Mohon tunggu...
Ahmad Subarkah
Ahmad Subarkah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswastawan pengamat Budaya, spiritual dan Politik

Sarjana filsafat, tertarik pada spritual universal dan local wisdom.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Internet Ajang "Clash of Civilization"

6 Juli 2019   09:42 Diperbarui: 6 Juli 2019   10:00 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Clash of Civilization

Samuel Huntington, dalam bukunya The Clash of Civilization and the Remaking of World Order (1996), berpendapat bahwa dengan berakhirnya perang dingin sumber konflik utama yang dihadapi umat manusia tidak lagi masalah ideologi dan ekonomi, tetapi perbedaan kebudayaan. Dengan berakhirnya Perang Dingin yang ditandai dengan runtuhnya ideologi komunisme, wilayah konflik meluas melewati fase Barat, dan yang mewarnainya adalah hubungan antara peradaban Barat dan non-Barat serta antar peradaban non-Barat itu sendiri. 

Huntington mengelompokkan negara-negara bukan atas dasar sistem politik ekonomi, tetapi lebih berdasarkan budaya dan peradaban. Ia mengidentifikasi sembilan peradaban kontemporer, yaitu, peradaban Barat, Cina, Jepang, Amerika Latin, Afrika, Hindu, Budha, Islam, dan Kristen Ortodoks. Benturan yang paling keras -- menurut Huntington - akan terjadi antara kebudayaan Kristen Barat dengan kebudayaan Islam. 

Tesis tersebut secara tidak langsung memperkuat asumsi sebagian besar ilmuwan Barat yang melihat Islam sebagai aggression and hostility (agresi dan ancaman). Dunia telah memasuki era digital, maka internet menjadi ajang (playing field) bagi The Clash of Civilization, dan membuat hukum penistaan agama tak berkutik.

B. Hukum Penistaan Agama

Hukum penistaan agama (atau di Indonesia dikenal sebagai Undang2 Penodaan Agama, UPA) adalah hukum yang melarang penistaan agama, yaitu sikap tidak sopan atau penghinaan terhadap tokoh-tokoh suci, kelompok agama, benda suci, adat, atau kepercayaan. Hukum penistaan agama adalah "salah satu hukum ujaran kebencian tertua yang masih bertahan sampai sekarang". Menurut Pew Research Center, sekitar seperempat negara di dunia (26%) memiliki hukum atau kebijakan anti-penistaan agama per 2014. 

Di beberapa negara, hukum penistaan agama dipakai untuk melindungi agama mayoritas, sedangkan di negara-negara lain, hukum ini dipakai untuk menjamin perlindungan terhadap agama minoritas.

Di negara maju dan modern, segala hal boleh diperdebatkan demi kemajuan peradaban asal tidak disertai kekerasan phisik, masyarakatnya sudah tidak mau lagi model komunikasi satu arah semacam indoktrinasi atau brain washing. 

Oleh sebab itu tidak heran kalau masyarakat modern tidak menyukai UPA, sebaliknya di negara berkembang UPA sering dipergunakan sebagai alat politik untuk menidas pendapat yang membahayakan eksistensi suatu keyakinan yang "penakut". Gus Dur mengatakan "Tuhan tidak perlu di bela", beliau menyarankan agar UPA dicabut karena telah "memalukan Tuhan".

C. Internet Merontokan Diktator Politik dan Agama

Di era digitalisasi yang dikenal sebagai Revolusi Industri 4.0, Internet telah mengubah cara hidup sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun