Mohon tunggu...
Asya Annisa Silkapianis
Asya Annisa Silkapianis Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara

ASN yang sedang menjalani tugas belajar di Politeknik Keuangan Negara STAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Insentif Pajak Penghasilan di IKN, Optimis atau Pesimis?

20 Mei 2023   05:40 Diperbarui: 23 Mei 2023   04:08 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanzi dan Zee (2001) menyampaikan bahwa investor asing yang merupakan target utama dalam pemberian insentif memutuskan untuk investasi dengan memperhatikan seluruh faktor negara secara keseluruhan. Hal tersebut meliputi sumber daya alam, stabilitas politik, sistem regulasi yang transparan, infrastruktur, dan ketersediaan tenaga kerja terampil. 

Insentif fiskal bukanlah penentu utama dalam penentuan keputusan investasi, melainkan hanya sebagai "sweetener" atau pemanis untuk memperkuat keputusan investor asing. Selain itu, investor asing juga dapat berpandangan bahwa yang sebenarnya menerima keuntungan dari insentif bisa saja bukan investor, melainkan negara pemberi insentif. Hal ini dapat terjadi ketika penghasilan di negara tuan rumah dikenai kembali pajak oleh negara asal investor.

Banyaknya fasilitas dan insentif fiskal dan nonfiskal yang ditawarkan dalam PP 12/2023 jelas menarik minat dari para investor. Sejak terbit, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mencatat ada lebih dari 200 surat minat atau Letter of Intent (LOI) dari investor yang menyatakan siap untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara. Namun sayangnya, hingga saat ini belum terdapat realisasi investasi pihak swasta di Ibu Kota Nusantara. 

Hal ini jelas dapat menganggu kelancaran dari pembangunan Ibu Kota baru mengingat meskipun pemerintah telah memberikan ruang untuk kemudahan berinvestasi, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin kelancaran dari realisasi pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai investee. 

Salah satu alasan mengapa investasi di Ibu Kota Nusantara belum terealisasi adalah karena teknis pembelian tanah yang masih belum selesai.

Sebagai contoh, masih terdapat permasalahan terkait prosedur teknis bagaimana cara membeli tanah di Ibu Kota Nusantara yang belum sepenuhnya diatur. Hal ini membuat para investor enggan untuk menanamkan modalnya di proyek ini, karena mereka membutuhkan kepastian hukum dan keamanan dalam berinvestasi.

Meskipun demikian, pemerintah tetap optimis bahwa semua progress pembangunan yang telah dilakukan masih on the track dan pembangunan Ibukota Nusantara dapat selesai sesuai dengan rencana. 

Pembangunan IKN yang sudah mencapai angka 23% hingga saat ini, menunjukkan bahwa pemerintah terus berusaha untuk mendorong pembangunan dan menyelesaikan permasalahan yang ada.

Untuk meningkatkan realisasi investasi, pemerintah perlu memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada investor. Permasalahan teknis seperti prosedur pembelian tanah harus diselesaikan dengan cepat.

Pemerintah juga perlu memperbaiki infrastruktur dan regulasi yang mendukung investasi untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada investor, serta memastikan insentif fiskal diberikan dengan menyesuaikan preferensi masing-masing industri. 

Tak luput pula, faktor-faktor lain seperti keamanan dan stabilitas politik juga harus diperkuat agar investor berani mempercayakan modalnya untuk ditanamkan di IKN. Promosi aktif, peningkatan kualitas SDM, dan menciptakan lingkungan investasi yang kondusif juga penting untuk diperhatikan. Kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan investor akan memastikan kesuksesan pembangunan IKN, memberikan manfaat seperti peningkatan lapangan kerja, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun