan perhitungan floating rate. Perhitungan Floating Rate Loan adalah perhitungan untuk membebankan bunga menurun setiap bulan atas jumlah pokok pinjaman, disesuaikan dengan pengaruh pembayaran pinjaman terhadap penurunan nilai pokok pinjaman dan pembayaran pokok yang dibayar oleh debitur.

2. Risiko Pasar Khusus (Specific Market Risk)

Risiko pasar khusus adalah suatu bentuk risiko yang khusus untuk satu industri atau bagian dari perusahaan, tetapi tidak menyeluruh. Misalnya:

  • Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh penilai ketika penilai dalam keadaan baik dan diakui secara umum. Bahwa mereka melaporkan PT. ATA tidak kompeten dan banyak hutang, dan laporan yang diterbitkan sejauh ini tidak benar. Maka setelah berita tersebut, saham dan obligasi perusahaan langsung turun. Dan perusahaan lain tidak mengikuti penurunan saham dan obligasi perusahaan.
  • Salah satu perusahaan yang pengurus atau perwakilannya terlibat dalam kejahatan luar biasa dan diekspos di berbagai media. Jadi pendapat umum terbentuk bahwa perusahaan itu tidak baik.
  • Produk yang dijual oleh perusahaan-perusahaan ini dianggap mengandung bahan berbahaya atau ilegal. Contoh produk makanan yang mengandung bacon. Menurut Islam, makanan yang mengandung bacon adalah haram. Jika hal ini dipublikasikan di media, maka akan menyebabkan penurunan tajam penjualan produk perusahaan, yang akan berdampak pada bottom line perusahaan.

Strategi Pengendalian Risiko Pasar

1. Metode Penyesuaian Pendapatan dan Beban (Netting)

Dalam perbankan syariah, akad Ijarah khususnya untuk alat berat seperti buldoser, tanker, dll memiliki risiko nilai tukar. Karena beberapa alat disewakan dalam mata uang asing yaitu USD. 

Menghadapi risiko nilai tukar strategi perbankan syariah, bank syariah dapat menggunakan perjanjian dengan debitur untuk menerima sewa dalam USD bahkan saat menyewa alat berat. Menyeimbangkan pendapatan dan pengeluaran dalam mata uang yang sama tidak berarti menghilangkan risiko nilai tukar, karena nilai tukar yang digunakan dalam sistem syariah adalah spot rate.

2. Kebijakan Limit Porsi

Kebijakan limit porsi yaitu pembatasan posisi Bank dalam transaksi keuangan (posisi long dan short), dengan mempertimbangkan risiko pasar yang terkait dengan posisi Bank dalam transaksi, seperti Janji untuk membeli dan menjual surat berharga baru. Pengacara syariah dapat menerapkan kebijakan restriktif pada tingkat strategis. 

Misalnya, bank syariah menetapkan batasan posisi terbuka, dan batasan nilai tukar tidak melebihi 3% dari estimasi kerugian. Jika transaksi baru diperlukan untuk menciptakan posisi mata uang terbuka yang lebih besar, bank harus menahan transaksi tersebut sampai posisi tersebut berkurang. Pertukaran antara risiko perdagangan dan kerugian peluang perdagangan dapat bervariasi tergantung pada batas posisi. Bank syariah tidak boleh menerima transaksi mata uang asing baru jika hal ini menciptakan situasi yang berisiko bagi investor dan pelanggan mereka.

3. Kebijakan Limit Kerugian

Pembiayaan mudharabah dan musyarakah dapat menempatkan bank syariah pada situasi dimana usahanya merugi. Dalam hal ini, bank hanya menerima sisa modal. Umumnya, kebijakan pembatasan kerugian menekankan penarikan investasi jika investor menunjukkan tanda-tanda kebangkrutan atau kerugian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun