Mohon tunggu...
Astri Agustriani
Astri Agustriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa universitas Sultan Ageng Tirtayasa Governance'23

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Asas Keterbukaan untuk Pembentukan Undang-Undang Omnibus Law

21 September 2023   21:57 Diperbarui: 21 September 2023   22:08 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEMBENTUKAN UNDANG -- UNDANG OMNIBUS LAW

Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan masyarakat berhak memberikan saran secara lisan maupun tertulis, hal ini fokus pada permasalahan tentang peraturan asas keterbukaan pembentukan undang-undang dalam hukum positif Indonesia. Keterbukaan pembentukan undang-undang dalam hukum positif Indonesia ada ketentuan yang melandasi Tersedianya informasi pelaksanaan pembentukan undang-undang bagi seluruh masyarakat, tapi tidak secara keseluruhan pembentukan keterbukaan undang-undang yang sesuai adalah didasari adanya informasi pembentukan undang-undang yang disebarluaskan, disampaikan secara transparan, dan dibukanya peluang bagi masyarakat untuk memberi saran seluas-luasnya sesuai dengan asas keterbukaan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Hukum kedudukannya sebagai peraturan yang mengikat siapa saja di Indonesia pembentukannya terdiri dari asas-asas pembentukan peraturan undang-undang yang baik berdasarkan pasal 5 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 15 tahun 2019, "suatu pedoman atau suatu rambu-rambu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik" yang dimaksud adalah asas-asas seperti kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan asas tersebut menjadikan semakin kecil hukum yang dibentuk merugikan hak konstitusional komponen masyarakat jika digunakan.

Berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam pasal 96 mengatur partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan demikian partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan adalah hak masyarakat.

Diberitakan oleh kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan omnibus law RUU cipta kerja menjadi undang -- undang bersamaan dengan penutupan masa siding pertama yang dipercepat dari yang direncanakan pada tanggal (8/10/2020) menjadi senin (5/10/2020). Disahkan dalam rapat paripurna ke-7 persidangan (2020-2021) di kompleks parlemen, senayan, Jakarta. 

Onibuslaw merupakan konsep menggabungkan secara resmi atau menggabungkan peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang yang baru, yang memiliki tujuan untuk mengatasi masalah dalam birokrasi yang dianggap dapat menghambat pelaksanaan kebijakan yang diperlukan (Anggono 2020). Setidaknya ada tiga manfaat yaitu menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan dan dianggap bisa menghilangkan ego sektoral di dalam peraturan perundang-undangan.

Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi. Diterbitkan oleh Kompas.com, 21 januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu cipta kerja dan perpajakan. Diberitakan kembali oleh kompas.com, pada Selasa (6/10/2020) UU cipta kerja, yang baru saja disahkan, terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Yang mengatur mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.  

Terdapat beberapa pasal -- pasal yang bermasalah dan kontroversial rentang ketenagakerjaan UU cipta kerja. Diantaranya :

1.Kontrak tanpa batas (pasal 59)

Di hapus aturan mengenai jangka waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak oleh UU cipta kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun