Mohon tunggu...
Athaya Zaida Kamila
Athaya Zaida Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Prodi S1 Manajemen Keuangan Syariah - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Memiliki hobi menonton film, menonton drama dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Risiko Pasar (Market Risk) pada Perbankan Syariah

28 Mei 2023   17:03 Diperbarui: 28 Mei 2023   17:05 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika orang mendengar kata bank atau istilah perbankan, mereka selalu mengaitkannya dengan keuangan. Perbankan berakar pada layanan penukaran uang. Dalam perkembangan selanjutnya, perbankan semakin memantapkan dirinya sebagai tempat menyimpan uang atau sebagai sarana menabung. Kemudian perbankan berkembang melalui uang pinjaman, yaitu uang yang semula dipegang oleh masyarakat, yang bank berikan kembali kepada yang membutuhkan.

Sebagian masyarakat Indonesia sering mencampuradukkan pengertian perbankan dengan pengertian bank. Tapi dua hal ini sangat berbeda. Perbankan mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan bank, termasuk lembaga, perusahaan, dan cara serta proses di mana mereka melakukan bisnis. Sementara itu, bank hanya mencakup aspek kelembagaan.

Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 mendefinisikan bank sebagai badan yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya untuk memperbaiki keadaan keuangan masyarakat atau mengenai taraf hidup. 

Sedangkan bank umum adalah bank yang menjalankan usahanya menurut prinsip tradisional dan/atau syariah serta menawarkan jasa transaksi pembayaran. Menurut standar akuntansi (2014:6) "Bank adalah lembaga yang bertindak sebagai perantara keuangan antara pihak tambahan dengan pihak yang tidak mampu dan lembaga yang fungsinya memfasilitasi transaksi pembayaran."

Tentu saja ada yang namanya risiko dalam pengelolaan bank dan bank. Manajemen adalah proses perencanaan, pengkoordinasian dan pengelolaan sumber daya yang dilakukan oleh suatu organisasi dengan tujuan mencapai tujuan secara efektif dan efisien sesuai dengan yang direncanakan. 

Pada saat yang sama, risiko merupakan ancaman terhadap kehidupan, properti, atau manfaat ekonomi akibat bahaya (Duffield & Trigunarsyah, 1999). Risiko adalah variabilitas hasil yang dapat terjadi selama periode waktu tertentu dalam kondisi tertentu (Halpin, D. W dan Woodhead, RW, 1998).

Manajemen risiko adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko yang mungkin timbul dalam suatu operasi atau kegiatan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas yang lebih besar (Darmawi, 2016).

Tentunya jika Anda mengetahui apa itu bank, perbankan dan manajemen risiko, Anda juga harus mengetahui jenis-jenis atau macam-macam manajemen risiko. Ada beberapa risiko manajemen, termasuk risiko pasar, yang dibahas di bawah ini.

Risiko Pasar (Market Risk)

Referensi aturan Komite Basel II yang disalin dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 15/12/13 dilengkapi dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) dan diperluas dalam Kodifikasi Manajemen Risiko Perbankan menegaskan bahwa penggunaan risiko pasar digunakan sebagai satu indikator risiko dalam perhitungan umum.

Risiko pasar yang sering disebut dengan risiko sistematik adalah risiko yang dipengaruhi oleh beberapa variabel ekonomi makro, seperti risiko suku bunga. Pergerakan suku bunga sebagaimana yang terlihat pada instrumen suku bunga BI pada akhirnya mempengaruhi inflasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun