Mohon tunggu...
Asyari Amir
Asyari Amir Mohon Tunggu... Jurnalis - Asyari maran

Buruh Tani

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pemakzulan atau Khawatir Satu Putaran? Beda Tipis

18 Januari 2024   23:38 Diperbarui: 19 Januari 2024   05:12 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan, pemakzulan adalah bahasa serapan dari bahasa Arab yang berarti diturunkan dari jabatan. Atau sama dengan istilah 'impeachment' dalam konstitusi negara-negara Barat. Singkatnya sama artinya dengan pemberhentian presiden maupun wakil presiden pada konstitusi kita.

Lantas apakah pemakzulan presiden dan atau wakil presiden ditentukan oleh suara mayoritas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saja, tanpa proses hukum yang fair? Terlalu mudah. Yang kemudian menjadi masalah karena pemakzulan presiden hanya menggunakan proses politik dan tidak ada proses hukum di dalamnya. Padahal perlu diperhatikan, dalam mekanisme pemakzulan terdapat proses hukum dan proses politik.

Kemudian dinyatakan pada Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden. Jadi tidak semudah itu.

Pemakzulan Terhadap Jokowi?

Saya kira pemakzulan memang butuh proses yang panjang sebagaimana disampaikan oleh Mahfud maupun Zainal Arifin di media-media.

Namun, bukan tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi. Saya pikir Sangat mungkin. Jikalau ada kelompok yang punya data pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi pada periodesasi ini, atau Jokowi dianggap ikut mengintervensi proses pemilu kali ini menjadi sebuah interpretasi pelanggaran yang dilakukan oleh seorang presiden. Maka, dapat dijadikan alasan pemakzulan. Akumulasi itu oleh DPR bisa saja dilakukan proses penyidikan atau biasa disebut hak angket, Lalau ke MK dan terakhir di MPR. Sangat panjang bukan?

Paling penting dalam proses pemakzulan terhadap presiden sebenarnya menjadi kuasa partai politik. Tentu tidak moro-moro para dewan rapat lalu mengusulkan pemberhentian kepada MK. Magnet untuk tetap menjadi kawan akrab pemerintah menjadikan parpol tarik-menarik kepentingan. Sehingga, Dewan-dewan tentu mendapatkan pressure dari parpol untuk tetap pada kepentingan aman bagi parpolnya. Aman yaa dengan pemerintah, dengan Jokowi tentunya.

Kondisi sekarang, Jokowi masih punya dukungan penuh dari parpol-parpol koalisinya dahulu. Meskipun Jokowi sendiri, tidak lagi bermesraan dengan parpol pengusungnya dahulu. Tapi, koalisi gemuk yang dekat dengan-nya sekarang, pastinya tetap mengamankan martabat Jokowi sebagai presiden dari upaya pemakzulan.

Jadi, tendensi politiknya sangat besar bilamana pada akhir jabatan presiden kemudian diajukan pemakzulan terhadapnya. 

Tendensi Politik Pemakzulan Jokowi.

Hasil survey kebanyakan menyatakan pasangan gemoy dari Koalisi Indonesia Maju, memang berpengaruh terhadap respon dari pendukung kandidat capres dan cawapres lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun