Mohon tunggu...
Astri Agustriani
Astri Agustriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa universitas Sultan Ageng Tirtayasa Governance'23

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Asas Keterbukaan untuk Pembentukan Undang-Undang Omnibus Law

21 September 2023   21:57 Diperbarui: 21 September 2023   22:08 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik terdapat tiga landasan yang jika dapat memenuhi tiga landasan tersebut peraturan perundang-undangan dapat dikatakan baik, yaitu landasan filosofis, sosiologis, yuridis, peraturan perundang-undangan yang tidak baik terjadi karena tidak mempunyai landasan yang jelas.

Asas-asas hukum itu diartikan sebagai pedoman atau rambu-rambu dalam pembentukan perundang-undangan yang baik dengan adanya asas tersebut akan mengontrol dan mengarahkan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana seharusnya tidak hanya untuk kepentingan kelompok tertentu saja artinya kewenangan wajib menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh aspirasi masyarakat.

Dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, perumusan. Pembahasan, pengesahan, dan penyebarluasan, peraturan perundang-undangan ialah keputusan yang tertulis dan dibuat ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga dan pejabat negara sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia harus terdapat asas-asas dalam pasal 6 terdiri dari asas pengayoman, asas kemanusiaan, asas kebangsaan, asas kekeluargaan, asas kenusantaraan, asas Bhinneka Tunggal Ika, asas keadilan, asas kesamaan kedudukan, asas ketertiban dan kepastian hukum, asas keserasian dan keseimbangan, undang-undang yang baik dapat diterima oleh masyarakat. 

Hal ini bermaksud agar terhindar dari kesalahan dan kecacatan dalam pembentukan perundang-undangan, pembentukan peraturan perundang-undangan perlu pedoman pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan ideal, asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif yang harus diterapkan.

Jika dilihat dari pembuatannya adanya opini masyarakat yang merasa tidak dilibatkan karena tidak keterbukaan supaya hukum dapat berkomunikasi suatu nilai-nilai di dalam masyarakat sehingga pentingnya penerapan asas keterbukaan melalui kaidah-kaidah sehingga masyarakat dapat memahami menghayati kemudian mematuhinya.

Terdapat pada pasal undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, dan ditegaskan kembali pada pasal 170 Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014. Setiap proses pembuatan undang-undang harus ada asas keterbukaan, dan ditegaskan kembali pemerintah dan DPR harus menyebarluaskan rancangan undang-undang dari awal hingga akhir.

Dengan demikian pembuatan undang-undang omnibus Law seharusnya pemerintah dan DPR mengedepankan asas keterbukaan dari proses awal hingga akhir agar masyarakat dapat menilai dan dapat memantau proses pembuatan, dalam undang-undang Dasar 1945 menegaskan Kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi di suatu negara berada pada rakyat, rakyat merupakan sumber kekuasaan negara.

Indonesia adalah negara demokrasi artinya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka syarat lahirnya pemerintah yang demokratis ialah keterbukaan dalam pembentukan perundang-undangan untuk keselenggaraannya pemerintahan yang baik dan demokratis keterbukaan menjadi suatu hal yang sangat penting. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan omnibus Law bukan hal yang mudah karena undang-undang ini menggabungkan 79 undang-undang ke dalam undang-undang omnibus Law ini. Menimbulkan kecemasan pada masyarakat karena undang-undang omnibus law ini banyak mengatur kepentingan, dan prosesnya tidak mengedepankan transparansi sehingga melanggar asas keterbukaan.

Undang-undang disederhanakan itu bagus, tetapi jangan sampai konstitusional. Politik harus menjaga mandat rakyat melalui pemilu, karena DPR dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingannya. eksekutif jangan sampai mengatur kekuasaan sesukanya karena kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, DPR sebagai mandataris rakyat harus mencerminkan jati diri rakyat karena pemegang kekuasaan peraturan perundang-undang ada pada DPR yang merupakan mandataris rakyat.

Omnibuslaw melanggar asas keterbukaan karena proses pembuatannya melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus adanya asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat. DPR harus melakukan secara transparan hati-hati dan tidak tergesa-gesa dari mulai penyusunan hingga pembahasan dengan keterbukaan dan memenuhi syarat pembentukan peraturan perundang-undangan dapat membuktikan undang-undang omnibus Law yang dibuat oleh pemerintah dan DPR bukan untuk kepentingan kelompok atau penguasa saja melainkan seluruh masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun