Mohon tunggu...
Aswin Nur Ulinnuha
Aswin Nur Ulinnuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Tradisi Pra Nikah 'Pasar Pitu' Pernikahan Adat Jawa Perspektif Hukum Islam"

2 Juni 2024   00:07 Diperbarui: 2 Juni 2024   00:22 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

       Hasil review skripsi saya kali ini akan saya bahas mulai awal sampe akhir, setelah itu mungkin akan saya tambahka beberapa pendapat saya, kalua untuk mengenai saran penulisan mungkin saya masih belum bisa, sebab saya sendiri juga belum pernah membuat skripsi, jadi saran mengenai penulisan tidak akan saya bahas saja. Sejujurnya saya masih belum mengetahui skripsi yang baik dan benar itu seperti apa, seperti yang saja katakana di awal tadi saya belum pernah membuat skripsi, jadi belum tahu gaya penulisan, teknik, urutan atau apapun itu dalam skripsi yang baik dan benar itu seperti apa. Karena skripsi ini sudah di dukung dan di setujui oleh para dosen, jadi tentunya skripsi ini sudah baik dan benar, maka dari itu daripada saya mengkritik hasil penulisan tersebut mending saya mencotoh penelitian dan penilisan skripsi ini dengan baik. Dan yang akan sya bahas mungkin adalah materi yang ada dalm skripsi ini.

BAB I PENDAHULUAN

       Mulai dari awal, skripsi ini di bagi menjadi lima bab. Pada bab pertama berisikan pendahuluan, dimana pendahuluan ini ternyata berbeda dengan pendahuluan pembuatan makalah saya. Karna memang saya belum pernsh menulis dan mengutip dari skripsi, sebab biasanya saya jika menulis mengutip dari beberapa artikel jurnal dan bebrapa buku sehingga saya belum pernah mengutip dari skripsi. Bagian pertama mengenai latar belakang masalah disini saya juga baru tau ternyata latar belakang masalah pada skripsi juga begitu banyak, berbeda dengan latar belakang masalah makalah yang biasa saya buat dengan teman-teman. Latar belakang masalah yang penulis teliti adalah bagaimana hukum Islam memandang tradisi pra nikah 'pasar pitu' yang ada di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. Alasan penulis memilih penelitian tradisi pra nikah 'pasar pitu' tersebut dibanding dengan tradisi lainya karena pada dasarnya belum ada penelitian yang meneliti tradisi ini dengan sudut pandang hukum Islam. Penulis sepertinya juga tertarik terhadap tradisi ini karena terdapat perubahan pelaksanaan tradisi seiring berkembangannya zaman dan karena masyarakat yang berbeda pendapat mengenai pelaksanaan tradisi pra nikah 'pasar pitu' ini. Penulis menjadikan Desa Rantewringin sebagai lokasi penelitian karena didesa tersebut masih terdapat sebagaian masyarakat yang meyakini dan menjalankan tradisi tersebut di bandingkan desa-desa yang lain di Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen yang kebanyakan hanya sekedar mengetahui tradisi tersebut dan mengelar pernikahan dengan cara modern. Penulis juga mengatakan di Desa Rantewringin ini terdapat sekitar 70% masyarakat yang masih melaksanakan tradisi pra nikah 'pasar pitu'. Selain itu, masyarakat di Desa Rantewringin masih memegang erat budaya dan tradisi leluhurnya walaupun mereka sudah tidak terlalu faham dengan makna symbol yang terkandung dalam prosesi tradisi pra nikah 'pasar pitu' tersebut.

       Pada bagian kedua rumusan masalahnya penulis hanya mendapatkan dua rumusan masalahnya, yaitu bagaimana praktik serta pandangan masyarakat dan tokoh agama terhadap tradisi pra nikah 'pasar pitu' dalam pernikahan adat jawa di Desa Rantewringen, dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi pra nikah 'pasar pitu' dalam pernikahan adat jawa di Desa Rantewringen.

       Lalu pada bagian ketiga mengenai tujuan dan manfaat penelitian dari penulis melakukan penelitian tersebut adalah untuk medeskripsikan praktik serta pandangan masyarakat dan tokoh agama terhadap tradisi pra nikah 'pasar pitu' dalam pernukahan adat Jawa di Desa Rantewringen, dan untuk mndeskripsikan pandangan hukum Islam terhadap tradisi pra nikah 'pasar pitu' dalam pernikahan Adat Jawa di Desa Rantewringen, sedangkan manfaatnya terbagi menjadi dua, yakni manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat teoritis yang terkandung yaitu harapan agar penilitian ini menjelaskan kejelasan hukum khususnya hukum Islam dalam praktek tadisi pra nikah 'pasar pitu' di desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, dan manfaat praktisnya yaitu diharapkan agar penelitian ini dapat menjadi wawasan yang lebih terperinci mengenai tradisi pra nikah 'pasar pitu' yang sudah dijalankan turun-temurun dari nenek moyang.

       Pada bagian keempat kerangka teori, penulis menggunakan dua kerangka teori, yaitu teori pernikahan dan teori konsep hukum Islam 'Urf. Disini saya juga merasa cocok antara teori dengan penelitian yang dilakukan penulis, sebab pada dasarnya penelitian ini memang berkaitan dengan pernikahan dan konsep hukum Islam. Dimana pernikahan sendiri kita sudah tahu banyak mengenai itu, namun sebelum itu biasanya ada isitilah khitbah, yaitu suatu permulaan dalam perkawinan yang di syariatkan oleh Allah agar para calon pengantin saling mengenal satu sama lain. Lalu berkaitan dengan 'Urf yaitu suatu kebiasaan yang sudah yang saling dikenal diantara manusia yang telah menjadi kebiasaan atau tradisi baik bersifat perkataan, perbuatan atau sekaligus disebut sebagai adat. Jadi bisa dikatakan teori ini memang berkaitan atau cocok dengan penelitian yang penulis skripsi ini lakukan.

       Tinjau Pustaka yang penulis tulis mengatakan behwa sebelumnya penelitian ini pernah dilakukan beberapa orang lain yang penulis kutip dari beberapa skripsi dan artikel. Namun dari penelitian yang dilakukan sebelumnya hanya membahas mengenai tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli pasar pitu, maka perbedaan penelitian yang dilakukan dengan penulis ini adalah focus penelitian yang menitikberatkan pada praktik tradisi pasar pitu sebagai tradisi pra nikah menurut hukum Islam.

       Metode penelitian yang dilakukan termasuk jenis penelitian kualitatif, akran penelitian ini terjun langsung ke lapangan. Sumber data yang digunakan ada dua, yaitu data primer dengan prosedur pengumpulan data seperti pendapat masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di sekitar Desa Rantewringin, dan data skunder dimana penulis sebelumnya juga membaca skripsi-skripsi terdahulu dan artikel yang relevan dengan penelitian ini. Lalu untuk lokasi dan waktu penelitian yakni tentu di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, dan untuk waktunya penulis mengatakan mulai dari tanggal 28 Maret 2023 sampai tanggal 13 Juni 2023. Untuk teknik pengumpulan datanya tentu saja melalui wawancara dan dokumentasi karena ini merupakan penelitian kualitatif. Terakhir teknik analisis data yang digunakan ada tiga, yaitu reduksi data yang dimana peneliti proses pemilihan dan penyederhanaan data yang diperoleh dari lapangan, tampilan data atau mengamati tampilan yang akan membantu peneliti melakukan tindakan analisis lebih lanjut berdasarkan pemahaman yang dilakukan setelah mengamati tampilan, dan penarikan kesimpulan yaitu proses menarik dan mengkonfirmasi kesimpulan setelah melakukan kondensasi data dan penganalisisan tampilan data.

        Pada bagian terakhir ini mengenai sistematika penulisan yang tentu dijelaskan oleh penulis, isi dari sistematika ini adalah penjelasan per bab yang baru saya ketahui juga, sebab dimakalah juga tidak ada penulisan seperti ini. Disini dijelaskan per bab mulai dari bab 1 pendahuluan, yang merupakan bagian umum dan menjadi dasar dalam penyusunan skripsi yang meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penlitian, dan sistematika penulisan. Pada bab II mengenai landasan teori yang relevan dengan permasalahan penelitian tradisi pra nikah pasar pitu di Desa Rantewringin. Lalu pada bab III menjelaskan tentang deskripsi data penelitian yang menguraikan tentang gambaran umum praktik tradisi pra nikah pasar pitu di Desa Rantewringin. Selanjutnya pada bab IV mengenai analisis yang menguraikan hasil penelitian mengenai analisis pelaksanaan tradisi pra nikah pasar pitu di Desa Rantewringin. Dan yang terakhir pada bab V penutupan yang berisikan kesimpulan umum dari skripsi secara keseluruhan. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan jawaban atas pokok permasalahan yang telah dikemukakan serta saran-saran dari penulis yang kemudian diakhiri dengan daftar Pustaka sebagai rujukan serta lampiran yang relevan.

BAB II TINJAUAN UMUM PERNIKAHAN DAN KONSEP 'URF

       Pada bab ini terbagi menjadi dua pembahsan, yakni pertama mengenai pernikahan dan yang kedua mengenai konsep 'urf. Dimulai dari pembahasan pertama, yaitu pernikahan dalam Islam, yang di bagi menjadi enam bagian. Diawali dengan pengertian pernikahan, tinjauan pernikahan, dasar hukum pernikahan, rukun dan syarat pernikahan, pra nikah dalam Islam, dan diakhiri dengan pernikahan adat Jawa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun